Penetapan ganti rugi melalui mekanisme musyawarah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Jo. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2007. Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai kesepakatan. Kesepakatan para pihak berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya (Ps 1320 Jo. Ps 1338 KUH Perdata).Dasar perhitungan ganti rugi yang dipergunakan dalam musyawar...
Tidak selamanya kepentingan pejabat pengadaan tanah untuk kepentingan umum, akan terealisasi. Mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa saja tidak berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan. Karena pemegang hak atas tanah menolak tawaran ganti rugi dari Panitia Pengadaan tanah. Jalan musyawarah telah dilakukan berkali-kali, namun pihak pemegang hak atas tanah belum mencapai kata “se...
Dalam Kepres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum belum diatur masalah Lembaga/ Tim Penilai Harga Tanah, yang dapat membantu Panitia Pengadaan Tanah dalam menentukan besarnya standar ganti rugi bagi Pemilik Tanah, yang kelak tanahnya akan digunakan untuk kepentingan umum. Tugas untuk melakukan penilaian harga terhadap tanah dan objek lain...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support