Pengertian Arbitrase Arbitrase adalah salah satu cara atau proses pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian sengketa tidak menggunakan jalur pengadilan, namun berdasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis serta disepakati oleh para pihak lebih dari satu orang dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 19...
Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dinilai MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase kini seakan menjadi langkah yang umum diambil oleh para pihak tidak puas terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun pemba...
Dalam menyelesaikan sebuah sengketa di lingkup perdagangan khususnya, ada sebuah alternatif yang disebut arbitrase. Sesuai yang tertuang pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis o...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support