Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa kasus atau melakukan gugatan di pengadilan. Gugatan merupakan suatu tindakan sipil yang dibawah ke pengadilan hukum dimana penggugat atau pihak yang mengklaim mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa menuntut upaya hukum. Jika penggugat berhasil menang dalam sidang, terdakwa akan menerima sanksi atas tuntutan yang diterima. Namun jika terdakwa tidak terima dengan hasil putusan sidang dan merasa memiliki bukti yang cukup untuk tuntutan yang diterima, terdakwa dapat mengajukan banding. Oleh sebab itu penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi ini membutuhkan waktu yang lama dengan biaya yang tidak sedikit.Selain penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan, masalah hukum juga bisa diselesaikan di luar pengadilan yang disebut jalur non litigasi atau dikenal dengan penyelesaian sengketa alternatif. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. Seperti dijelaskan dalam Muryanti (2011) bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 1999 mengatur mengenai pilihan dalam penyelesaian sengketa melalui cara musyawarah para pihak yang bersengketa, di bawah title " Alternatif Penyelesaian Sengketa", yang merupakan terjemahan dari Alternative Dispute resolution (ADR). Pengertian Alternative Dispute Resolution di sini adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Dengan demikian, jelaslah yang dimaksud dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) dalam perspektif UU No. 30 Tahun 1999 itu suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengesampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan.Kasus litigasi yang sering terjadi biasanya sengketa dalam dunia bisnis, entah itu kasus antara perusahaan satu dengan yang lain, atau kasus antara perusahaan dengan auditor eksternal, dan bahkan kasus antara eksekutif perusahaan dengan pihak manajemen perusahaan itu sendiri. Hal ini selalu bermula dari praktek akuntansi yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Atau akibat dari disembunyikannya informasi yang bersifat material oleh pihak manajemen. Jadi, kasus litigasi bisa terjadi karena ketidaksengajaan atau bahkan kesengajaan manajemen ketika proses pelaporan perusahaan berlangsung, atau terjadi karena kelalaian auditor dalam mengaudit atau memberikan pendapat.Menurut Chrisnoventie (2012) dalam Awalia (2014) risiko litigasi diartikan sebagai "risiko yang melekat pada perusahaan yang memungkinkan terjadinya ancaman litigasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang merasa dirugikan". Perilaku manajemen akan ikut terpengaruh adanya risiko litigasi yang dihadapi perusahaan. Adanya risiko litigasi yang dihadapi akan membuat manajemen berusaha agar pemberi dana tetap bisa percaya untuk memberikan sumber dana yang dimilikinya kepada perusahaan. Salah satu cara yang bisa dilakukan manajemen adalah dengan memoles pelaporan yang dihasilkan perusahaan sehingga terlihat baik oleh pembaca. Hal ini pada akhirnya membuat terjadinya manipulasi data-data dan informasi akuntansi.Karena itulah peran auditor independen sangat dibutuhkan dalam mengaudit lapran keuangan perusahaan untuk meminimalisisr resiko litigasi. Namun disatu sisi auditor independen juga tidak boleh memihak pada salah satu pihak yang berkepentingan karena hal itu akan mempengaruhi pemberian opini atas laporan keuangan. Dan hal ini juga akan menimbulkan resiko litigasi antara auditor independen dengan perusahaan atau pihak-pihak yang berkepentingan. Karena bila skandal akuntansi terungkap dipublik dan mengakibatkan timbulnya kasus litigasi, maka akan berakibat buruk tidak hanya bagi perusahaan yang mengalami kerugian besar akibat lama dan besarnya biaya kasus litigasi dan menurunnya kepercayaan masyarakat atas munculnya kasus litigasi. Namun auditor pun akan terkena imbas dari kasus litigasi yang muncul, entah kesalahan yang dilakukan itu sengaja atau tidak sengaja, publik akan menganggap auditor juga bertanggung jawab atas kasusu litigasi yang terjadi. Karena publik menganggap auditor tidak becus dalam menemukan kesalahan yang materian.Contohnya kasus litigasi yang terjadi pada perusahaan Livent.inc. Dalam kasus ini sebenarnya yang menjadi tersangka utama adalah eksekutif perusahaan Livent yaitu Drabinsky dan Gottlieb, karena mereka memaksa pihak manajemen untuk membuat sisitem yang dapat memanipulasi laporan keuangan dan mereka menipu Deloitte & Touche sebagai auditor independen perusahaan Livent. Dalam kasus ini, saat SEC mulai mengetahui skandal Livent, Drabinsky dan Gottlieb melaporankan pihak manajemen dengan tuduhan manipulasi laporan keuangan dan melaporkan Deloitte & Touche sebagai auditor internal yang tidak becus mendeteksi masalah yang terjadi di perusahaan Livent. Akibatnya publik percaya atas laporan itu dan menyalahkan Deloitte & Touche. Walaupun pada akhirnya pengadilan menetapkan Drabinsky dan Gottlieb sebagai tersangka sebenarnya. Namun hal itu sudah terlambat karena publik telah meragukan kredibilitas dari Deloitte & Touche.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support