PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Ketentuan Pasal 9 UU Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999) memungkinkan para pihak (Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia) untuk memperjanjikan jaminan secara fidusia berupa obyek barang bergerak yang timbulnya di kemudian hari, termasuk piutang tagihan*. Dalam penjelasan pasalnya ketentuan tersebut penting dipandang dari segi bisnis/komersialnya, yang menunjukkan adanya fleksibilitas atas benda/barang yang dapat dibebani Jaminan Fidusia untuk pelunasan suatu utang.*Menurut KBBI, tagihan adalah uang yang harus ditagih. Di sini, pengertiannya spesifik yaitu uang. Demikian juga pengertian piutang kurang lebih sama. Namun pengertian piutang secara hukum bersifat luas, apa saja yang dapat ditagih, menjadi hak, klaim dan sebagainya. Jadi, di sini digunakan istilah piutang tagihan adalah untuk mengacu spesifik pada piutang berupa uang.Persoalannya, apakah yang dimaksud dengan obyek jaminan  fidusia yang akan ada dikemudian hari? Pengertian “obyek yang akan ada” di sini bukanlah dalam pengertian yang umum. Dalam pengertian umum, obyek yang akan ada berarti obyek yang saat ini belum dimiliki, barangnya belum ada. Lantas, apakah kita dapat menjanjikan jaminan berupa barang-barang yang belum ada fisiknya saat ini?Kembali lagi kepada penjelasan Pasal 9 UU Fidusia tersebut diatas bahwa lembaga penjaminan fidusia untuk barang-barang yang akan ada dikemudian hari dimaksudkan untuk mendukung kelancaran dunia usaha. Perspektifnya adalah bisnis. Jadi, yang dimaksudkan di sini adalah barang-barang yang ada kaitannya dengan jual-beli/perdagangan. Sebagai contoh, bila suatu perusahaan memiliki usaha pertambangan yang diwajibkan memiliki armada angkut dan alat berat, perusahaan tersebut dapat meminta pembiayaan atas kendaraan dan alat berat tersebut kepada pihak Bank dan kemudian kendaraan dan alat berat tersebut digunakan sebagai jaminan atas pembiayaan Bank tersebut. Obyek jaminan disini tentu belum dimiliki oleh perusahaan tersebut (obyeknya secara fisik belum ada). Namun, Bank setuju, sebagai syarat pemberian kredit/pembiayaan, perusahaan dimungkinkan untuk menjaminkan kendaraan dan alat berat yang akan dibiayai oleh Bank tersebut walaupun obyeknya masih belum dimiliki. Biasanya, untuk penjaminan barang secara fidusia dipersyaratkan adanya bukti kepemilikan atas obyek jaminan dimaksud. Namun, mengingat dalam hal ini bukti kepemilikan barang belum ada/dimiliki, maka sebagai pengganti bukti kepemilikan tersebut  dapat dipersyaratkan adanya surat berupa purchase order kendaraan/alat berat yang telah diverifikasi atau invoice dari supplier barang dan nantinya kemudian disertai pernyataan bahwa obyek jaminan tersebut benar akan menjadi milik penjamin.Demikian juga apabila obyek jaminannya berupa piutang yang akan ada/dimiliki dikemudian hari. Tentu, piutang tersebut tidak hanya sekedar janji belaka, melainkan piutang yang benar-benar akan dimiliki yang dapat ditagih kepada pihak ketiga dan tentunya ada perikatan/kontrak yang melandasi adanya piutang tagihan tersebut. Sebagai contoh, suatu perusahaan subkontraktor yang mendapat pekerjaan proyek dari main– kontraktor meminta pembiayaan kepada pihak Bank dan sebagai jaminannya subkontraktor tersebut menjaminkan piutangnya nanti kepada pihak main-kontraktor setelah pekerjaan tersebut selesai. Di sini, penjamin dipersyaratkan untuk memberikan bukti berupa asli kontraknya yang telah diverifikasi sehingga pihak Bank menerima jaminan tersebut (piutang tagihannya belum jatuh tempo).Walaupun demikian, dalam praktek terjadi juga pemberian jaminan berupa piutang tagihan yang dasar kepemilikan tagihan tersebut belum ada/muncul, hanya didasarkan atas surat pernyataan kepemilikan piutang dari penjamin saja (mirip hanya berupa penjaminan perusahaan). Sebagai contoh, perusahaan leasing/koperasi simpan pinjam mendapat pembiayaan dari pihak Bank dengan menjanjikan bahwa semua piutang tagihan leasing/koperasi kepada nasabah/anggotanya* menjadi jaminan atas pembiayaan Bank tersebut. Di sini, perusahaan leasing/koperasi tersebut belum memiliki dasar kepemilikan piutang sebagaimana yang dimiliki oleh sub kontraktor dalam contoh sebelumnya. Antara leasing/koperasi dengan nasabah/anggotanya belum ada perikatan/perjanjian (belum menimbulkan kewajiban kepada nasabah/anggota koperasi tersebut). Dari sisi kepastian hukumnya, tentu jaminan seperti ini menjadi lemah karena semuanya kembali lagi pada penjaminan secara umum.***Pembiayaan Bank disini disalurkan kembali/diteruskan kepada nasabah/anggota koperasi. Jadi, leasing/koperasi bertindak sebagai penyalur.**Penjaminan secara umum adalah penjaminan yang terjadi secara demi hukum sebagai akibat ketentuan Pasal 1131 KUH Perdata.Pengertian penjaminan secara fidusia atas barang yang akan ada dikemudian hari haruslah dimaknai bukan secara leksikalnya, melainkan dalam konteks memperlancar kegiatan dalam dunia usaha/bisnis. Eksistensi barang-barang tersebut bukan berarti belum ada, melainkan sudah dianggap ada (fiksi hukum) dengan dibuktikan adanya perikatan/kontrak berkaitan dengan barang tersebut. Bila barangnya berupa kendaraan, maka yang dimaksud adalah kendaraan yang telah dipesan (di-order) sebelumnya, bukan kendaraan dalam angan-angan. Demikian juga dengan barang berupa piutang, piutang yang dimaksud adalah piutang yang timbul dari suatu kontrak/perjanjian dan dapat ditagih setelah pekerjaan selesai dilakukan atau jangka waktunya telah jatuh tempo, bukan piutang dalam angan-angan. Perbedaan antara piutang tagihan yang telah ada dan piutang tagihan yang akan ada terletak pada jatuh tempo penagihannya. Bila sudah dapat ditagih saat ini (kapan saja), artinya piutang tersebut sudah ada (sudah jatuh tempo). Sebaliknya, bila piutangnya belum dapat ditagih, artinya piutang tersebut belum jatuh tempo.Selain itu, Pasal 9 UU Fidusia tersebut juga menyatakan bahwa pembebanan jaminan atas benda/piutang yang diperoleh kemudian tersebut tak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri. Ini berarti, bahwa para pihak tak perlu membuat akta jaminan fidusia tersendiri, melainkan cukup dicantumkan sebagai jaminan dalam perjanjian utang-piutangnya dan kemudian perjanjian tersebut didaftarkan sebagai dasar pendaftarannya. Dari prosedutnya, penjaminan seperti ini memang cukup fleksibel, walaupun jarang terjadi bahwa jaminan fidusia atas obyek yang akan ada dilakukan tanpa membuat akta jaminan fidusianya secara notariil.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support