Ganti Kerugian & Kualifikasi Peristiwa yang Menimbulkan Kerugian pada Kosumen pengertian Kerugian Menurut kerugian adalah berkurangnya harta kekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak lain. Kerugian yang diderita seseorang secara garis besar dapat dibagi atas dua bagian, yaitu kerugian yang menimpa diri dan kerugian yang menimpa harta benda seseorang. Sedangkan kerugian harta benda sendiri dapat berupa kerugian nyata yang dialami serta kehilangan keuntungan yang diharapkan.Walaupun kerugian dapat berupa kerugian atas diri (fisik) seseorang atau kerugian yang menimpa harta benda, tetapi jika dikaitkan dengan ganti kerugian, keduanya dapat dinilai dengan uang (harta kekayaan).[1]Secara umum, tuntutan ganti kerugian atas kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai akibat penggunaan produk, baik yang berupa kerugian materi, fisik maupun jiwa, dapat didasarkan pada beberapa ketentuan yang telah disebutkan, yang secara garis besarnya hanya ada dua kategori, yaitu tuntutan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian yang berdasarkan perbuatan melawan hukum.Ganti Kerugian terhadap KonsumenUU No. 8 Tahun 1999 (UUPK) secara khusus mengatur permasalahan konsumen dan memberi wadah bagi aspirasi dan advokasi yang akan dilakukan konsumen jika terjadi tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh produsen. Harapan terhadap UUPK jelas sangat besar. Walaupun belum sempurna, akan tetapi adanya undang-undang ini merupakan suatu langkah maju dalam rangka menciptakan kegiatan usaha yang sehat di Indonesia pada umumnya, dalam upaya memberikan perlindungan kegiatan konsumen pada khsusnya[2].Pasal 24 menyatakan “Pelaku usaha bertaggungjawab atas tututan ganti rugi dan atau gugatan konsumen apabila : (a) pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut, (b) pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi[3]. Tanggungjawab pelaku usaha ini menurut Gunawaan Wijaya selalu berkaitan dengan kerugian yang dialami konsumen, termasuk dalam perjanjian jual beli di dalam hukum perlindungan konsumen tanggungjawab pelaku usaha dikenal dengan istiah product liability.[4] Selanjutnya tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a menegaskan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk menjamin mutu barang dan atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku.[5]Menurut Janus Sidabalok, paling tidak ada empat jenis perbuatan pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen, yaitu:[6]Menaikkan harga, hal ini dapat terjadi apabila pelaku usaha atau beberapa pelaku usaha memonopoli suatu produk sehingga konsumen tidak memiliki pilihan lain selain mengkonsumsi produk tersebut.Menurunkan mutu, hal ini juga dapat terjadi apabila pelaku usaha memonopoli suatu produk.Dumping, yaitu menurunkan harga jual produk sampai pada harga di bawah biaya produksi sehingga harga jual di luar negeri lebih rendah dibanding harga jual di dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk menjatuhkan pelaku usaha lain.Memalsukan produk, yang dilakukan dengan memproduksi barang dengan merek yang sudah terkenal di masyarakat dan dipasarkan seolah-olah produk tersebut asli. Hal ini selain merugikan pelaku usaha pemilik merek juga merugikan konsumen karena kualitas produk tidak sama dengan produk asli.Keinginan pelaku usaha untuk meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya dapat mendorong pelaku usaha untuk berbuat curang, baik melalui berbagai kiat promosi yang memikat konsumen, cara penjualan dan penerapan perjanjian standar yang cenderung lebih melindungi pelaku usaha dan dapat merugikan konsumen. Kecenderungan pelaku usaha untuk berbuat curang menjadikan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah.Salah satu faktor utama yang menyebabkan lemahnya kedudukan konsumen adalah karena rendahnya tingkat kesadaran konsumen mengenai hak-hanya. Faktor lain yang menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah adalah karena kurangnya pengetahuan konsumen mengenai proses produksi dan posisi tawar menawar konsumen yang lebih lemah secara ekonomi.Kerugian yang dialami konsumen tidak selalu terjadi karena perbuatan curang yang dilakukan oleh pelaku usaha, namun juga dapat terjadi karena kesalahan konsumen sendiri yang disebabkan karena ketidak tahuan konsumen mengenai suatu produk. Hukum yang berlaku selain mampu melindungi konsumen dari perbuatan curang pelaku usaha, juga harus mampu memberikan pendidikan kepada konsumen mengenai pentingnya keamanan dan keselamatan dalam menggunakan suatu produk[7].Unsur-Unsur Ganti RugiDalam Pasal 1246 KUHPerdata menyebutkan : “biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan pengantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatnya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini”.Menurut Abdulkadir Muhammad, dari pasal 1264 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :Ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya materai, biaya iklan.Kerugian karena kerusakan, kehilangan atau barang kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur (damages). Kerugian di sini adala yang sungguh-sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstrusi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar.Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keuntungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengan harga pembelian Rp. 250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp. 275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Disini A kehilangan keuntungan yang diharapkan Rp. 250,00 per kg.[8]Purwahid Patrik lebih memperinci lagi unsur-unsur kerugian. Menurut Patrik, kerugian terdiri dari dua unsur :Kerugian yang nyata di derita (damnum emergens) meliputi biaya dan rugiKeuntungan yang tidak peroleh (luctrum cessans) meliputi bunga.[9]Kadang-kadang kerugian hanya merupakan kerugian yang diderita saja, tetapi kadang-kadang meliputi kedua-dua unsur tersebut.Satrio melihat bahwa unsur-unsur ganti rugi adalah :Sebagai pengganti daripada kewajiban prestasi perikatannya ; untuk mudahnya dapat kita sebut “prestasi pokok” perikatannya, yaitu apa yang ditentukan dalam perikatan yang bersangkutan, atauSebagian dari kewajiban perikatan pokoknya, seperti kalau ada prestasi yang tidak sebagaimana mestinya, tetapi kreditur mau menerimanya dengan disertai penggantian kerugian, sudah tentu dengan didahului protes atau disertai ganti rugi atas dasar cacat tersembunyi ;Sebagai pengganti atas kerugian yang diderita oleh karena keterlambatan prestasi dari kreditur, jadi suatu ganti rugi yang dituntut oleh kreditur di samping kewajiban perikatannya ;Kedua-duanya sekaligus ; jadi sini dituntut baik pengganti kewajiban prestasi pokok perikatannya maupun ganti rugi keterlambatannya.[10]Bentuk-Bentuk Pertanggug Jawaban Pelaku Usaha Terhadap KonsumenDisahkannya UUPK pada tanggal 20 April 1999, masalah perlindungan konsumen menjadi sandaran hukum untuk memenuhi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan ini kemudian melahirkan bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang meliputi :Contractual LiabilityContractual Liability atau pertanggungjawaban kontaktual adalah tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian ataukontrak dari pelaku usaha baik barang maupun jasa atas kerugian yang dialamikonsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau memanfaatkan jasa yangdiberikan. Artinya dalam kontraktul ini terdapat suatu perjanjian atau kontrak langsung antara pelaku usahadengan konsumen.Pada perjanjian atau kontrak antara pelaku usaha dengan konsumen hampir selalu menggunakan perjanjian standar baku yang diberikan oleh pelaku usaha. Berhubung isi kontrak baku telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha, maka umummnya isi kontrak baku tersebut akan lebih banyak memuat hak-hak pelaku usaha dan kewajiban-kewajiban konsumen, dari pada hak-hak konsumen dalam kewajiban-kewajiban pelaku usaha. Ketentuan semacam ini dalam kontrak baku disebut exoneration clause yang pada umumnya sangat memberatkan atau bahkan cenderung memberatkan konsumen. Kondisi yang tidak seimbang dalam kontarak itulah yang oleh Undang-undang perlindungan konsumen, tepatnya pada pasal 18 UUPK No.8 Tahun 1999. Larangan pencantuman Clausa Baku dalam perjanjian Standar adalah dimaksudkan untuk memberikan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha yang berdasarkan prinsip-prinsip kebebasanberkontrak.Dalam pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa dalam penawaran barang atau jasa yang ditujukan untuk perdagangan, pelaku usaha dilarang untuk atau membuat klausa Baku pada setiap dokumen atau perjanjian apabila klausa tersebut :Isinya :Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (barang atau jasa) .Menyatakan bahwa pelaku usaha (barang) berhak menolak penyerahan kembalibarang yang dibeli oleh konsumen.Menyatakan bahwa pelaku usaha (barang atau jasa) berhak menolak kembaliuang yang dibayarkan atau barang/jasa yang dibeli konsumen,Menyatakan bahwa pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha (barang)baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan sedala tindakansepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen yang menjadiobyek jual beli jasa.Memberi hak kepada pelaku usaha (jasa) untuk mengurangi manfaat jasa ataumengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru,tambahan, lanjutan dan atau perubahan lanjutanyang dibuat secara sepihak olehpelaku usah (jasa) dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinyaMenyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untukpembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yangdibeli konsumen secara ansuran.Letak dan Bentuknya :Sulit terlihat ;Tidak dapat dibaca secara jelas;Pengungkapan sulit dimengerti.Pelaku usaha yang mencantumkan klausa baku dengan isi, letak, atau bentuknya seperti yang tertera di atas dalam dokumenatau perjanjian standar dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:Sanksi PerdataPerjanjian standar yang dibuatnya jika digugat di depan pengadilan olehkonsumen akan menyebabkan hakim membuat putusan diclatoir bahwaperjanjian standar itu batal demi hukumPelaku usaha yang pada saat ini telah mencantumkan klausa baku dalamdokumen atau perjanjian standar yang digunakannya wajib merevisi standar yangdigunakan tersebut agar sesuai dengan UUPKSanksi PidanaDi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun/denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).Selain berlakunya ketentuan-ketentuan dariUUPK seperti yang dirumuskan diatas, karena perjanjian standar pada dasarnya adalah berlaku bagi perjanjian standar tersebutProduct LiabilityProduct liability adalah tanggungjawab perdata secara lansung dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan. Inti sari dari product liability adalah tanggungjawab berdasarkan perbuatan melawan hukum (toritious liability) yang telah diratifikasi menjadi strict liability. Product liability akan digunakan oleh konsumen untuk memperoleh ganti rugi secara lansung dari produsen sekali pun konsumen tidak memiliki kontaktual dengan pelaku usaha tersebut.Product liability diatur dalam pasal 19 UUPK yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas: kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau yang diperdagangkan. Kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan dapat terajadi karena pelaku usaha melanggar larangan-larangan sebagaimana dicantumkan dalam pasal 8 sampai 17 UUPK.[11]Pelaku usaha yang memproduksi barang dan kemudian ternyata barang tersebut menimbulkan kerusakan, pencemaran, dan/atau pada kerugian pada badan jiwa dan barang milik konsumen maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi :Pengembalian uang atauPenggantian barang yang sejenis atau yang setara nilainya atauPerawatan kesehatan atauPemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Adapun tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana yang tertera dalam pasal 19 UUPK menyatakan :Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.Lingkup Tanggung Jawab Pembayaran Ganti KerugianSecara umum, tuntutan ganti kerugian atas kerugian yang dialami oleh konsumen sebagai akibat penggunaan produk, baik yang berupa kerugian materi, fisik maupun jiwa, dapat didasarkan pada beberapa ketentuan yang telah disebutkan, yang secara garis besarnya hanya dua kategori, yaitu tuntutan ganti kerugian berdasarkan wanprestasi dan tuntutan ganti kerugian yang berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Kedua dasar tuntutan ganti kerugian yang berdasarkan perbuatan melanggar hukum tersebut antara lain :Tuntutan Berdasarkan Wanprestasi[12]Apabila tuntutan ganti kerugian didasarkan pada wanprestasi, terlebih dahulu tergugat dengan penggugat (produsen dengan konsumen) terikat suatu perjanjian. Dengan demikian, pihak ketiga (bukan sebagai pihak dalam perjanjian) yang dirugikan tidak dapat menuntut ganti kerugian dengan alasan wanprestasi.Ganti kerugian yang diperoleh karena adanya wanprestasi merupakan akibat tidak dipenuhinya kewajiban utama atau kewajiban tambahan berupa kewajiban atas prestasi utama atau kewajiban jaminan/garansi dalam perjanjian. Bentuk-bentuk wanprestasi berupa:Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali;Debitur terlambat dalam memenuhi prestasi;Debitur berprestasi tidak sebagaimana mestinya.Terjadinya wanprestasi pihak debitur dalam suatu perjanjian, membawa akibat yang tidak mengenakkan bagi debitur, karena debitur harus:Mengganti kerugian;Benda yang menjadi objek perikatan, sejak terjadinya wanprestasi menjadi tanggung gugat debitur;Jika perikatan itu timbul dari perikatan timbal balik, kreditur dapat minta pembatalan (pemutusan) perjanjian.Dalam tanggung gugat berdasarkan adanya wanprestasi, kewajiban untuk membayar ganti kerugian tidak lain daripada akibat penerapan klausula dalam perjanjian, yang merupakan ketentuan hukum yang oleh kedua pihak secara sukarela tunduk berdasarkan perjanjiannya. Dengan demikian, bukan undang-undang yang menentukan apakah harus dibayar ganti kerugian atau berapa besar ganti kerugian yang harus dibayar, melainkan kedua belah pihak yang menentukan syarat-syaratnya serta besarnya ganti kerugian yang harus dibayar, dan apa yang telah diperjanjikan tersebut, mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.Tuntutan Berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum[13]Berbeda dengan tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada perikatan yang lahir dari perjanjian (karena terjadinya wanprestasi), tuntutan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum tidak perlu didahului dengan perjanjian antara produsen dengan konsumen, sehingga tuntutan ganti kerugian dapat dilakukan oleh setiap pihak yang dirugikan, walaupun tidak pernah terdapat hubungan perjanjian antara produsen dengan konsumen. Dengan demikian, pihak ketiga pun dapat menuntut ganti kerugian. Untuk dapat menuntut ganti kerugian, harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut:Ada perbuatan melanggar hukum;Ada kerugian;Ada hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dan kerugian;Ada kesalahan.Pemberian ganti rugi berkaca dari tiga hal, yaitu: cidera pribadi (termasuk di dalamnya kematian atau gangguan mental), kerusakan barang pribadi (property) dan pada beberapa keadaan kehilangan keuntungan ekonomi. Tujuan utamanya adalah memberikan hukuman berupa kewajiban membayar kompensasi kepada konsumen akibat tindakan yang dilakukan oleh produsen.Ganti rugi dimaksudkan untuk memulihkan keadaan yang telah menjadi rusak (tidak seimbang akibat adanya penggunaan barang atau jasa yang tidak memenuhi harapan konsumen). Hak ini sangat terkait dengan produk yang telah merugikan konsumen baik berupa kerugian materi, maupun kerugian yang menyangkut diri (sakit, cacat, bahkan kematian).[14]Abdulkadir Muhammad mengatakan bahwa ganti rugi terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu:[15]Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkos cetak; biaya materai;Kerugian sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat, misalnya membusuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya rumah karena konstruksi sehingga merusak perabotan rumah tangga;Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga berjalan selama piutang terlambat dilunasi, keuntungan yang diperoleh karena keterlambatan.UUPK mengatur bahwa ganti rugi dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme:Pengembalian uang;Penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara lainnya;Perawatan kesehatan;Pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ganti rugi dalam UUPK, menganut ganti kerugian subjektif, yaitu bahwa kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan, diperhitungkan situasi konkretnya dengan keadaan subjektif diri yang bersangkutan.[16]Larangan Bagi Pelaku Usaha dalam Kegiatan PemasaranPerbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam bab IV Pasal 8 hingga Pasal 17 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu:Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (pasal 8)Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (pasal 9-16)Larangan bagi pelaku usaha periklanan (pasal 17)Larangan Bagi Pelaku Usaha dalam Kegiatan ProduksiKelompok larangan yang pertama adalah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi yang diatur dalam pasal 8 UUPK. Menurut ketentuan pasal 8 angka 1 UUPK, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan starndar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam ukuran yang sebenarnya;Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan, pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat, isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Setiap bidang usaha selain tunduk pada ketentuan yang terdapat dalam UUPK juga tunduk pada peraturan lain yang lebih spesifik, misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan beserta peraturan pelaksananya. Seringkali kita juga menemukan bahwa tiap daerah memiliki peraturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah.Pasal 8 ayat (2) dan (3) UUPK juga memuat larangan bagi pelaku usaha.Ayat (2) “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.”Ayat (3)”Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas dan teercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.”Ketentuan terakhir dari pasal 8 UUPK adalah ayat (4) yang berbunyi:“Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.”Bila diperhatikan secara seksama ketentuan ayat (4) tersebut tidak mengatur pelanggaran ayat (3) yaitu larangan bagi pelaku usaha yang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan. Untuk kedua bidang tersebut diatur dalam peraturan yang lebih khusus yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.Larangan Bagi Pelaku Usaha dalam Kegiatan PemasaranKelompok larangan yang selanjutnya adalah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Hal ini diatur dalam pasal 9 hingga pasal 16 UUPK. Pasal 9 ayat (1) UUPK melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/jasa secara tidak benar dan/atau seolah-olah:Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;Barang dan/atau jasa tersebut tersedia;Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;Barang tersebut berasal dari daerah tertentu;Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa yang lain;Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.Salah satu dari pelanggaran ketentuan diatas adalah perang tarif operator telepon seluler yang berimbas pada saling menyindir dan merendahkan operator lain. Di masyarakat juga ditemukan produk yang berlabel halal namun setelah dilakukan pengujian ternyata produk tersebut dibuat dari bahan atau melaui proses yang tidak halal. Kita juga sering menerima penawaran dari pengembang perumahan yang status lahannya masih atas nama pihak lain.Pada pasal 9 ayat (2) dan (3) UUPK menyebutkan:Ayat (2) “Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.”Ayat (3) “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.”Kemudian pada pasal 10 UUPK ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;Kegunaan suatu barang dan/atau jasa;Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.Selanjutnya pasal 11 UUPK mengatur mengenai penjualan yang dilakukan dengan cara obral atau lelang. Ketentuan ini menentukan bahwa pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang lain;Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;Menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.Hal ini juga sering kita temukan di berbagai pusat perbelanjaan dimana para pelaku usaha menyelenggarakan obral atau lelang suatu barang tertentu sebagai pancingan agar konsumen membeli barang lain yang lebih mahal dari barang yang mereka obral atau lelang. Misalnya pelaku usaha memasang iklan di koran yang mempromosikan obral telepon seluler merk terkenal dengan harga yang sangat murah, namun ketika konsumen datang ke toko tersebut, pegawai toko menyatakan bahwa barang tersebut telah habis terjual dan menawarkan konsumen telepon seluler tipe atau merk lain yang harganya lebih mahal.Ketentuan pasal 12 dan pasal 13 UUPK memuat aturan yang lebih luas dibanding pasal sebelumnya, yaitu:Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan atau diiklankan (Pasal 12).Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (Pasal 13 ayat (1)).Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain (Pasal 13 ayat (2)).Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Konsumen berkaitan dengan penawaran barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dalam hal ini pelaku usaha dilarang untuk:Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.Pada Pasal 15 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.Pasal terakhir berkaitan dengan perbuatan yang dilarang dalam kegiatan pemasaran adalah Pasal 16 yang menentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.Larangan Bagi Pelaku Usaha PeriklananKetentuan yang menutup rangkaian perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ini adalah Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan. Ketentuan ini menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;Memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.Ayat (2) Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).CONTOH KASUS KERUGIAN DAN GANTI RUGINYAPenerapan strict liability di Indonesia tidak semata-mata muncul tanpa adanya suatu sebab apapun juga. Pada bagian ini, penulis memberikan beberapa contoh dari sekian banyak permasalahan yang berkenaan dengan dampak yang ditimbulkan oleh produk-produk yang beredar di masyarakat.Kasus Ledakan Tabung Gas LPGMaraknya kasus ledakan tabung gas LPG, menjadi salah satu buktI nyata dari buruknya upaya perlindungan konsumen terhadap barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Program konversi minyak tanah ke gas di satu sisi mampu menghemat subsidi bahan bakar minyak, namun di sisi lain, penggunaan gas LPG justru memakan korban dan menimbulkan kerugian material yang cukup besar terhadap konsumen, pemerintah maupun pelaku usaha.Seperti diketahui bahwa, saat kasus meledaknya tabung gas LPG marak terjadi, terutama untuk jenis tabung gas 3 kg. Berdasarkan data dari litbang Kompas dan PT Pertamina, jumlah kasus yang terjadi dari tahun 2008 hingga Juli 2010 mencapai 52 kasus, dengan total korban tewas mencapai 30 jiwa dan 113 korban luka-luka. Selain itu, kerugian yang diderita oleh konsumen antara lain rumah rusak, rumah terbakar hingga kendaraan rusak.Berdasarkan Surat Wakil Presiden No. 28/WP/XI/2006 tanggal 8 November 2006, pada awalnya PT Pertamina hanya diberi tugas dalam pengadaan tabung. Sementara, pengadaan kompor dan regulator diserahkan kepada KUKM. Namun, sejak 2007 hingga sekarang PT Pertamina bertanggung jawab penuh pada pengadaan tabung, kompor berikut regulator (Primair Online, 6 Juli 2010).Pemerintah menyatakan bahwa seluruh kerugian akibat kecelakaan penggunaan gas LPG 3 kg ditanggung pemerintah. PT Pertamina menanggung semua biaya pengobatan korban ledakan gas. Selain itu, Pertamina juga akan memberikan ganti rugi terhadap kerugian harta benda yang rusak akibat ledakan tabung gas tersebut. Ganti rugi oleh Pertamina dilakukan antara lain melalui sistem asuransi, dengan membayar premi untuk pengguna gas LPG paket perdana program konversi minyak tanah ke gas bagi kelompok prasejahtera. Sedangkan Kementerian Kesehatan memfasilitasi non teknis dan administrasi penanganan korban di rumah sakit. Pengguna gas LPG 3 kg paket perdana di Indonesia berjumlah 45 juta. Selain pemberian asuransi, Pertamina menyalurkan rubber seal (karet gas) ke seluruh stasiun pengisian bahan bakar LPG (SPBE) dan mengupayakan penggantian selang penyalur gas LPG substandar masyarakat sasaran program konversi minyak tanah ke gas.[1] St. Laksanto Utomo, Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen, (Bandung: P.T. Alumni, 2011), h.223[2] Sastrawijaya, 201, hal 28[3] Pasal 24 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang secara khusus mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha atas perdagangan dan jasa. Dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tanggung jawab pelaku usaha secara khusus diatur dalam Bab VI mulai Pasal 19 s/d Pasal 29 (10 pasal). Sumber UU No. 8 Tahun 1999, Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1999.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support