PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Masalah waris merupakan masalah yang sering terjadi di lingkup masyarakat saat ini. Banyak permasalahan yang terjadi diantara ahli waris maupun mereka yang menganggap sepihak dirinya ahli waris. Karena merasa tidak adil dalam pembagian warisan, hubungan persaudaraan pun menjadi berantakan. Ada yang merasa harus lebih besar mendapatkan warisan karena si ahli waris yang lebih tua dari ahli waris lainnya. Pada dasarnya dalam pembagian harta waris harus dibagi berdasarkan peraturan yang ada.Ahli waris yang beragama islam harus dibagi berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sedangkan ahli waris yang bukan beragama islam pembagiannya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menurut Pasal 171 huruf c yang berbunyi “Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.Sedangkan di dalam Pasal 832 KUHPerdata menjelaskan “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini”. Jadi yang dikatakan ahli waris itu adalah mereka yang memiliki hubungan sedarah dengan pewaris yang nanti dengan sendirinya mendapatkan harta peninggalan dari pewaris. Dalam hal ini tertera pada pasal 833 KUHPerdata yang berbunyi “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.Menurut hukum waris Islam ada tiga syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan:Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibahOrang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.Antara pewaris dan ahli waris memiliki hubungan seperti:Hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, paman, dan lain-lain.Hubungan pernikahan, yaitu suami atau isteri. Pernikahan itu harus memenuhi dua syarat:Perkawinan sah menurut syariat islam, yakni dengan akad nikah yang memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.Saat terjadi pewarisan salah satu pihak suami atau istri tidak dalam keadaan bercerai.Apabila seseorang meninggal dunia tidak meninggalkan orang yang mewarisi maka hartanya akan diserahkan kepada baitul Mal (perbendaharaan Negara Islam) untuk dimanfaatkan untuk kepentingan umat islam.Sedangkan yang diatur dalam KUHPerdata yang berhak mewaris adalah:Golongan I, yang terdiri dari: suami/isteri yang hidup terlama dan anak2 serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia). (pasal 852 BW)Golongan II adalah: orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris. (pasal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewarisi harta pewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi, apabila masih ada ahli waris golongan I, maka golongan I tersebut “menutup” golongan yang diatasnyaGolongan III :Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris (Contohnya: kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada.Golongan IV adalah:Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibuketurunan paman dan bibi sampai derajat ke enam dihitung dari pewarissaudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat ke enam di hitung dari pewaris. Dari golongan inilah telah ditentukan yang berhak didahulukan mendapat waris dan pengganti ahli waris jika ahli waris yang utama tidak ada. Dan nantinya untuk menentukan ahli waris harus membuat surat keterangan ahli waris yang nantinya akan ditetapkan oleh hakim melalui penetapan pengadilan.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support