PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

1 HUKUM PERUSAHAAN2 Prinsip-Prinsip Etika BisnisPRINSIP EKONOMIPrinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan dengan penuh tanggung jawab.3 Prinsip kejujuranKejujuran adaah prinsip etika bisnis yang sangat penting karena menjamin kelanggengan sebuah kegiatan bisnis.Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling membutuhkan dan menguntungkan antara penjual dan pembeli.4 Prinsip berbuat baik dan tidak berbuat jahat.Prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain.Prinsip keadilanBersikap adil dalam hubungan bisnis dengan memperlakukan orang sesuai dengan haknya.Prinsip hormat pada diri sendiriDalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan diri sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.5 Pengertian Rumusan perusahaan dalam dilihat dalam 2 hal :2:34PengertianRumusan perusahaan dalam dilihat dalam 2 hal :Bentuk usaha dapat berbentuk organisasi atau badan usaha (company).Berupa kegiatan dalam bidang prekonomian yang dilakukan secara berlanjut oleh pengusaha untuk melakukan keuntungan/laba.6 PENGERTIAN PERUSAHAAN2:34Menurut pemerintah Belanda, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus, dan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mecari laba bagi dirinya sendiriMenurut Molegraaf, Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdaganganPENGERTIAN PERUSAHAANMenurut undang-undang no. 3 tahun 1982, Perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan , bekerja serta berkedudukan dlam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntunganAdalah: setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntunganAdalah : setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan7 2:34Pasal 1 Butir 2 UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan : setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukkan dalam wilayah negara Republik Indonesia.8 Pasal 1 UU no.3 th.1982 tentang wajib daftar perusahaan ada 2 unsur pokok yang terkandung dalam perusahaan, yaitu :Bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha baik berupa suatu persekutuan/bentuk usaha yang didirikan , bekerja dan berkedudukan di IndonesiaJenis usaha yang berupa kegiatan dalam bidang bisnis yang dijalankan secara terus menerus untuk mencari keuntungan.Kegiatan dilakukan terus menerus atau tidak terputusKegiatan dilakukan secara terang-terangan karena berkenaan dengan pihak ke tigaUnsur perusahaanMengadakan perjanjian perdaganganHarus bermaksud memperoleh keuntungan9 PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERORANGAN2:34PERUSAHAANPERSEKUTUANPERORANGANDAPAT TERDIRI DARI:Seorang diri saja,Seorang diri & dibantu oleh para pembantu,Orang lain yang dibantu oleh para pembantu10 Kedudukan Pengusaha Ada 3 yaitu :Dapat melakukan perusahaannya sendiri : tanpa pembantu- perusahaan perseorangan yang sangat sederhana.Melakukan perusahaannya dengan pembantu-pembantunya kedudukannya 2 yaitu :a. pengusahab. pimpinan perusahaan3. Pengusaha pemberi kuasa pimpinan perusahaan orang lain (penerima kuasa)11 DI DALAM PERUSAHAAN DI LUAR PERUSAHAAN2:34DI DALAM PERUSAHAANPEMBANTU PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN BERSIFAT SUB ORDINASI, YAITU : HUBUNGAN ATASAN DAN BAWAHAN SEHINGGA BERLAKU SUATU PERJANJIAN PERBURUHANPEMBANTU PERUSAHAANDI LUAR PERUSAHAANPEMBANTU PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN BERSIFAT KOORDINATIF, YAITU : HUBUNGAN YANG SEJAJAR SEHINGGA BERLAKU SUATU PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA12 Pembantu di Luar PerusahaanAgen perusahaan : orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga.Perjanjian antara pihak perusahaan dengan agen adalah perjanjian pemberian kuasa dan sifat hubungannya tetap.Hubungan hukumnya pemberian kuasa dan tetap.Pengacara : mewakili pengusaha mengenai persoalan hukum baik di depan hakim maupun di luar pengadilan.Hubungan hukumnya pemberian kuasa dan pelayanan berkala.13 3. Notaris : membuat perjanjian dengan pihak ketiga.Hubungan hukumnya pemberian kuasa dan pelayanan berkala.Makelar : seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian.Diatur dalam Pasal 62 s.d 72 KUHDCiri-ciri makelar :Diangkat resmi oleh pemerintah.Bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri14 Hubungan hukumnya: pemberian kuasa dan pelayanan berkala.Larangan bagi makelar :Berdagang dalam lapangan perusahaan di mana dia diangkat.Menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan perantaranya.Kewajiban makelar : membuat dan memelihara buku saku dan buku harian.Tanggung jawabnya :Dalam perjanjian jual beli dengan contoh, diharuskan menyimpan contoh tersebut.Dalam perjanjian jual beli wewsel atau surat berharga lainnya harus menanggung sahnya tanda tangan penjual.15 Makelar tidak resmiTidak diangkat secara resmi dan tidak mengucapkan sumpah di pengadilan negeri.Makelar tidak resmi dipandang sebagai pemegang kuasa biasa (Pasal 63 KUHD jo Pasal 1792 KUHPerdata)Perbedaan antara makelar resmi dengan makelar tidak resmi :Pemegang kuasa mendapatkan upah, makelar mendapatkan upah yang disebut provisi.Pemegang kuasa harus membuat catatan-catatan sedangkan makelar harus membuat buku saku dan buku harian.Makelar berkewajiban untuk menyimpan contoh barang dalam jual beli dengan contoh, sedangkan pemegang kuasa tidak.Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat berharga lainnya, sedangkan pemegang kuasa tidak.16 KomisionerAdalah orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri , mendapat provisi atas perintah dan atas pembiayaan orang lain.Pengaturannya Pasal 76 s.d 85 a KUHDCiri-ciri khasnya :Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan.Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas nama dirinya sendiri.Di dalam membuat perjanjian komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut nama komitennya.Akan tetapi komisioner dapat juga bertindak atas nama pemberi kuasanya (sifat khususnya)17 Sifat hubungan hukumnya :Pemberian kuasa dan pelayanan berkala.Menurut Polak, hubungan tersebut bersifat sebagai perjanjian pemberian kuasa khusus, di mana kekhususannya adalah :Menurut Pasal 1792 KUHPerdta seorang penerima kuasa bertindak atas nama pemberi kuasa sedangkan komisioner pada umunya bertindak atas namanya sendiri.Pemegang kuasa bertindak tanpa upah kecuali diperjanjikan, sedangkan komisioner mendapatkan provisi.Akibat hukum perjanjiannya banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.18 Hubungan komisioner dengan pihak ketigaAdalah sebagai para pihak dalam perjanjian komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga begitu juga sebaliknya.Komisioner bertanggung jawab terhadap komitennya --- apabila timbul kerugian.Del Credere : janji khusus (beding) dalam perjanjian komisi antara komisioner dengan komiten dan dapat diperjanjikan secara terang-terangan atau diam-diam berdasarkan kebiasaan hukum dalam praktek.Isi janjinya : jaminan dari komisioner bahwa penyelesaian perjanjian akan menguntungkan dan jika menguntungkan akan mendapatkan tambahan provisi sebagai penjamin (borgtocht) dan tambahan provisi19 Perbedaan Perusahaan Kecil Vs besarPerusahaan BesarUmumnya dipimpin/dikelola oleh pemiliknya sendiriUmumnya dikelola oleh manajer profesional (bukan pemiliknya)2. Struktur organisasi sederhana2. Struktur organisasi sudah kompleks dan sudah ada spesialisasi pekerjaan3. Presentase kegagalan relatif tinggi3. Presentase kegagalan relatif rendah4. Kesulitan mengembangakan usaha karena sulit mendapat pinjaman lunak5. Modal relatif mudah diperoleh untuk mengembangkan usaha20 BENTUK – BENTUK ORGANISASI BISNISPERUSAHAANPERSEKUTUANPERSEORANGANUsaha Dagang, yaitu salah satu bentuk perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.BERBADAN HUKUMMempunyai Kriteria :Dinyatakan Secara Tegas Dalam Peraturan Perundangan Yang Mengatur.Dinyatakan Secara Tegas Dalam Akta PendiriannyaDidalam Prosedur Pendiriannya Diperlukan Adanya Campur Tangan Pemerintah, Misl: Adanya PengesahanTanggung Jawab Secara Terbatas/Adanya Pemisahaan Harta Kekayaan, Hak Dan Kewajiban Yang Terpisah Dari Pribadi PerseoranganBUKAN BADAN HUKUMMempunyai Kriteria Sebagai Berikut:Mempunyai Tanggung Jawab Secra Pribadi,Tanggung Jawabnya Bersifat Tanggung RentengMisal : persekutuan perdata, Fa, CVCiri –ciri dari Usaha Dagang, yaitu :Modal milik satu orang sajaTanggung jawab pribadiDidirikan atas kehendak seorang pengusahaKeahlian, teknologi, dan manajemen dikelola satu orang sajaBila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu pengusahaRisiko dan untung rugi menjadi tanggung jawab sendiriTidak melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana mestinya21 Bentuk-bentuk Perusahaan2:34Bentuk-bentuk PerusahaanPerseoranganBadan usaha:- tidak berbadan hukum : Maatschap, Firma, CV,- badan hukum : Perseroan Privat (PT) , Perseroan Publik (BUMN, BUMD), Koperasi, Yayasan22 Perusahaan Perseorangan2:34Perusahaan PerseoranganPerusahaan yang didirikan dan modalnya hanya dimilik oleh satu orang pengusahaBentuk ini sangat sederhanaTidak ada pengaturan perundang-undangan yang mengaturnya.Risiko dan pertanggungjawab pada satu tangan.Yang bekerja bersama adalah sebagai pembantu pengusaha.23 Persekutuan Perdata (Maatschap)2:34Persekutuan Perdata (Maatschap)Diatur dalam Buku III Bab VIII Pasal KUHPerdataPengertian menurut Pasal 1618 KUHPerdata:Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih.Masing-masing memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng)Bermaksud membagi keuntungan bersama.24 suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih2:34Angela Schneeman : partnership: asosiasi yang tediri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan.Atausuatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebihmemasukkan uang, tenaga kerja dan keahlian ke dalam suatu perusahaan untukmendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama.25 2:34INBRENGMenurut Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata: inbreng itu dapat berupa :UangBendaTenaga kerja (fisik maupun pikiran)Menurut Pasal 1662 ayat (2) NBW Belanda :Tenga kerjaHak menikmati suatu barang26 Bentuk-bentuk Maatschap2:34Bentuk-bentuk MaatschapPasal KUHPerdata maatschap dapat dibagi atas :Persekutuan perdata umum : para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan (ini dilarang oleh undang-undang)Persekutuan perdata khusus: memasukkan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.27 Menurut Prakteknya Persekutuan perdata antara pribadi22:34Menurut PrakteknyaPersekutuan perdata antara pribadi2Persekutuan yang bertindak keluar secara terang-terangan kepada pihak ketiga tujuan mencari keuntungan.Perjanjian kerjasama dari suatu transaksi sekali saja.28 Pengurusan Persekutuan Perdata2:34Pengurusan Persekutuan PerdataGerant statutaire : diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian….tidak dapat diberhentikan sewaktu-waktu.Gerant mandataire : diatur dalam akta yang terpisah atau sesudah akta pendirian…..Penerima kuasa…..dapat diberhentikan sewaktu-waktu.29 Tanggung Jawab Sekutu Menurut Pasal 1642 -1645 KUHPerdata:2:34Tanggung Jawab SekutuMenurut Pasal KUHPerdata:Jika seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka dialah yang bertanggung jawab2. Perbuatannya akan mengikat sekutu yang lain jika :Ada surat kuasaAdanya keuntungan yang nyataJika beberapa orang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga maka pertanggungjawabannya dibagi sama rata diantara mereka, kecuali diperjanjikan lain.Jika seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga.30 Pembagian Keuntungan & Kerugian2:34Pembagian Keuntungan & KerugianMenurut Pasal 1633 ayat (1) KUHPerdata: pembagiannya diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan, dan tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya pada salah seorang sekutu.Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata : boleh diperjanjikan seluruh kerugian ditanggung oleh seorang sekutu.Jika tidak diperjanjikan maka berlaku Pasal 1633 KUHPerdata dimana pembagian berdasarkan asas keseimbangan dengan ketentuan tenaga kerja dipersamakan dengan pemasukan terkecil.31 Berakhirnya Persekutuan Perdata2:34Berakhirnya Persekutuan PerdataMenurut Pasal KUHPerdata dan Pasal KUHD :Lampaunya waktu yang diperjanjikanPengakhiran oleh salah satu pihakPengakhiran berdasarkan alasan yang sahSelesainya perbuatanHancurnya benda yang menjadi objek persekutuan.Kematian salah satu sekutuAdanya pengampuan atau kepailitan salah satu sekutu.32 Firma (Vennotschap Onder Firma)2:34Firma (Vennotschap Onder Firma)Diatur dalam Bagian II Bab III KUHD Pasal 16 – 35Menurut Pasal 16 KUHD : firma : persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersamaTiga kekhususan firma :Menjalankan perusahaanNama bersamaTanggung jawab bersifat pribadi untuk keseluruhan33 Pendirian Firma Menurut Pasal 22 KUHD dapat didirikan : Akta otentik2:34Pendirian FirmaMenurut Pasal 22 KUHD dapat didirikan :Akta otentikTanpa akta otentikAkta kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan NegeriDiumumkan dalam Berita Negara Republik IndonesiaMendaftar dan mengumumkan wajib jika tidak firma dianggap sebagai persekutuan umum yaitu :Firma yangMenjalankan segala macam urusanDidirikan untuk waktu yang tidak terbatasTidak ada sekutu yang dikecuali dari kewenangan bertindak.34 Tanggung Jawab Sekutu Dapat dibedakan atas 2 yaitu :2:34Dapat dibedakan atas 2 yaitu :Tanggung jawab intern : seimbang dengan pemasukkannya (inbreng).2. Tanggung jawab ekstern : secara pribadi untuk keseluruhan artinya setiap sekutu bertanggungjawab atas semua perikatan persekutuan walaupun dibuat oleh sekutu lain35 2:34Berakhir FirmaMenurut Pasal KUHPerdata dan Pasal KUHD :Lampaunya waktu yang diperjanjikanPengakhiran oleh salah satu pihakPengakhiran berdasarkan alasan yang sahSelesainya perbuatanHancurnya benda yang menjadi objek persekutuan.Kematian salah satu sekutuAdanya pengampuan atau kepailitan salah satu sekutu.36 Commanditaire Vennotschap (CV)2:34Commanditaire Vennotschap (CV)Pengertian : persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer.37 Sekutu komplenmenter : sekutu yang menjadi pengurus persekutuan.2:34Macam-macam sekutu :Sekutu komanditer (pasif) : sekutu yang hnya memasukkan uang atau bendaSekutu komplenmenter : sekutu yang menjadi pengurus persekutuan.Macam-macam CV :CV diam-diam : persekutuan yang belum menyatakan dirinya secara terang2an kepada pihak ketiga.CV terang2an : persekutuan yang menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.CV dengan saham : modalnya terdiri dari saham38 Pendirian CV Sama dengan firma Biasanya dibuat dengan akta notaris.2:34Pendirian CVSama dengan firmaBiasanya dibuat dengan akta notaris.anggaran dasarnya memuat hal-hal :Nama dan kedudukkan hukumnyaMaksud & tujuannyaMulai & berakhirnyaModal persekutuanPenunjukkan sekutu aktif dan pasifHak, kewajiban, dan tanggung jawab sekutuPembaian keuntungan & kerugian39 Hubungan antara Sekutu2:34Hubungan antara SekutuHubungan intern : sekutu aktif dengan pasifSekutu aktif : bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhannya.Sekutu pasif : bertanggung jawab sebesar inbreng yang dimasukkan.Hubungan Ekstern : sekutu dengan pihak ketiga40 Berakhirnya CV Sama dengan berakhirnya firma :2:34Berakhirnya CVSama dengan berakhirnya firma :Lampaunya waktu yang diperjanjikanPengakhiran oleh salah satu pihakPengakhiran berdasarkan alasan yang sahSelesainya perbuatanHancurnya benda yang menjadi objek persekutuan.Kematian salah satu sekutuAdanya pengampuan atau kepailitan salah satu sekutu.41 Perseroan Terbatas (PT)2:34Perseroan Terbatas (PT)Perseroan : modalnya terdiri dari sahamTerbatas : tanggung jawab pemilik sebesar sahamDiatur dalam UU No 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas42 Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (Psl 1. point 1 )43 Pengertian : 1. badan hukum yang merupakan perseku-tuan modal,2:34Pengertian :1. badan hukum yang merupakan perseku-tuan modal,2. didirikan berdasarkan perjanjian,3. melakukan kegiatan usaha4. modal dasar yang seluruhnya terbagi da-lam saham5. dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksa-naannya.44 Pendirian Perseroan Terbatas2:34Pendirian Perseroan TerbatasAda 3 tahap yaitu :I. Pembuatan akta pendirian :Didirikan oleh 2 orang atau lebihDibuat dengan akta notaris dan dalam Bahasa Indonesia.Anggaran dasar memuat : Pasal 15 yaitu :Nama dan tempat kedudukkan perseroanMaksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroanJangka waktu perseroan45 Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetorkan2:34Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetorkanJumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada saham, dan nilai nominal sahamNama jabatan dan jumlah anggota direksi dan dewan komisarisPenetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPSTata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan dewan komisarisTata cara penggunaan laba dan pembagian deviden46 Anggaran dasar tidak boleh memuat :2:34Anggaran dasar tidak boleh memuat :Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham.Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.Pengesahan ke Mentri Hukum dan HAMPendaftaran di Departemen Perindustrian dan Perdagangan di domisili PT berada dan Pengumuman di Berita Negara RI.47 2:34Modal PTModal dasar : keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Modal perseroan terdiri dari :Modal minimal Rp ,- kecuali kegiatan usaha tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang tersendiri.Modal ditempatkan : modal yang disanggupi oleh para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Modal ini paling sedikit 25 % dari modal dasar.Modal disetor : modal perseroan yang merupakan sejumlah uang tunai atau bentuk lain yang diserahkan para pendiri ke kas perseroan. Modal ini pun 25 H Organ PT RUPS diatur dalam Pasal 75-91 UUPT.2:34Organ PTRUPS diatur dalam Pasal UUPT.Direksi diatur dalam Pasal UUPTKomisaris diatur dalam Pasal UUPTPembubaran PT diatur dalam Pasal 142 UUPT:Berdasarkan keputusan RUPS.Jangka waktu yang telah ditetapkan.Berdasarkan penetapan pengadilan.49 2:34Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang inkracht, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya pailit.Harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalm keadaan insolvensi.Dicabutnya izin perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi.50 Dasar hukum : Undang-undang No 25 Tahun 1992 tentang koperasi51 KOPERASIBadan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan. UU Nomor 25 tahun 199252 PRINSIP KOPERASI Keanggotaan bersifat sukarela dan terbukaPengelolaan dilakukan secara demokratisPembagian SHU secara adilPemberian balas jasa sesuai modalKemandirian53 PERANGKAT ORGANISASI KOPERASIRAPAT ANGGOTApemegang kekuasaan tertinggidilaksanakan min 1 kali setahunkeputusan scr musyawarah mufakatPENGURUS KOPERASIPENGAWAS54 MODAL KOPERASI SIMPANAN POKOK SIMPANAN WAJIB DANA CADANGAN HIBAHSISA HASIL USAHA = pendapat koperasi yg diperoleh dlm satu tahun buku dikurangi dgn biaya, penyusutan dan kewajiban lain dlm tahun buku ybs.55 PengertianKoperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang berlandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Bentuknya ada 2 yaituKoperasi primer : yang didirikan oleh orang perorangan.Syaratnya minimal didirikan oleh 20 orang.Koperasi sekunder : didirikan oleh koperasi dengan koperasi.Syaratnya minimal didirikan oleh 3 koperasi.56 Pendirian Koperasi Dibuat anggaran dasarnyaPengesahan melalui Kantor departemen Koperasi dan Pembinan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten atau kota.Pengumuman57 Modal Koperasi Simpanan pokok : yang ditentukan jumlahnyasama besarnya bagi tiap anggotaDiserahkan saat jadi anggota.Tidak adapt ditarik kembali selama jadi anggota.Simpanan wajib :Ditentukan jumlahnyaWajib disimpan oleh anggota.Diserahkan sesuai dengan jangka waktu tertentu.58 Dana cadangan :Disisihkan dari keuntungan koperasiDigunakan dalam keadaan mendesak.Hibah : pemberian dari berbagai pihak bisa dari anggota maupun pihak lain.Pinjaman : bisa berasal dari:anggota : simpanan sukarelaKoperasi lainnyaBank atau lembaga pembiayaanPenerbitan surat berharga dan surat hutang lainnyaSumber lain yang sah59 Organ KoperasiRapat anggota : memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, kewenangannya menetapkan :Anggaran dasarKebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasiMemilih, mengangkat, pemberhentian pengurus dan pengawasRencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan60 f. Pembagian hasil usahae. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnyaf. Pembagian hasil usahag. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasih. Rapat anggota dapat dilakukan :Rapat anggota tahunanRapat anggota luar biasa61 2. PengurusPertama kali diangkat : dicantumkan dalam anggaran dasar/akta pendirianJangka waktu : paling lama 5 tahunTugasnya :Mengelola koperasi dan usahanyaMengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasiMengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasMenyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertibMemelihara daftar buku anggota dan pengurus62 Kewenangannya :Mewakili koperasi di dalm dan di luar pengadilanMemutus penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasarMelakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tangung jawabnya dan keputusan rapat anggota.63 3. Pengawas Diangkat pertama dalam akta pendirian Dipilih oleh anggotaJangka waktu sama dengan pengurusBertanggung jawab kepada rapat angotaTugasnya :Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasiMembuat laporan tertulis tentang hasil pengawasanyaKewenangannya :a. Meneliti catatan yang ada pada koperasib. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan64 PERBEDAAN KOPERASI DGN BADAN USAHA LAINNOUNSURKOPERASIBADAN USAHA LAIN1.Para PihakOrang-orang yang tidak bermodal sehingga untuk mendapatkan modal yang besar harus banyak anggotanyaTidak perlu banyak jumlahnya, masing-masing mempunyai modal yang besar2.TujuanUntuk kemakmuran bersama, kebutuhan masing anggotaUntuk mencari keuntungan3.ModalDikumpulkan dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasuk dana cadangan, serta sumber lain yang sahTerdiri atas masukan-masukan para sekutu yang dilakukan sekali saja dengan jumlah yang besar4.Pembagian hasil usahaPembagian SHU dibagikan kepada semua anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota setelah dikurangi dengan dana cadanganPembagian hasil usaha atau keuntungan akan dibagi sebanding dengan jumlah pemasukan modal65 YAYASAN Terdiri atas kekayaan yg dipisahkanPERSYARATAN SBG BADAN HUKUM(UU NO. 16/2001)Terdiri atas kekayaan yg dipisahkanKekayaan untuk mencapai tujuan yayasanTujuan bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaanYayasan tidak memiliki anggota66 ORGAN YAYASANPEMBINAPENGURUSPENGAWAS67 PEMBINA Keputusan Anggaran DasarMengangkat dan henti pengurus dan pengawasMenetapkan kebijakan umumPengesahan program kerja dan anggaranKeputusan pengabungan, pembubaran yayasan68 PENGURUS MELAKSANAKAN PENGURUSAN YAYASANMEWAKILI YAYASAN DIDALAM DAN LUAR PENGADILAN69 PEMBUBARAN YAYASAN Jangka waktu AD berakhirTujuan tercapai atau tidak tercapaiPutusan pengadilan denganalasan:Melanggar ketertiban umum dan kesusilaanDinyatakan pailit70 MERGER , KONSOLIDASI, AKUISISI2:34MERGER , KONSOLIDASI, AKUISISIMERGER ( Penggabungan usaha )Adalah : penggabungan dari dua perusahaan atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu perusahaan dan melikuidasi perusahaan lainPT. APT. BKELEBIHANMemakai nama perusahaan pengamambil alih.Biaya lebih kecilKEKURANGANMenimbulkan polemik baru.Tidak diperlukan surat ijin usaha baru71 KONSOLIDASI ( Peleburan Usaha )Adalah : penggabungan dari dua perusahaan atau lebih dengan cara mendirikan perusahaan baru dan melikuidasi perusahaan-perusahaan yang ada.PT. APT. BLeburPT. CKELEBIHANMemakai nama perusahaan baruMenghilangkan polemik dari masing-masing perusahaanKEKURANGANBiaya lebih mahal.Diperlukan surat ijin baru72 AKUISISI Adalah : Pengambil alihan kepemilikan suatu perusahaanCara yang biasanya dilakukan dalam akuisisi adalah dengan membeli hak suara dari perusahaan, berupa pembelian saham-saham yang dipunyai oleh suatu perusahaanPT. APT. BKELEBIHANMasih memakai nama lamaTidak diperlukan surat ijin usaha baruKEKURANGANKurang efisienMudah terjadi duplikasi/pemborosanKepemilikan perusahaan baru

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support