PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Tulisan ini mungkin dapat menggambarkan situasi tarik menarik antara dua Kementerian. Yang satu lupa menghargai yang lebih tua (negara) dan yg satu tidak mengerti dengan tua nya (agama). Dalam Hukum Islam perkara pernikahan dan perceraian sudah jelas tatanan hukumnya dan semua mengacu kepada ayat2 Al qur'an, tidak sepatah katapun terucap ayat2/pasal2 KUHAP dalam prosesi pernikahan pasangan suami/istri. Dan proses nya pun dipandu sepenuhnya oleh petugas kadhi/penghulu dari KUA Kementerian Agama. Namun apa yang terjadi ketika muncul kasus Perceraian ? Seperti ada kesan Kementerian Agama lepas tanggung jawab dalam hal perkara Perceraian ini. Padahal yg menikahkan petugas yg bernaung di bwh Kementerian Agama. Terbukti kalau kasus perceraian ini keluar jalur dan masuk menjadi ranah hukum negara (Pidana) yg mengacu kpd ayat2 KUHAP berikut Banding (ber-bulan2 dan Kasasi ber-tahun2) dan bukan lagi hukum agama yg menjadi ranahnya dan malah menyeberang masuk wilayah Kemenkumham. ( ini luar biasa bobroknya hukum kita ) Masalah hukum Agama bisa menjadi Pidana. Menurut sebagian kalangan hukum mengatakan, bahwa kita hidup bernegara dan kita harus mengacu kepada hukum negara...... ohhh... Apakah kita hidup bernegara lupa harus beragama ? Kalau memang seperti itu adanya wajar saja terjadi bentrok sana sini krn kita hidup bernegara lupa beragama. Krn kalau kita beragama maka kita harus mampu menyesuaikan koridor hukumnya sesuai porsi perkaranya. Tidak semua perkara hukum harus mengacu kpd KUHAP. Perkara gugat cerai saja misalnya. Gugat cerai seyoyganya cukup diproses sampai di Pengadilan Agama, tidak perlu harus meningkat sampai Banding dan kasasi ke MA. Mengapa ini sampai terjadi ? Kementerian Agama sebaiknya segera melakukan evaluasi dan memberdayakan fungsi Badan2 dibawah KemenAg seperti Badan Penasehat Perkawinan (BP3) dan Badan ini sepertinya tidak berfungsi dgn baik. Badan ini seharusnya menerbitkan Rekomendasi bagi pasangan yg akan bergugat cerai sbg persyaratan wajib ketika mendaftar ke Pengadilan Agama (ini Protap Gugat cerai), sehingga ketika kasus digelar di PA, Hakim PA tinggal ketuk palu dan pembacaan talak saja, sehingga kasus inipun tidak berlarut yg akhirnya jadi salah kaprah. Semoga Kementerian Agama dapat segera mereformasi diri dan mampu mengawal penerapan hukum agama dinegeri ini. Hukum yg kita hormati adalah hukum agama bukan hukum negara, krn kemunculan pertama didunia ini adalah agama bukan negara. Negara kita baru berusia 65thn merdeka. Agama muncul sejak zaman nabi sebelum masehi. Benar atau salah ? Tidak ada alasan kita hidup bernegara dan patuh kepada hukum negara. Yang benar adalah kita hidup bernegara dan beragama. Mari kita bilah2 hukum antara kedua ini dan jalankan sesuai porsi dan ranahnya masing2. Wass

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support