Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf menyatakan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dan dugaan praktik monopoli dalam tata niaga rumput laut di wilayah Sumba Timur, NTT (2/9/2015). Diduga kuat usaha ini dikuasai oleh satu pelaku usaha yang menguasai penerimaan pasokan dan menjadi pembeli tunggal produk rumput laut. Menurut kajian dari Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU di Surabaya, situasi tersebut difasilitasi pula oleh izin yang ditandatangani oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Layanan Perizinan Kabupaten Sumba Timur, NTT. Tips hukum kali ini membahas tentang larangan praktik monopoli di dunia usaha.Setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional. Aturan akan adanya larangan praktik monopoli dalam dunia usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat). Pelaku dunia usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Pengertian dari monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Sedangkan Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.Pasal 4 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan: (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.Selain itu Pasal 13 UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga menyatakan: (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif dan pidana terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi pidana yang dijatuhkan berupa pidana denda yaitu serendah-rendahnya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.DISCLAIMER: Rubrik Konsultasi dan Tips Hukum ditujukan untuk memberikan pengetahuan umum tentang persoalan hukum sehari-hari dan tidak digunakan untuk kepentingan pembuktian di peradilan. Rubrik ini dikelola oleh advokat dan penasihat hukum
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support