PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Pendapat Hukum: Hubungan Hukum antara konsumen dengan Leasing didasarkan pada perjanjian. Dalam perjanjian tersebut Pihak Eksekutor tidak masuk dalam  pihak dalam perjanjian yang dibuat antara Konsumen dan leasing, sehingga eksekutor adalah pihak lain dalam isi perjanjian yang dibuat hanya antara dua pisak, dan menurut hukum perjanjian hanya berlaku untuk kedua belah pihak yang membuatnya.Menurut Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Artinya pihak lain dalam perjanjian tersebut tidak dapat bertindak menarik objek perjanjian yang biasanya berupa kendaraan. KUHPerdata tidak menyebutkan bahwa perjanjian berlaku selain untuk kedua belah pihakBaca Juga:Hingga Subuh…Serifikat Hak…Janji Mobil Dapat…PH Penggugat:…5 Kali Mangkir,…Terkait pasal perdata KUHPerdata dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata juga menganut asas Pacta sunt servanda sebagai asas dasar dalam hukum perdata dan hukum internasional. Pada dasarnya asas ini menyatakan bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian, sehingga kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh perjanjian ini harus dilaksanakan dengan iktikad baik; Dan meskipun diantara para pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka pihak lain tidak dapat masuk ke dalam Untuk melakukan perbuatan hukum atas objek yang diperjanjikan.Mahkamah Konstitusi membahas dan memutuskan gejolak yang terjadi di masyarakat dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 menghindari seringnya alap-alap yang akrab disebut simata elang yang mengintai mobil yang menunggak. Lazimnya simata elang bereaksi ketika sudah mengalami keterlambatan cicilan di atas 4 bulan. Pertimbangan Putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019 halaman 116 menyebutkan apabila dicermati perjanjian Jaminan Fidusia yang objeknya adalah benda bergerak dan/atau tidak bergerak sepanjang tidak dibebani hak tanggungan dan subjek hukum yang dapat menjadi pihak dalam perjanjian dimaksud adalah kreditur dan debitur, maka perlindungan hukum yang berbentuk kepastian hukum dan keadilan seharusnya diberikan terhadap ketiga unsur tersebut di atas, yaitu kreditur, debitur, dan objek hak tanggungan.Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. “Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.Sisi lain menurut pandandan MK, bahwa norma Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dapat dipahami bahwa sertifikat fidusia memberikan hak yang sangat kuat kepada penerima fidusia, dalam hal ini kreditur, karena sertifikat fidusia langsung dapat bekerja setiap saat ketika pemberi fidusia, dalam hal ini debitur, telah dianggap cidera janji. Argumentasinya adalah karena, secara hukum, dalam perjanjian fidusia hak milik kebendaan sudah berpindah menjadi hak penerima fidusia (kreditur), sehingga kreditur dapat setiap saat mengambil objek jaminan fidusia dari debitur dan selanjutnya menjual kepada siapapun dengan kewenangan penuh ada pada kreditur dengan alasan karena kekuatan eksekusi dari sertifikatnya telah dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perspektif kandungan makna sebagaimana diuraikan tersebut jelas dan terang benderang bahwa aspek konstitusionalitas yang terdapat dalam norma Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tidak mencerminkan adanya pemberian perlindungan hukum yang seimbang antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia dan juga objek yang menjadi Jaminan Fidusia, baik perlindungan hukum dalam bentuk kepastian hukum maupun keadilan.Sehingga, jawaban atas permasalahan yang ada, amar putusan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 berbunyi: Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”Termasuk menyatakan Pasal 15 ayat (3) dan penjelasannya sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.” 

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support