PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

BAB XIV - PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN Pasal 1005Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.Pasal 1006Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat.Pasal 1007Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian tertentu daripadanya.Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan berlangsung lebih lama daripada setahun,terhitung dari hari ketika para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.Pasal 1008Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan.Pasal 1009Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan harta peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur atau ditaruh di bawah pengampuan yang pada waktu pewaris meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik sendiri maupun dengan perantaraan.Pasal 1010Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta peninggalan itu dihadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah memanggil mereka dengan sah.Pasal 1011Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya.Pasal 1012Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pelaksana mempunyai wewenang untuk mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut kebiasaan setempat atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan persetujuan para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan izin Hakim, kecuali bila para ahli waris berkenan untuk membayar lebih dahulu uang yang diperlukan.Penjualan itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris menyetujuinya, tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang berada dalam pengampuan.Pasal 1013Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan.Pasal 1014Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan dengan maksud untuk melakukan pembagian; pada akhir pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan semua barang dan efek yang termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya, agar dapat diadakan pembagian antara para ahli waris.Dalam hal melakukan pembagian, mereka harus membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya.Pasal 1015Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.Pasal 1016Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-masing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya.Pasal 1017Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungjawaban dan urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada harta peninggalan itu.Pasal 1018Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pembuatan pemerincian harta peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal menurut hukum.Pasal 1019Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai hak pakai hasil, mengenai penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang ditinggalkan kepada para ahli waris dan para penerima hibah wasiat selama hidup mereka ini atau selama waktu tertentu, asalkan dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli waris menurut undang-undang. Ketentuan Pasal 1016 berlaku terhadap hal ini.Pasal 1020Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hal ini akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar jawatan Kejaksaan.Pasal 1021Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya. Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana itu atau para pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 411 untuk para wali.Pasal 1022Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat karena alasan yang sama seperti yang berlaku bagi wali.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support