Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional di Indonesia Tidak dilakukannya pendaftaran dalam jangka waktu yang ditentukan mengakibatkan putusan arbitrase tidak dilaksanakan.Arbitrase merupakan salah satu alternatif pilihan sengketa yang cukup banyak dipilih oleh para pelaku bisnis. Prosesnya yang cepat dan sifatnya yang rahasia menjadi salah satu alasan arbitrase dipilih sebagai salah satu forum dalam penyelesaian sengketa. Selain alasan tersebut, sifat putusan arbitrase yang final dan mengikat juga menjadi daya tarik sendiri bagi para pelaku bisnis yang enggan menempuh proses panjang dalam berperkara. Berkaitan dengan hal itu, lantas bagaimanakah pelaksanaan putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh Lembaga Arbitrase? Dan apakah putusan arbitrase yang telah diucapkan dapat langsung dilaksanakan mengingat sifatnya yang final dan mengikat? Simak ulasan di bawah ini untuk tahu lebih lengkapnya.Ketentuan mengenai pelaksanaan putusan arbitrase diatur dalam Pasal 59 sampai dengan 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”). Dari ketentuan tersebut dapat diketahui bahwa pelaksanaan putusan arbitrase terdiri dari dua tahap yang meliputi:Pendaftaran Putusan ke Pengadilan NegeriDalam ketentuan Pasal 59 UU Arbitrase dan APS pada intinya mengatur, putusan arbitrase wajib diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan diucapkan. Merujuk pada Pasal 1 ayat (4) UU Arbitrase dan APS Pengadilan Negeri yang dimaksud di sini adalah Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal termohon.Adapun proses pendaftaran tersebut dilakukan dengan menyerahkan lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase disertai dengan lembar asli atau salinan otentik pengangkatan sebagai arbiter. Kemudian pada bagian akhir atau bagian pinggir salinan putusan arbitrase yang diserahkan tersebut dilakukan pencatatan dan penandatanganan oleh Panitera Pengadilan Negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan. Pencatatan inilah yang menurut Pasal 59 ayat (2) UU Arbitrase dan APS merupakan akta pendaftaran. Menurut Pasal 59 ayat (4) UU Arbitrase dan APS, tidak dilakukannya pendaftaran dalam jangka waktu yang ditentukan berakibat pada tidak dapat dilaksanakannya putusan arbitrase.Pelaksanaan PutusanPelaksanaan putusan arbitrase dilaksanakan secara sukarela atau dengan bantuan Pengadilan. Namun, pelaksanaan putusan dengan bantuan Pengadilan baru dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak mau melaksanakan putusan secara sukarela. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU Arbitrase dan APS:“Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa”Adapun jangka waktu diberikannya perintah eksekusi tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri. Namun, sebelum memberikan perintah eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri perlu memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) UU Arbitrase dan APS, yang meliputi:Para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase yang dimuat dalam dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak atau catatan penerimaan oleh para pihak apabila kesepakatan dilakukan melalui sarana komunikasi;Sengketa merupakan di bidang perdagangan dan bukan sengketa yang menurut undang-undang yang tidak dapat dilakukan perdamaian; sertaTidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.Putusan arbitrase yang tidak memenuhi ketentuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri akan menolak permohonan pelaksanaan eksekusinya, terhadap putusan Ketua Pengadilan tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun. Akan tetapi, jika putusan arbitrase memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka perintah eksekusi akan ditulis oleh Ketua Pengadilan Negeri pada lembar asli dan salinan otentik putusan arbitrase yang dikeluarkan dan pelaksanaan putusan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan eksekusi dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Baca Juga : Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui ArbitraseDengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase tidak dapat dilakukan jika arbiter atau kuasanya tidak melakukan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, pelaksanaan putusan arbitrase dengan bantuan pengadilan dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak bersedia melaksanakan putusan secara sukarela. Namun, pelaksanaan putusan dengan bantuan pengadilan tersebut harus didahului dengan permohonan eksekusi yang didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support