BAB I - PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA Pasal 1865 Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.Pasal 1866Alat pembuktian meliputi:bukti tertulis;bukti saksi;persangkaan;pengakuan;sumpah.Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support