PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Advokasi Hukum PLBH-PKMS lembagabantuanhukumperlindungank.websites.co.in Advokasi hukum adalah kegiatan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh Advokat dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di Pengadilan. Sedangkan arti advokasi secara umum adalah serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publikAdvokasi dapat dikategorikan menjadi tiga segmen, yaitu:1.    Advokasi diri : Advokasi yang dilakukan dalam skala lokal2.    Advokasi kasus : Advokasi yang dilakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok tertentu3.    Advokasi hukum adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar Pengadilan.Adapun yang bisa melakukan advokasi hukum dalam hal ;a.    Litigasiyaitu Advokat dan organisasi Lembaga Bantuan Hukum (Pengecualian sengketa industrial akan tetapi terkait kepailitan yang mengajukan haruslah seorang advokat)b.    Non  Litigasiyaitu setiap orang yang memiliki keperdulian untuk memperjuangkan keadilan bersama dan berjuang untuk mereka yang lemah. Selain itu juga harus memiliki kapasitas penguasaan hukum baik formil maupun materiil serta kemampuan untuk menganalisa berbagai masalah  dengan baikFungsi advokasi ;Fungsi secara litigasi, sangat jelas dalam jalur litigasi fungsi advokasi disini untuk memecahkan penanganan suatu Perkara. Dalam hal ini melalui Penasehat Hukum dalam perkara pidana dan/Kuasa Hukum dalam perkara perdata yang mewakili dan/ mendampingi klient (orang yang berperkara) beracara di persidangan sekaligus melakukan  penanganan perkara seperti mendokumentasikan perkara, membantu menerjemahkan atau menjelaskan masalah hukum, serta ikut menghadiri dipersidangan.Fungsi secara non litigasi, melakukan fungsi sebagai pendamping masyarakat, memberikan pertolongan pertama apabila terjadi pelanggaran hukum seperti melakukan pendampingan, mendidik dan melakukan penyadaran hukum, mendorong masyarakat mengajukan tuntutannya.Lima Langkah Kerja AdvokasiKerja advokasi merupakan proses yang dinamis sebab melibatkan seperangkat pelaku, gagasan, dan agenda yang selalu berubah. Untuk melakukan kerja advokasi, ada lima langkah penting yang harus diperhatikan, yaitu mencari akar permasalahan, merumuskan dan memilih jalan keluar, membangun kesadaran, tindakan kebijakan, dan penilaian. Lima langkah itu tidak bersifat linier sehingga bisa saja beberapa tahapan berjalan bersamaan.Tahap pertama, mencari akar permasalahan. Pada tahap ini kita harus menetapkan agenda advokasi. Penetapan agenda harus mempertimbangkan skala prioritas, tidak seluruh masalah harus selesai secara bersamaan. Kita perlu memilah secara cermat masalah-masalah yang ada supaya dapat menemukan akar persoalannya. Setelah itu tetapkan lembaga dan kebijakan yang perlu diubah dengan menyusun alasan-alasan yang jelas.Tahap kedua, yaitu merumuskan dan memilih jalan keluar, segera menyusul. Seperti pekerjaan di dunia kesehatan, keputusan jenis pengobatan sangat tergantung ketelitian sang dokter dalam mendiagnosis penyakit. Pelaku advokasi harus mampu menawarkan jalan keluar yang tepat supaya permasalahan serupa tidak terulang kembali.Tahap ketiga, kita akan membangun kesadaran atau kemauan politik pihak-pihak yang terlibat dalam masalah. Hal itu dapat diraih lewat pembentukan koalisi, menemui dan meyakinkan para pengambil keputusan, dan membangun penalaran seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya perubahan kebijakan. Pada tahap ini praktik kampanye dilakukan, pekerja advokasi harus mampu mengemas pesan secara efektif dan mudah dipahami.Tahap keempat, tindakan kebijakan. Pemahaman akan proses pengambilan keputusan dan strategi advkasi akan meningkatkan kemungkinan terciptanya celah peluang untuk bertindak. Tentu keputusan untuk bertindak dilakukan setelah akar permasalahan diketahui, tawaran jalan keluar diterima, dan ada kemauan politik pada pihak yang terkait untuk melakukan perubahan.Tahap kelima, penilaian. Penilaian perlu dilakukan untuk mengetahui efektivitas kegiatan advokasi. Penilaian bisa berupa tindakan refleksi atas kerja-kerja yang telah dilakukan. Bila perlu buatlah sasaran dan strategi baru agar perubahan lebih mudah dilakukan.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support