Masih ingat dengan kisah ‘Layangan Putus’ yang viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. Di balik kisah tersebut ternyata banyak hikmah yang dapat kita ambil sebagai seorang perempuan. Bagi yang belum tahu apa itu layangan putus, secara garis besar kisah tersebut menceritakan sebuah keluarga harmonis dengan empat anaknya.Awalnya kehidupan rumah tangga mereka berjalan wajar dan bahagia. Namun, suatu ketika, secara tiba-tiba sang suami menghilang tanpa ada kabar selama 12 hari. Berbagai upaya dilakukan sang istri untuk mencari suaminya, namun tidak kunjung ada kabar. Hanya sebuah pesan yang masuk melalui gawai yang menyatakan agar istrinya tetap tenang di rumah. Setelah 12 hari berlalu, akhirnya sang suami kembali ke rumah dan terbukalah tabir misteri terkait keberadaan suami perempuan tersebut. Ternyata kepergian suami selama 12 hari adalah untuk berbulan madu dengan istri keduanya ke luar negeri. Bak disambar petir istri pertama tersebut sangat kaget mendengarnya, apalagi sebelumnya tidak pernah merasa memberi persetujuan pada suami terkait masalah menikah lagi.Dilihat secara garis besar dari kisah tersebut, dapat disimpulkan bahwa sang suami telah melakukan poligami. Namun, jika ditilik dari peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, perkawinan di Indonesia menganut prinsip monogami. Artinya, seorang pria hanya diperkenankan memiliki satu orang istri atau sebaliknya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang menyebutkan “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”Namun ada kondisi tertentu dimana, dalam Pasal 4 UU Perkawinan, pengadilan dapat memberi izin atau mengabulkan permohonan seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan kondisi tertentu. Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kedua, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan.Jika seorang wanita atau pria ingin melakukan poligami maka tetap ada syaratnya, lho. Di dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan permohonan beristri lebih dari satu orang atau sebaliknya. Apa saja itu?Pertama, adanya persetujuan dari istri/ istri-istri;Kedua, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin berbagai keperluan hidup bagi istri-istri dan anak-anak mereka;Ketiga, adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.Dalam hal ini terdapat syarat khusus, yaitu persetujuan istri/ istri-istrinya tidak diperlukan jika mereka tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat 2 UU Perkawinan).Perempuan wajib mengerti dan memahami dasar hukum perkawinan di Indonesia adalah UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bagi mereka yang beragama Islam. Menurut KHI, apabila suami hendak beristri lebih dari satu orang, ia harus mendapat izin dari pengadilan agama. Jika perkawinan tersebut dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).Ketentuan dalam pasal 5 ayat 1 UU Perkawinan berlaku sama dengan Pasal 57 KHI. Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut antara lain batasan seorang laki-laki hanya boleh memiliki istri lebih dari satu orang pada waktu yang bersamaan terbatas hanya sampai empat istri dan suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anaknya tersebut. (Pasal 58 KHI).Persetujuan istri/istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan. Namun, meskipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan oleh istri pada sidang Pengadilan Agama.Jika istri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama. Terhadap penetapan ini, istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).Izin berpoligami oleh Pengadilan Agama dapat diberikan apabila alasan suami telah memenuhi alasan-alasan alternatif sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan syarat-syarat kumulatif yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan seperti yang dijelaskan di atas. Kedudukan izin untuk berpoligami menurut ketentuan normatif adalah wajib, sehingga apabila dilakukan tanpa lebih dahulu mendapat izin, maka perkawinan itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Poin pentingnya, dengan demikian perkawinan itu juga tidak sah karena dianggap tidak pernah telah terjadi.Dalam kisah layangan putus di atas, tidak dijelaskan dalam cerita mengenai pelaksanaan perkawinan suami dengan istri kedua melalui pernikahan yang sah atau nikah siri. Namun bisa dipastikan, bila sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dianggap tidak sah dan berlaku perkawinannya karena suami tidak meminta izin pada istri pertama terkait hal ini. Suami tidak mengkomunikasikan sebelumnya dengan pihak istri terkait keinginannya. Sehingga istri merasa dirugikan dengan keputusan suami dan tidak mengetahui apa alasan suami ketika memutuskan untuk menikah lagi. Oleh karena itu, para perempuan sebaiknya mengetahui dan memahami hukum yang berlaku di Indonesia. Faktanya, kaum perempuan selama ini sering kali bersinggungan dengan hukum, baik sebagai korban ataupun sebaliknya. Semoga melalui kisah tersebut dapat menyadarkan betapa pentingnya perempuan untuk tahu tentang hak-haknya yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan agar tidak dibodohi, dibohongi, atau bahkan ditakut-takuti atas nama hukum oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Salam Ibu Profesional kebanggaan keluarga, tangguh dan berdaya ?Referensi :1. UU Nomor 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan2. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 19753. Kompilasi Hukum Islam4. Buku Ajar Hukum Perkawinan dan Keluarga
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support