didirikan dengan maksud mewujudkan akses pada keadilan, solidaritas dan kedaulatan dalam melakukan pembelaan dan bantuan hukum, penegakan keadilan, pemenuhan HAM dan hak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya.Bertujuan agar dapat mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat agar secara mandiri dapat melakukan gerakan bantuan hukum serta penyadaran hak-hak warga Negara guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.Untuk dapat mencapai tujuan diatas maka Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan berfungsi sebagai lembaga bantuan hukum dan pada bidang bantuan hukum melakukan program kerja antara lain :1. Pendampingan Hukum :Melakukan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan.Melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat korban atau aktivis yang dikriminalisasi.Melakukan pendampingan hukum gugatan terhadap Undang-Undang dan peraturan yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan hidup.Melakukan pendampingan terhadap gugatan kebijakan pemerintah (perizinan).Melakukan pendampingan gugatan terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan.Memberikan konsultasi/layanan hukum terhadap kasus-kasus masyarakat dan lingkungan hidup.Memberikan layanan hukum terhadap pengaduan pelanggaran kewenangan pejabat terkait pengelolaan sumber daya alam (korupsi).2. Pendidikan dan Pengelolaan Pengetahuan :Melakukan pendidikan hukum kritis (hak masyarakat, sumber daya alam, kedaulatan ruang/wilayah).Melakukan pelatihan hukum lingkungan (audit lingkungan, dan lain-lain)Melakukan pendidikan perkumpulan bantuan hukum Kalimantan (ideologi – kaderisasi, dan lain-lain).Melakukan pelatihan keterampilan hukum (internal-eksternal)Melakukan pelatihan penguatan partisipasi dan pengawasan hukum terhadap potensi pelanggaran tata kelola sumber daya alamMelakukan pembuatan modul pendidikan perkumpulan bantuan hukum Kalimantan3. Pembaruan Hukum :Melakukan kajian pembaruan hukum (fokus group discussion, seminar, workshop, dan lain-lain).Melakukan penerbitan jurnal dan buku (kearifan lokal PSDA dan lain-lain).Mendorong dan mengasistensi lahirnya kebijakan daerah pro rakyat/sosial dan lingkungan.4. Penguatan Kelembagaan dan Jaringan Kerja :Melakukan pelatihan keterampilan hukum.Melakukan pendidikan PBH KalimantanMelakukan identifikasi jaringan :strategis (KPK, Ombudsman, Kompolnas, YLBH, DPR, Komnas ham, dan lain-lain)taktis (aparat penegak hukum, dan lain-lain)Melakukan kerjasama advokasiMembangun pos bantuan hukum
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support