PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

1 Prosedur Beracara Arbitrase Menurut UU No.30 Tahun 19992 Diagram Prosedur Beracara… (14 hari)8A(14 hari) (10 hari)180 hari—(30 hari) (14 hari)--1730 hari3 Keterangan Diagram Permohonan arbitrase oleh pemohonPengangkatan arbiterPengajuan surat tuntutan oleh pemohonPenyampaian satu salinan putusan kepada termohonJawaban tertulis dari termohon diserahkan pada arbiterSalinan jawaban diserahkan pd termohon atas perintah arbiterPerintah arbiter agar para pihak menghadap arbitrasePara pihak menghadap arbitrase8a. Tuntutan balasan dari termohonPanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas4 erTermohon tidak juga menghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek), dan tututan dikabulkanJika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiterProses pembuktianPemeriksaan selesai dan ditutup (maks. 180 hari sejak arbitrse terbenntuk)Pengucapan putusanPutusan diserahkan para pihakPutusan diterima oleh para pihakKoreksi, tambahan, pengurangan terhadap putusanPenyerahan & pendaftaran putusan ke PN permohonan eksekusi didaftarkan ke PNPutusan pelaksanaanPerintah Ka. PN jika putusan tidak dilaksanakan5 Pemeriksaan Tertutup Pemeriksaan perkara dilakukan secara tertutupKerahasiaan para pihak terjaminPasal 27 UU 30/1999, tidak memberikan kekecualian terhadap sifat tertutupnya sidang pemeriksaa arbitrase6 Bahasa Bahasa yang dipergunakan adalah Bahasa IndonesiaPenggunaan bahasa selain Bahasa Indonesia dapat dilakukan jika:Para pihak menghendaki penggunaan bahasa lain dan hal tersebut disetujui oleh para arbiter.Terhadap arbitrase yang tidak berlaku UU No.30 Tahun 1999, misalnya arbitrase internasional, dimana bahasa Inggris sering digunakan7 Keterlibatan Para PihakPihak-pihak yang bersengketa mempunyai hak untuk diperlakukan secara sama satu sama lainDiberi kesempatan yang sama untuk didengar oleh pihak arbiterBisa didampingi oleh pengacaranyaPasal 29 UU 30/19998 Keterlibatan Pihak KetigaPihak ketiga diluar perjanjian arbitrase juga dapat ikut serta dan menggabungkan diri dalam suatu proses arbitrasePasal 30 UU 30/1999,memberikan syarat agar pihak ketiga dapat ikut serta :Terdapat unsur kepentingan yang terkait dgn perkara yang bersangkutanKeikutsertaannya disepakati oleh pihak yang bersengketa, arbiter atau majelis arbitrase9 Pemberitahuan Sengketa kepada para pihakSurat tercatatTelegramTeleksFaksimiliBuku ekspedisi10 Penggunaan Acara ArbitraseDengan suatu perjanjian tertulis dan tegas, para pihak bebas menentukan sendiri acara arbitrase yg akan digunakanPara pihak dapat memilih acara yang berlaku bagi lembaga arbitraseJangka waktu dan tempat arbitrase ditentukan oleh para pihak11 Penentuan Tempat ArbitraseTempat yang ditentukan oleh para pihakBerlaku tempat yg ditentukan oleh para arbiterJika yang dipilih adalah lembaga arbitrase, maka menganut atura lembaga arbitrase tersebut12 PARA PIHAK TIDAK HADIRJika pada hari sidang pemohon tidak datang untuk menghadap sidang, maka tuntutan dinyatakan gugr, tugas arbitrase dianggap selesaiSedangkan jika termohon tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka pemeriksaan akan dilanjutkan tanpa hadirnya termohn (verstek). Tuntutan akan diterima seluruhnya13 Surat Tuntutan oleh PemohonNama lengkap dan tempat tinggal/kedudukan para pihakUraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran pendukungIsi tuntutan yang jelasDisamping surat tuntutan yg diajukan pemohon, termohon dapat mengajukan bantahan tertulisnyaTuntutan akan ditolak jika tuntutan tidak beralasan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku14 Tuntutan BalasanDsamping memberikan jawaban atas tuntutan dari pihak pemohon, pihak termohon dapat juga mengajukan tuntutan balasanPengajuan tuntutan balasan dapat dilakukan dengan 2 cara :Diajukan dalam jawabannyaDiajukan selambat-lambatnya pada sidang arbitrase yg pertamaTerhadap tuntutan balasan , pemohon dapat mengajukan tanggapanTuntutan balasan dari termohon bersama dengan tanggapan pemohon atas tuntutan balasan tersebut harus diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok sengketa15 Pencabutan surat permohonan arbitraseJika diajukan sebelum ada jawaban dari termohon, pemohon dapat mencabut surat permohonan arbitrase tanpa perlu persetujuan dari pihak termohonJika sudah ada jawaban dari pemohon, maka perubahan atau penambahan atas surat tuntutan arbitrase hanya dapat dilakukan jika :Adanya persetujuan dari termohonPerubahan atau penambahan tersebut hanya bersangkutan dengan hal-hal yang bersifat fakta , tidak bersangkutan dengan dasar-dasar hukum dari permohonan16 Prosedur Pembuktian dalam ArbitraseProsedur pembuktian di Pengadilan Negeri dapat diberlakukan dalam proses arbitraseAtas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengan keterangannyaBiaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli dibebankan kepada pihak yang memintaSebelum memberikan keterangan para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah17 Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai persoalan khusus yang berhubungan dgn pokok sengketaPara pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh saksi ahliAbiter atau majelis arbitrase meneruskan salinan keterangan saksi ahli tsb kpd para pihak agar dapat ditanggapi secara tertulis oleh para pihakJika terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan, saksi ahli yang bersangkutan dapat didengan keterangannya di muka sidang arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support