PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Sistem dalam Hukum Acara Perdata yang diatur dalam pasal 145 ayat 1 Sub 1 HIR, Pasal 172 ayat 1 Sub 1 Rbg, Pasal 1910 Alinea 1 Bw menyebutkan bahwa hakim dilarang untuk mendengarkan keluarga sedarah dan semenjak menurut keturunan yang lurus dari salah satu pihak. Juga dalam mantan suami atau mantan istri dari salah satu pihak.Bahwa didalam praktik persidangan dalam kasus perceraian yang telah berlangsung selama ini dengan mengambil sumpah keluarga dekat sebagai saksi ternyata telah dinilai oleh Mahkamah Agung salah menerapkan Hukum Acara Perdata . Dengan demikian Praktik Persidangan Perkara Perceraian selama ini telah keliru dengan mendengarkan saksi-saksi dari pihak keluarga bahwa sumpah yang semestinya tidak bisa di dengar sebagai saksi dengan sumpah (salah satu contoh perkara perceraian No. 77/Pdt.G/2016/PN-Sim antara E. S. SEMBIRING (Penggugat) dengan R. B. SIMANGUNSONG dalam Pemeriksaan saksi di Persidangan atas nama D. R. SEMBIRING dibawah sumpah yang merupakan abang kandung dari Penggugat) sehingga penerapan hukum acara perdata dalam persidangan telah Menyalahi Hukum Acara yang dapat di batalkan putusannya. Oleh Pengadilan Yang Lebih Tinggi (Dalam hal ini ada upaya hukum dari salah satu pihak yang berperkara).Bahwa hal tersebut di atas telah dirumuskan Dalam Rumusan Hukum Bidang Perdata Hasil Pleno Kamar Perdata MARI tertanggal 14 – 16 Maret 2012 yang menyebutkan Pihak Keluarga serta orang terdekat yang disumpah sebagai saksi dalam Perkara Perceraian, sehingga Putusan Judex Facti tersebut salah menerapkan hukum.Namun demikian berdasarkan pasal 22 Ayat 2 PP No.09 tahun 1975 menyebutkan bahwa Hakim wajib mendengar keterangan orang terdekat dan keluarga terdekat kedua belah pihak, bukan disumpah sebagai saksi.Dengan demikian Pihak-pihak yang menghadapi Perkara Perceraian dengan alasan cek cok terus menerus dan tidak dapat didamaikan lagi ( Pasal 19 F PP No. 09 Tahun 1975) diharapkan Hakim, Advokat, Pihak-Pihak yang bersengketa agar menerapkan Hukum Acara Perdata yang tepat, dengan tidak mendengarkan saksi dan pihak keluarga yang di sumpah sebagaimana yang diuraikan di atas .

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support