PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Sistem Pembayaran Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)Latar Belakang APU PPT ​Lembaga keuangan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagipelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman uang, lembaga keuangan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku pendanaan terorisme, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.​Link Menu TerkaitKontak KamiSeiring dengan perkembangan produk, model bisnis dan teknologi informasi yang semakin kompleks, seluruh Penyedia Jasa Keuangan di bawah pengawasan Bank Indonesia wajib menerapkan Program APU dan PPT secara optimal dan efektif. Penerapan program APU dan PPT tidak saja penting untuk pemberantasan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melainkan juga untuk mendukung penerapan prinsip kehati-hatian yang dapat melindungi Penyelenggara maupun pengguna jasa dari berbagai risiko yang mungkin timbul. Rezim APU PPT di IndonesiaPenanganan TPPU di Indonesia diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut “UU TPPU”). Pemberantasan TPPT di Indonesia juga diperkuat dalam ketentuan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut “UU TPPT”). Melalui kedua Undang-Undang tersebut, Indonesia telah: Melakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan praktik dan standar internasional;Memiliki kepastian hukum dalam melakukan penegakan hukum yang efektif, termasuk upaya serta untuk penelusuran dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana; danSelain itu, melalui kedua undang-undang tersebut, diharapkan Indonesia mendapatkan kepercayaan publik karena integritas sistem keuangan dapat terjaga. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, Bank Indonesia bekerja sama dengan beberapa stakeholders terkait, diantaranya: 1. Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Komite TPPU) Berdasarkan Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah dibentuk Komite TPPU yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar lembaga dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Komite TPPU juga memiliki fungsi sebagai berikut: a. Merumuskan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU;b. Mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU;c. Mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan hal lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU termasuk TPPT; dand. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penanganan serta pelaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU. Susunan keanggootan Komite TPPU terdiri atas: Ketua:Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan KeamananWakil Ketua:Menteri Koordinator Bidang PerekonomianSekretaris:Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuanganAnggota:1. Menteri Luar Negeri2. Menteri Dalam Negeri;3. Menteri Keuangan;4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;5. Menteri Perdagangan;6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;7. Gubernur Bank Indonesia;8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;9. Jaksa Agung;10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;11. Kepala Badan Intelijen Negara;12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan13. Kepala Badan Narkotika Nasional.14. Tim Pelaksana Dalam rangka mengkoordinasikan dan memastikan efektivitas upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, Komite TPPU telah menyusun Stranas. Stranas dapat digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga/Instansi yang tergabung dalam Komite TPPU serta pihak terkait lainnya dalam menyusun program dan melaksanakan kegiatan sesuai arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. 2. Pihak Pelapor Sesuai dengan Pasal 1 UU TPPU, Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Dalam perkembangannya, PPATK telah memperluas cakupan Pihak Pelapor sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pihak pelapor yang dimaksud meliputi: a. Penyedia Jasa Keuangan (PJK): 1) Bank2) Perusahaan pembiayaan;3) Perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;4) Dana pensiun lembaga keuangan;5) Perusahaan efek;6) Manajer ivestasi;7) Kustodian;8) Wali amanat;9) Perposan sebagai penyedia jasa giro;10) Pedagang valuta asing;11) Penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;12) Penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;13) Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;14) Pegadaian;15) Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi;16) Penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang;17) Perusahaan modal ventura;18) Perusahaan pembiayaan infrastruktur;19) Lembaga keuangan mikro; dan20) Lembaga pembiayaan ekspor. b. Penyedia Barang dan/atau Jasa lain (PBJ): 1) Perusahaan properti/agen properti;2) Pedagang kendaraan bermotor;3) Pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;4) Pedagang barang seni dan antik; dan5) Balai lelang. c. Jasa Profesi: 1) Advokat;2) Notaris;3) Pejabat pembuat akta tanah (PPAT);4) Akuntan;5) Akuntan publik; dan6) Perencana keuangan 3. Lembaga Pengawas dan Pengatur Dalam Pasal 1 angka 17 UU TPPU menyatakan bahwa Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor. Kementerian/Lembaga yang termasuk LPP adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan Rezim APU PPT di Bank IndonesiaDalam upaya mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT, Bank Indonesia menerapkan 3 (tiga) strategi sebagai berikut : Pemenuhan standar atau prinsip APU PPT, baik secara nasional maupun internasional.Peningkatan awareness publik dan penyelenggara terkait risiko TPPU & TPPT.Peningkatan koordinasi/kerja sama antar lembaga, secara nasional & internasional. 1. Pemenuhan Standar atau prinsip APU PPTDari sisi pengaturan, Bank Indonesia telah menerbitkan PBI No.19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (selanjutnya disebut “PBI APU PPT”). Ketentuan dalam PBI APU PPT ini berlaku sejak September 2017 dan bagi PJSP Selain Bank, yaitu Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB), Penerbit APMK (Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu), Penerbit Uang Elektronik, dan Penyelenggara Dompet Elektronik, serta Penyelenggara KUPVA BBDalam PBI tersebut, telah diatur kewajiban penerapan APU PPT oleh Penyelenggara KUPVA BB dan PJSP Selain Bank1 yang meliputi:a. tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris;b. kebijakan dan prosedur tertulis;c. proses manajemen risiko;d. manajemen sumber daya manusia; dane. sistem pengendalian internal.Bank Indonesia melakukan penilaian risiko TPPU dan TPPT pada sektor PJSP Selain Bank dan KUPVA BB. Penilaian dilakukan berdasarkan pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi. Penilaian risiko tersebut dituangkan dalam SRA yang mengacu pada National Risk Assesment (NRA). Tujuan dari penyesuaian SRA adalah untuk:a. mengidentifikasi dan menganalisis potensi dan kerentanan terjadinya TPPU/TPPT; sertab. menganalisis key risk pencucian uang dan pendanaan terorisme yang mencakup pemetaan risiko pada pengguna jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi.Publikasi Sectoral Risk Assessment (SRA) dapat diunduh disini 2. Peningkatan Awareness Publik dan Penyelenggara Dalam melakukan peningkatan awareness masyarakat terhadap risiko TPPU dan TPPT, Bank Indonesia secara aktif melakukan edukasi dan kampanye kepada masyarakat. Sebagai contoh, Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan PJSP Selain Bank dan KUPVA BB yang berizin. Selanjutnya, kepada penyelenggara, Bank Indonesia menyampaikan kewajiban untuk menolak transaksi yang dilakukan tanpa identitas, mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, dan melaporkan transaksi kepada PPATK. Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal, antara lain media cetak, media sosial, maupun pertemuan langsung dengan penyelenggara dan masyarakat. ----------------------- 1PJSP Selain Bank yang tunduk pada PBI APU PPT meliputi Penyelenggara Transfer Dana, Penerbit Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Penerbit Uang Elektronik, dan Peyelenggara Dompet Elektronik

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support