PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa syarat-syarat perkawinan adalah:Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.Apabila salah satu dari kedua orang tua sudah meninggal dunia, atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka pemberian izin cukup oleh orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.Apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas selama mereka masih hidup dan mampu menyatakan kehendaknya.Apabila terdapat perbedaan antara orang-orang yang berhak memberikan izin baik satu orang atau lebih, maka pengadilan dimana wilayah yang akan melangsungkan pernikahan tinggal atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah terlebih dahulu mendengar dari para orang tua atau walinya.Ketentuan tersebut di atas berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.AdvertisementsREPORT THIS ADBatas usia minimal bagi calon mempelai laki-laki adalah 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai perempuan adalah 16 (enam belas) tahun. Batasan usia tersebut dikecualikan sepanjang ada permintaan dari kedua orang tua calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan kepada pengadilan agama.Selain syarat tersebut di atas, perkawinan dapat  dilaksanakan apabila kedua calon pengantin tidak mempunyai hubungan darah baik ke atas atau ke bawah, tidak mempunyai hubungan darah ke samping yaitu antara yang seorang dengan saudara orang tuanya atau saudara neneknya, tidak ada hubungan semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri, tidak saudara persesusuan, nerbungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau sebagai kemenakan dari isteri (bagi suami yang menikah lebih dari satu), dan menurut hukum agamanya atau peraturan lain dilarang untuk menikah.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support