Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
saya mengadakan perjanjian utang piutang dengan teman saya, di mana saya meminjam sejumlah uang untuk modal usaha. Dalam perjanjian utang piutang tersebut, saya berjanji akan mengembalikan uang yang saya pinjam itu ditambah bunga pada tanggal yang sudah ditentukan dan disepakati di dalam perjanjian.Namun, ternyata usaha saya tidak berjalan dengan mulus, saya bangkrut sehingga tidak bisa mengembalikan utang saya sesuai waktu yang diperjanjikan. Teman saya merasa kesal dan marah lalu mengancam akan melaporkan saya ke polisi. Pertanyaan saya, apakah secara hukum saya bisa dijerat pidana karena tidak mampu membayar utang?Penjelasan:Secara hukum, seseorang yang tidak mampu membayar utang tidak boleh dipidana. Sebab, utang piutang adalah masalah perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata bukan pidana.Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untukmemenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”Beberapa kaidah hukum dari putusan pengadilan (Yurisprudensi) juga menegaskan hal yang sama yaitu:1. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”2. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”3. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”Berdasarkan hal di atas, dapat disimpulkan bahwa secara hukum masalah utang piutang tidak dapat dipidanakan. Perkara utang piutang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata yakni mengajukan gugatan ke pengadilan.
Aturan Larangan Investasi bagi Koperasi Diuji Pemohon diminta memperbaiki struktur permohonan.Majelis panel MK kembali melakukan pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Kali ini, pemohonnya pengurus DPD KNPI Ko...
EKSUM 23 Juli 2011 17:41 |Diperbarui: 26 Juni 26BSTRAKEksekusi obyek HT oleh UUHT diatur secara sistematis dan terpadu. Dilihat dari segi prosedur ada tiga jenis eksekusi obyek HT, yaitu 1. eksekusi parat [Pasal 20 (11...
PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR APABILA KREDIT MACET Asal mula kata “kredit” adalah dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaa...
Kesulitan akan timbul ketika perjanjian tidak mengatur jelas persoalan yang timbul pada kontrak bisnis.Pengusaha dalam menjalankan usahanya tentu sering terlibat dengan urusan perjanjian atau kontrak bisnis. Dengan adanya ko...
Anda yang bergelut dengan dunia bisnis atau usaha tentu tidak terlepas dari berbagai macam strategi dan juga rencana pengembangan bisnis. Untuk menentukan semua itu tentu ada pebisnis yang mampu mengerjakan seluruh kegiatan...
Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!