Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Dari perbedaan pendapat mengenai penafsiran istilah strafbaarfeit oleh para ahli hukum pidana, maka menurut Sianturi (1986: 209) dikenal adanya 2 (dua) pandangan mengenai unsur-unsur delik.Pandangan Monistis/ monismePandangan ini merumuskan unsur-unsur delik sebagai berikut:Mencocoki rumusan delik.Ada sifat melawan hukum.Ada kesalahan yang terdiri dari dolus dan culpa dan tidak ada alasan pemaaf.Dapat dipertanggungjawabkan.Jadi apabila salah satu unsur di atas tidak terpenuhi maka seseorang tidak dapat dipidana atau dengan kata lain tidak ada delik.Pandangan Dualistis/ DualismePandangan ini disebut juga aliran modern dan berpendapat bahwa syarat-syarat pemidanaan terdiri atas perbuatan atau pembuat yang masing-masing memiliki unsur sebagai berikut:1. Unsur-unsur yang termasuk perbuatan adalah:– Mencocoki rumusan delik– Ada sifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)2. Unsur-unsur yang termasuk pembuat adalah:– Kesalahan (dolus dan culpa)– Dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada alasan pemaaf)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI A NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pe...
Bagaimana Proses Perceraian Oleh PNS ?Menurut Pasal 3 PP No. 45 Tahun 1990, Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi Pegawai Negeri yang...
Kasus penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus tersebut masih kerap terjadi di Indonesia.Penarikan paksa kendaraan bermotor yang...
Bantuan Hukum, Organisasi Bantuan Hukum Sejak disahkannya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah memberik...
BAB I - PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA Pasal 1865 Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu...
Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!