PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Dari perbedaan pendapat mengenai penafsiran istilah strafbaarfeit oleh para ahli hukum pidana, maka menurut Sianturi (1986: 209) dikenal adanya 2 (dua) pandangan mengenai unsur-unsur delik.Pandangan Monistis/ monismePandangan ini merumuskan unsur-unsur delik sebagai berikut:Mencocoki rumusan delik.Ada sifat melawan hukum.Ada kesalahan yang terdiri dari dolus dan culpa dan tidak ada alasan pemaaf.Dapat dipertanggungjawabkan.Jadi apabila salah satu unsur di atas tidak terpenuhi maka seseorang tidak dapat dipidana atau dengan kata lain tidak ada delik.Pandangan Dualistis/ DualismePandangan ini disebut juga aliran modern dan berpendapat bahwa syarat-syarat pemidanaan terdiri atas perbuatan atau pembuat yang masing-masing memiliki unsur sebagai berikut:1. Unsur-unsur yang termasuk perbuatan adalah:– Mencocoki rumusan delik– Ada sifat melawan hukum (tidak ada alasan pembenar)2. Unsur-unsur yang termasuk pembuat adalah:– Kesalahan (dolus dan culpa)– Dapat dipertanggungjawabkan (tidak ada alasan pemaaf)

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support