LAYANAN KAMIJASA HUKUM Layanan Pendapat HukumPendampingan HukumLayanan Perwakilan PengadilanLayanan Konsultasi HukumPengacara Penanganan KasusDraft & Analisa PerjanjianBIDANG PRAKTEKPerkawinan & CeraiKeluarga & WarisanBisnis & PerusahaanKasus Pidana UmumKasus Pidana KhususPerkara Perdata UmumPertanahan & PropertyKasus Pidana UmumKasus PembunuhanPemerasan & PengancamanPerselingkuhan & Nikah SiriTi...
Perceraian Menurut Hukum Perdata Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri dengan keputusan pengadilan dan ada cukup alasan bahwa diantara suami isteri tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri (Soemiyati, 1982:12).Dalam KUH perdata (BW) putusnya perkawinan dipakai Istilah ‘pembubaran perkawinan’ (ontbindinng des huwelijks)Adapun menurut KUH Perdata pasal 208...
Menurut UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur perkawinan dapat putus karena:- Kematian,- Perceraian dan- atas keputusan Pengadilan.Pasal 39 UU Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Selain itu harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak...
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support