Assalamullaikum Wr. Wb. Kepada Tribun Lampung. Saya meminjamkan uang kepada kerabat saya sendiri hinga berlarut lama dan sedikitpun dia tidak mencicil, intinya dia tidak mau bertanggung jawab.Kesalahan saya bahwa tidak mengikat dia dengan surat perjanjian di atas materai hanya modal kepercayaan saja.Saya berkeinginan untuk menyerahkan kasus ini ke pihak hukum, tapi ternyata hutang piutang tidak ada pasalnya. Apakah benar dan saya mohon pemberitahuannnya bagaimana agar dia terikat hukum dan segera Membayarnya. Terima kasihPengirim: +6287712211xxxProses Hukum Masih Bisa BerjalanKami sampaikan bahwa pada dasarnya untuk perkara hutang piutang ada pasalnya, yakni dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pada Pasal 1756 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata, antara lain:Menyatakan bahwa utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian.-Berdasarkan pengertian itu maka setiap utang piutang dinyatakan pinjaman uang harus digariskan dalam perjanjian.Bentuk perjanjian ada dua yakni secara tertulis dan lisan. Dalam kasus ini kalau perjanjian tidak tertulis bukan berarti tidak bisa ditagih.Kalau debitor (punya utang) mangkir / tidak mengakui mempunyai utang sehingga mempersulit kreditor, maka harus mempunyai bukti dengan mencari saksi yang mengetahui betul adanya utang piutang minimal dua orang saksi. Sehinga persoalan utang piutang tersebut bisa diproses secara hukum.Maka, sebaiknya disarankan setiap perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis dan bentuknya bebas yang penting dalam perjanjian memuat identitas subjek yang membuat perjanjian, dan keterangan tentang objek yang diperjanjikan.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support