PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Apakah bank bisa menjual sendiri objek jaminan milik Debitur dengan surat kuasa mutlak menjual dari debitur bila debitur wanprestasi?Jawab:Intisari:Bank tidak boleh menjual sendiri tanpa izin debitur barang milik debitur yang dijaminkan pada bank walaupun telah ada surat kuasa menjual tanpa seizin dan setahu pemilik tanah, karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang. Adapun pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa menjual mutlak adalah batal demi hukum.Menurut kaidah hukum Jurisprudensi Mahkamah Agung No.1400 K/Pdt/2001 tanggal 2 Januari 2003 dikatakan bahwa:Barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang, Bank tidak berhak menjual sendiri tanah yang dijaminkan ke bank TANPA SEIZIN pemilik; Dengan kata lain, bank tidak berhak menjual tanah yang dijaminkan kepada bank, walaupun ada surat kuasa untuk menjual tanpa seizin dan setau pemilik tanah karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui lelang.Pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak tidak diperbolehkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 tahun 1982, oleh karena itu perbuatan pengalihan hak atas tanah berdasarkan surat kuasa mutlak adalah batal demi hukumJadi berdasarkan dasar hukum di atas, jelas bahwa Bank TIDAK BISA/TIDAK BERHAK menjual sendiri objek jaminan milik Debitur dengan surat kuasa mutlak menjual dari debitur bila debitur wanprestasi.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support