PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

1 Gambaran umum perbankanUU NO.10 tahun 1998 tentang Perbankanjenis bankusaha bankbentuk hukum & Pemilikanperizinanpembinaan dan pengawasanrahasia bankbank umum2 JENIS BANK Bank Umum Bank Perkreditan Rakyat (BPR)Bank umum dpt mengkhususkan diri pada kegiatan tertentubank umum3 USAHA BANK UMUM Menghimpun dana dari masy : giro deposito berjangkasertifikat depositotabunganbentuk lain yang dipersamakan dengan itubank umum4 Usaha bank umum Memberikan kreditmembeli, menjual dan menjamin atas resiko sendiri atau atas perintah nasabahsurat-surat weselsurat pengakuan hutang atau kertas dagangkertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintahsertifikat bank indonesiaobligasisurat dagang (jk waktu1 th)instrumen surat berharga lain (jk wkt 1 th)bank umum5 Usaha bank umum. Melakukan transfer uangmenempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana pada bank lainmenerima pembayaran atau tagihan atas surat berhargamenyediakan tempat menyimpan barang atau surat berhargamelakukan kegiatan penitipanbank umum6 Usaha bank umum.Melakukan kegiatan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnyamelakukan anjak piutang, usaha karu kredit, wali amanatkegiatan dalam valaskegiatan penyertaan pada bank atau LKL sesuai aturan BIMenjalankan memberi kredit berdasarkan prinsip syariahbank umum7 Bank umum dilarang Melakukan penyertaan modal diluar LKLMelakukan usaha perasuransianbank umum8 Usaha BPR Memberi kreditMenghimpun dana dari masyMemberi kredittabungandeposito berjangkabentuk lain yang dipersamakanPembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariahMenempatkan dana dalam SBI, Deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan pada bank lainbank umum9 BPR dilarangMenerima simpanan giro dan ikut dalam lalulintas pembayarankegiatan dalam valaspenyertaan modalusaha asuransianbank umum10 Perizinan Perizinan oleh pimpinan BI pendirian bankpembukaan cabang bankpembukaan kantor perwakilan di LNbank umum11 Bentuk hukum Bank umum BPR PT, Koperasi, Peru. DaerahPT, Koperasi, Perus. Daerah, Bentuk lain/PPbank umum12 kepemilikan Bank umum hanya dapat didirikan oleh : WNI dan atau BHIWNI dan atau BHI dengan WNA dan BHA secara kemitraanBPRWNI, BHI Dan Pemda atau ketiganyabank umum13 Pembinaan dan pengawasanDilakukan oleh BIbank wajib memelihara tk kesehatan bank dan menjalankan prinsip kehati-hatiandalam pemberian kredit tidak merugikan bank dan nasabahwajib memberikan informasi mengenai resiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah melalui bankbank umum14 . Bank wajib menyampaikan segala keterangan usaha kepada BIbank wajib menerima pemeriksaanhasil pemeriksaan bersifat rahasiawajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugibank umum15 Bagi bank yang mengalami kesulitan dan membahayakan kelangsungan usahanyaBI mengusahakan agar bank tersebut dapat membaik lagi dengan berbagai macam carajika kesulitan belum teratasi, dan bank membahayakan sistem perbankan nasional BI dapat mencabut izin usaha bankjika BI menilai terjadi kesulitan dalam perbaikan yang membahayakan perekonomian nasional, dapat dibentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankanbank umum16 Badan Khusus tsb melakukan penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan oleh dan diserahkan oleh BIBadan khusus tersebut memiliki kekuasaan yang luas :mengambil alih hak dan wewenang pemegang sahammengambil alih hak dan wewenag direksi dan komisarismengalihkan pengelolaan mgt kepada pihak lainmengelola kekayaan bankmelakukan penagihan pitang bank menetapkan jml tambahan modal yang wajib disetor oleh pemegang saham bank dalam rangka penyehatan bankdll.bank umum17 Lembaga penjamin simpananSetiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpanuntuk itu dibentuk lembaga penjamin simpananlembaga tsb berbadan hukum Indonesiabank umum18 Rahasia bankBank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannyakecuali untuk kepentingan :perpajakanperadilaninformasi antar bankpermintaan nasabah penyimpanbank umum

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support