PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

1 Teori tentang Rahasia BankTeori Rahasia Bank Yang Bersifat MutlakTeori Rahasia Bank Yang Bersifat Nisbi.2 (pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998)RAHASIA BANKRahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya.(pasal 1 ayat 28 Undang-undang no.10/1998).3 Pihak yang berkewajiban memegang rahasia Bank* Anggota Dewan Komisaris Bank * Anggota Direksi Bank * Pegawai Bank * Pihak terafiliasi lainnya dari BankDiatur dalampasal 47 ayat (2) Undang-undang no.10/1998.4 Pihak terafiliasi lainnyaanggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya,pejabat atau karyawan bankanggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakupihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnyapihak yang menurut penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.Pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998.5 MEMBUKA RAHASIA BANKPERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 2/ 19 /PBI/2000 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK.6 Permohonan ditujukan kepada pimpinan Bank Indonesia melalui Direktorat Hukum BIMekanismedan ProsedurPermintaan untukpembukaan rahasiabankAtas permintaan ini pimpinan BI membahasnyadan kemudian memberikan keputusannya apakahmemberikan atau menolaknyaApabila permintaan tersebut tidak memenuhi persyaratan, dilakukan penolakan. Begitu pula sebaliknya apabila telah memenuhi persyaratan, diizinkan pembukaan rahasia bank tersebut.7 Pengecualian atas kewajiban rahasia bankkepentingan perpajakan;penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara;kepentingan peradilan dalam perkara pidana;kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabahnya;tukar menukar informasi antar Bank;permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis;permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang telah meninggal dunia..8 Pembukaan Rahasia Bank Untuk kepentingan perpajakanUntuk kepentingan perpajakan, Pimpinan BIberwenang mengeluarkan perintah tertulis kepadaBank agar memberikan keterangan danmemperlihatkan bukti-bukti tertulis mengenaikeadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentukepada pejabat pajak.Pembukaan RahasiaBank UntukkepentinganperpajakanPerintah tertulis dari Pimpinan BI diberikan berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.Permintaan tersebut harus menyebutkan :nama pejabat pajak;nama Nasabah Penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya;nama kantor Bank tempat Nasabah mempunyai Simpanan;keterangan yang diminta; danalasan diperlukannya keterangan.9 Pimpinan BI memberikan izin tertulis kepada pejabat Badan BUPLN dan PUPN untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai Simpanan Nasabah Debitur.Pembukaan RahasiaBank karenakepentinganpenyelesaianpiutang negaraIzin tertulis dari pimpinan BI diberikanberdasarkan permintaan tertulis dari Kepala BUPLN/ Ketua PUPNPermintaan tersebut harus menyebutkan :nama dan jabatan pejabat BUPLN / PUPN;nama Nasabah Debitur yang bersangkutan;nama kantor Bank tempat Nasabah Debitur mempunyai Simpanan;keterangan yang diminta; danalasan diperlukannya keterangan.10 Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan BI dapat memberikan izin tertulis kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada Bank.Izin tertulis dari Pimpinan BI diberikan ataspermintaan tertulis dari Kepala Kepolisian RepublikIndonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia atauKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia.Pembukaan RahasiaBank karenakepentinganPeradilan dalamperkara pidanaPermintaan tersebut harus menyebutkan :nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim;nama tersangka atau terdakwa;nama kantor Bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai Simpanan;keterangan yang diminta;alasan diperlukannya keterangan; danhubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.11 Bank wajib melaksanakan perintah atau izin tertulis dari Bank IndonesiaKetentuan membuka rahasia bank dilaksanakanoleh Bank dengan memberikan keterangan baiklisan maupun tertulis, memperlihatkan bukti-buktitertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis,tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpanyang disebutkan dalam perintah / izin tertulis tsbRahasia BankBank dilarang memberikan keterangan tentang keadaan keuangan Nasabah Penyimpan selain yang disebutkan dalam perintah atau izin tertulis dari Bank Indonesia.12 Tingkat pengawasan dan pembinaan terhadap operasionalisasiPengawasan Internal.Tingkatpengawasandan pembinaanterhadapoperasionalisasibank dilakukansebagai berikut:Pengawasan oleh BIAuditor Eksternal.13 Pembinaan dan Pengawasan BankPengawasan kondisi keuangan bank, khususnyatingkat kesehatan atau aspek CAMELSPenetapan rambu-rambu kehati-hatian yang harus ditaati perbankan.Metode Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan BankPenerapan self-regulatory bankingAdanya tindakan dari BI penyimpangan peraturanatau terdapat potensi risikoBI menindaklanjti dalam hal menemukan adanyadugaan tindak pidana perbankan14 Kewenangan memberikan izin (right to license)Kewenangan untuk mengatur (right to regulate)Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut :Kewenangan untuk mengawasi (right to control)Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right toimpose sanction)15 Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan BankPengawasan tidak langsung (off –site supervision)Pengawasan dengan fokus pada laporan-laporanberkala yang wajib disampaikan oleh bank,termasuk informasi lain yang dipandang perluPelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan BankPengawasan Langsung (On-site supervision)Pengawasan dengan melakukan pemeriksaanlangsung ke bank16 Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Perbankan IndonesiaPeraturan Bank Indonesia (PBI)No. 9/8/PBI/2007 tentang Pemanfaatan TKA dan Program Alih Pengetahuan di Sektor PerbankanPeraturan Bank Indonesia tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 39 UU Perbankan yang mengatur bahwa perbankan Indonesia dapat menggunakan TKA dengan beberapa pembatasan..17 Tujuan Pengaturan TKA dalam Peraturan BImemperjelas bidang-bidang tugas tertentu dan jabatan-jabatan tertentu yang diperkenankanuntuk diisi oleh TKA di sektor perbankan;TujuanPengaturanTKA dalamPeraturan BImemperjelas persyaratan yang harus dimiliki olehTKA untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu;memperjelas tata cara program alih pengetahuan dari TKA terutama kepada pegawai Bank18 Bidang-bidang tugas tertentu yangdiperkenankan untuk diisi oleh TKA dalam Perbankan IndonesiaDiatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia, yaitu SE No.9/27/DPNP tentang PelaksanaanPemanfaatan TKA dan Program AlihPengetahuan di sektor Perbankan..19 Jabatan-jabatan yang diperkenankan untuk diduduki oleh TKA adalah:- Komisaris dan Direksi;- Pejabat Eksekutif;- Tenaga Ahli/Konsultan.Pengaturan pemanfaatan TKA di Perbankan IndonesiaBank dilarang memanfaatkan TKA pada bidangtugas Personalia dan Kepatuhan.TKA wajib memenuhi persyaratan:Memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang tugas yang akan ditempati;Tidak merangkap jabatan pada Bank, perusahaan, atau lembaga lain20 Bank wajib menjamin terjadinya alihPengetahuan (transfer of knowledge) dalampemanfaatan TKA.Kewajiban alih pengetahuan dilakukan melalui:penunjukan 2 orang tenaga pendampinguntuk 1 orang TKA;pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenagapendamping; danpelaksanaan pelatihan atau pengajaran olehTKA dalam jangka waktu tertentu terutama kepada Pegawai Bank, dan masyarakat umum.Pengaturan pemanfaatan TKA di Perbankan IndonesiaJangka waktu pemanfaatan setiap TKA paling lama3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1tahun.21 Bank yang 25% atau lebih sahamnya dimilikioleh WNA dan atau badan hukum asing, dapatmemanfaatkan TKA untuk jabatan Komisaris,Direksi, Pejabat Eksekutif, dan Konsultan;Bank yang kurang dari 25% sahamnya dimiliki olehWNA dan/atau badan hukum asing, hanya dapatmenggunakan TKA untuk jabatan TenagaAhli/Konsultan (namun masih terbuka untukdiberikan pengecualian bagi jabatan Pengurussesuai kondisi tertentu);Terdapat 4 (empat) kelompokbank yang dapat memanfaatkanTKA, yaitu:Kantor Cabang Bank Asing, hanya dapatmenggunakan TKA untuk jabatan Pimpinan KantorCabang; dan/atau Tenaga Ahli/Konsultan (namunmasih dapat diberikan pengecualian untuk jabatanselain jabatan yang diatur tersebut denganmemperoleh persetujuan BI terlebih dahulu);Kantor Perwakilan Bank Asing, hanya dapatmenggunakan TKA untuk jabatan PemimpinKantor Perwakilan dan/atau Tenaga Ahli/Konsultan(namun masih terbuka pengecualian)

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support