Hukum Pidana Permasalahan Korupsi merupakan masalah yang intens dibicarakan dan diupayakan penanggulangannya, beberapa tahun terakhir, karena selain dampaknya yang dirasakan menghambat pembangunan ekonomi bagi negara-negara berkembang maupun maju, juga telah di sepakati sebagai pelanggaran terhadap Hak Azasi Manusia, yakni hak rakyat untuk memperoleh kehidupan sejahtera lahir batin dalam suatu negara demokrasi.Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi sudah dimulai semenjak awal kemerdekaan, yakni di keluarkannya Peraturan Pelaksana Perang Pusat (AD dan AL) tahun 1957-1958, yang kemudian dituangkan ke salam Undang-undang No.24/Prp/1960, yang akhirnya berubah menjadi UU No.3 Tahun 1971 di awal pemerintahan Orde Baru. Pada Era Reformasi ini, UU No.31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 dan bahkan telah dibentuk suatu komite bernama KPK berdasarkan UU No.30/2002 yang diberi wewenang luar biasa (extra-ordinaary mesures)dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Akhir-akhir ini bertiup wacana yang cukup kencang untuk menjatuhkan hukuman mati bagi para koruptor, dengan harapan agar para calon koruptor menjadi jera dan menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi. Wacana ini menjadi kencang sebagai akibat asumsi bahwa pemeberantasan korupsi TPK yang akhir-akhir ini gencar pada tahap membidik sasaran namun lemah didalam menjatuhkan hukuman. Bahkan sebelumnya muncul wacana untuk memiskinkan para koruptor dengan menyita harta bendanya, yang tentunya juga berharap memberikan efek jera kepada para koruptor. Bagi saya lanjut, wacana demikian adalah wacana yang terlampau emosional, sebagai akibata kegagalan kita didalam memaknai, mengidentifikasi dan mencarikan solusi yang lebih jernih dan bermartabat bagi suatu masalah sosial yang telah menghantui pikran masyarakat tertentu akhir-akhir ini.Koruptor adalah pelaku tindak pidana korupsi(TPK) yang berdasarkan hukum dan politik hukum Indonesia digolongkan sebagai Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordnairy Crime), yang kemudian memerlukan cara-cara penanggulangan yang luar biasa pula(Extra-ordinary Measures). Karena itu, dibuatlah peraturan perundang-undangan khusus disertai adanya suatu lembaga super body bernama KPK.Menurut hukum positif RI perbuatan utama tindak pidana korupsi di dalam UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20/2001 adalah (a) Perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan,yang dapat merugikan keuangan negara,(b)Perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan/sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu berbagai perbuatan lain yang berkaitan juga dikualifikasikan sebagai perbauatan korupsi menurut undang-undang tersebut. Bahwa tindak pidana korupsi tertentu dapat dikatagorikan sebagai palangaran HAM berat(Groos-violatioan of human rights), dan penghukuman juga pada hakekatnya adalah pelanggaran HAM yang dibolehkan oleh hukum dan dilakukan dengan cara-cara yang ditatapkan oleh hukum positif. Dalam UU No.31/1999 pasal 2 ayat 2, Hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan perbuatan korupsi dalam keadaan ‘tertentu’,yaitu keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku TPK. Dengan demikian mengenai hukman mati(Dead Pinalty)bagi koruptor sebagai pelaku kejahatan korupsi tidak terdapat keberatan ditinjau dari segi HAM, apabila hukuman tersebut memang telah diletakkan didalam perarturan hukum positif.Masalah krusial yang dapat timbul adalah karena perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai TPK sangat beragam dan komplek,sehingga pembuktiannya tidaklah mudah untuk dilakuakan secara sempurna. Lalu bagaimana solusi pemberantasan TPK tanpa menggunakan hukuman mati? Suatu alternatif yaitu penerapan pidana harta kekayaan (penal property law) bagi pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kiranya akan lebih efektif untuk menimbulkan efek jera. Melalui konsep pidana ini, kita telah menjauhkan pelaku dari penikmatan harta kekayaan hasil kejahatannya, dan inilah yang secara awam sering disebut dengan istilah memiskinkan koruptor.Dalam menghadapi perang panjang melawan korupsi, maka sangat tidak bermanfaat jika publik hanya sekedar berpolemik tentang hukuman mati untuk koruptor. Diperlukan aksi nyata dengan melakukan segala upaya mendukung pemberantasan korupsi yang merugikan koruptor.Hal terpenting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan sekedar masalah ancaman hukuman mati, tetapi bagaimana memastikan bahwa pemerintah dan penegak hukum serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya maksimal dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi serta memenjarakan koruptor di penjara secara konsisten dan tanpa keistimewaan apapun. Pembersihan lembaga penegak hukum dari praktek korupsi harus menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan.Semua pihak juga perlu mendorong agar upaya pemberantasan korupsi berjalan secara efektif. Langkah pemidanaan atau penindakan dalam perkara korupsi harus berjalan simultan dengan upaya pencegahan dan pengembalian aset (asset recovery) para koruptor, harmonisasi peraturan perundang-perundangan dan kerja sama internasional.Selain itu dukungan semua kalangan sangat dinanti dalam rangka menyelamatkan KPK yang ingin dibubarkan oleh partai politik dan para koruptor. Jika upaya pemberantasan korupsi dan KPK berhasil dilemahkan oleh koruptor, maka negara ini akan berada diambang kehancuran.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support