1 CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI2 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak hukum yang bersifat eksklusif yang dimiliki oleh penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreatifitas yang bersifat khas dan baru Dihasilkan berkat kemampuan intelektual manusia melalui pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intuisi3 2 KATEGORI HAKI Hak Cipta Karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra Hak Kekayaan Industri Bidang teknologi, meliputi: paten, merek dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, perlindungan varietas tanaman4 DOMAIN NAME Nama domain adalah alamat situs internet yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik dan menunjukkan lokasi tertentu di jaringan internet. Contoh: www.bi.go.id www.telkom.co.id www.kompas.com5 ASAS PENDAFTARAN DOMAIN First-to-File Nama yang mengindikasikan instansi hanya dapat didaftarkan oleh instansi bersangkutan Asas itikad baik: Tidak melanggar prinsip persaingan usaha Tidak melanggar hak orang lain6 PERLINDUNGAN HAK PRIBADI Hak pribadi meliputi: data perseorangan (data pribadi, keadaan keuangan, rekam pekerjaan, rekam kejahatan, data kesehatan) & hak perseorangan Kasus Pembocoran Data di Indonesia7 MUATAN YANG DILARANG Melanggar kesusilaan Muatan perjudian Penghinaan/pencemaran nama baik Pemerasan/pengancaman8 PERBUATAN YANG MELANGGAR HAK PRIBADI Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan atau mengakibatkan kerugian konsumen Menimbulkan kebencian berdasar SARA Mengirimkan informasi tentang kekerasan/menakut-nakuti Mengakses komputer milik orang lain dengan cara apapun Penyadapan Mengganggu sistem elektronik / menjual peralatan yang memfasilitasinya
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support