UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 angka 3 merumuskan pelaku usaha sebagai setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dari pengertian diatas menitikberatkan pada melakukan kegiatan ekonomi. Ini berarti, seorang pelaku usaha haruslah profit oriented.Dalam industri pelayanan atau jasa, pihak yang dilayani disebutsebagai konsumen. Secara internal konsumen adalah 'next process' atau orang yang ada pada proses berikutnya. Sedangkan secara eksternal konsumen adalah "real customers' yaitu pelanggan yang memanfaatkan produk atau jasa kita. Biasanya kualitas dimulai dan ditentukan oleh pelanggan. Tetapi dalam dunia pendidikan, definisi konsumer tidaklah semudah perusahaan jasa yang lain.Di dalam sebuah institusi pendidikan terdapat beberapa komponen yang dapat dikatakan sebagai konsumen, yaitu pelajar, staf, fakultas, organisasi, orangtua mahasiswa dan lingkungan- semuanya terlibat dalam membentuk kualitas pendidikan." Oleh karena itu perlu dibedakan kelompok konsumen dalam pendidikan:a. Konsumen Internal Primer : Pendidik sebagai pegawaib. Konsumen Internal Sekunder : Pelajar/mahasiswa sebagai rekan dalam pendidikanc. Konsumen Eksternal Primer : Pelajar/Mahasisiwad. Konsumen Eksternal Sekunder : Orangtua pelajar/Mahasiswa.UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),pasal 53 ayat (1) , Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Selanjutnya dalam pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas disebutkan bahwa badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.Dari prinsip nirlaba /non profit oriented di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Hukum Pendidikan (BHP) bukan termasuk dalam pelaku usaha sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1 angka 3 UUPK tersebut. Dengan begitu, BHP tidak termasuk dalam lingkup pengaturan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support