1 Likuidasi Bank2 Dasar Hukum Likuidasi Bank:UU No. 24 Th tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)UU No. 7 Th tentang Perbankan jo UU No. 10 ThUU No. 40 Th tentang Perseroan TerbatasPeraturan LPS No. 2/PLPS/2005 tanggal 9 Desember (berlaku surut sejak 22 September 2005) telah dicabut dg PLPS No. 2/2008 dan telah dicabut dg PLPS No. 1/2010PP No. 25 Th tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank Umum telah dicabut dg UU LPSSK DIR BI No. 32/53/KEP/DIR tgl. 14 Mei 1999 ttg Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank UmumSK DIR BI No. 32/54/KEP/DIR tgl. 14 Mei 1999 ttg Tata Cara Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran & Likuidasi Bank Perkreditan Rakyat3 Likuidasi Bank Likuidasi Bank adalah :tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank4 Tata Cara Likuidasi BankPencabutan izin usaha oleh Bank Indonesia/Lembaga Pengawas PerbankanLPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka likuidasiDireksi & Komisaris wajib menyusun Neraca Penutupan yang harus disampaikan kepada LPSDalam hal Direksi & Komisaris tidak menyampaikan Neraca Penutupan, LPS menunjuk KAP atau instansi Pemerintah dibidang Audit untuk menyusun Neraca Penutupan5 Likuidasi Bank Tata Cara Likuidasi Bank :Dengan diambil alihnya hak dan wewenang RUPS, LPS segera memutuskan :Pembubaran badan hukum bankPembentukan Tim LikuidasiPenetapan status Bank sebagai BDLPenonaktifan Direksi dan Komisaris6. Keputusan LPS dimuat dalam Risalah RUPS yang dibuat dalam Akte Notaris6 Likuidasi Bank Tugas Tim Likuidasi :Menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum BankMelakukan pemberesan aset dan kewajiban Bank danMelakukan pertanggung jawaban pelaksanaan Likuidasi Bank7 Likuidasi Bank Wewenang Tim Likuidasi :Melakukan perundingan dan tindakan lainnya dalam rangka penjualan aset dan penagihan piutang terhadap para debitur ;Melakukan perundingan dan pembayaran kewajiban kepada para kreditur ;Mempekerjakan pegawai ;Menunjuk pihak lain (konsultan keuangan, konsultan hukum dan advokat) untuk membantu pelaksanaan Likuidasi Bank8 Likuidasi Bank Wewenang Tim Likuidasi :Melakukanpemanggilankepada para krediturMeminta pengadilan niaga untuk membatalkan segala perbuatan hukum Bank yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha Bank, yang mengakibatkan kerugian Bank danMelakukan tindakan lain dalam rangka pelaksanaan Likuidasi Bank9 Anggota Tim Likuidasi : Ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner ;Likuidasi BankAnggota Tim Likuidasi :Ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner ;Paling banyak 9 (sembilan) orang ;Penunjukan berdasarkan keahlian ;Mendapatkan Honorarium10 Likuidasi Bank Tim Likuidasi :Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi BankMelaksanakan tindakan dalam rangka pembubaran Badan Hukum Bank (paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan LPS tentang pembubaran badan hukum Bank11 Pemberesan Aset dan Kewajiban Bank :Likuidasi BankPemberesan Aset dan Kewajiban Bank :Menunjuk KAP u/ audit neraca penutupan ;Inventarisasi aset dan kewajibanMenyusun Neraca Sementara LikuidasiPencairan aset dan/atau penagihan piutang (setelah neraca sementara likuidasi disetujui)Melaksanakan pembayaran kewajiban kepada para kreditur danMenitipkan bagian yang belum diambil oleh Kreditur kepada Bank yang disetujui oleh LPS12 Likuidasi Bank Neraca Penutupan adalah :Laporan Keuangan yang memuat posisi aset, kewajiban dan modal Bank termasuk rekening administratif pada tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku13 Likuidasi Bank Neraca Sementara Likuidasi adalah :Neraca awal yang dibuat oleh Tim Likuidasi berdasarkan Neraca Penutupan Bank, yang memperhitungkan/memuat sekurang- kurangnya :Posisi aset berdasarkan nilai aktual yang diperkirakan dapat direalisasikan ;Posisi kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan tagihan atau piutang oleh Kreditur14 Likuidasi Bank Neraca Akhir Likuidasi adalah :Neraca yang memuat posisi aset dan kewajiban Bank setelah Tim Likuidasi menyelesaikan seluruh tugasnya, yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku15 Likuidasi BankLaporan bulanan Tim Likuidasi mengenai Perkembangan Pelaksanaan Tugas :Posisi aset yang telah dicairkan ;Posisi kewajiban yang telah dibayarkan ;Posisi kredit per debitur ;Posisi aset dan kewajiban per akhir bulan ;Pengeluaran biaya operasional danHambatan-hambatan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut16 Likuidasi BankTerima kasih
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support