Rahasia BankHak setiap orang / badan hukum untuk tidak diikut-campuri masalah yang bersifat pribadi (personal privacy) atau privacy right (dhi financial privacy right).Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dengan nasabahnya.Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia perbankan.Karakteristik kegiatan usaha bank sebagai lembaga kepercayaan.Atas dasar peraturan perundang-undangan.3 Falsafah pengaturan Rahasia BankUntuk meyakinkan dan menenangkan nasabah ketika iamenyerahkan keterangan pribadinya yang bersifat rahasiakepada bank yang mempunyai hubungan kontraktualdengannya;Agar nasabah mau menyimpan uangnya di bank, makarahasia pribadi tentang nasabah dan simpanannya haruslahdirahasiakan;Pengaturan rahasia bank di dalam UU suatu negara biasanyadidasarkan pada pola berpikir dikotomis (negarasebagai penguasa vs rakyat sebagai yang dikuasai)dimana perlu untuk membatasi campur tangan negara pada ]kehidupan pribadi rakyat4 Dasar Hukum Rahasia BankPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia BankUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok PerbankanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagimana diubah dg Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998UU No. 21 Th 2008 ttg Perbankan Syariah5 Ruang LingkupRahasia BankPerpu No. 23 Tahun 1960 :Keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankanUU No. 14 Tahun 1967 :Keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan6 UU No. 7 Tahun 1992Keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan7 Ruang lingkup…UU No. 7 Th 1992 sebagaimana diubah dg UU No. 10 Th 1998segala sesuatu yg berhubungan dg keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (ps1.28)UU No. 21 Tahun 2008Segala sesuatu yg berhubungan dg nasabah penyimpan dana dan Simpanannya serta nasabah investor dan investasinya(Ps1.14)8 Ruang Lingkup RB (Sekarang)Nasabah Penyimpan dana dan SimpanannyaUUP No. 10/98 Pasal 1 angka 28Investor dan InvestasinyaUUPSyariah Pasal 1 angka 14Ada Proses Dekriminalisasi RB9 Ruang Lingkup RBRuang Lingkup RB belum lengkap/belum mengatur secara jelas RB bagi :Mantan NasabahMantan Pegawai (KUHP Pasal 322)Mantan Direksi & KomisarisPerkara di PTUNPerkara di Peradilan MiliterPerkara di Peradilan Agama10 Pengecualian Rahasia BankPerpu 23 Tahun 1960 dan UU No Tahun 1967 :1) Untuk kepentingan perpajakan(diajukan oleh Kepala Jawatan Pajak kepada Menteri Keuangan)2) Untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidana(diajukan oleh Jaksa Agung dan Ketua MA kepada Menteri Pertama)11 Pengecualian Rahasia BankUU No. 7 Tahun 1992 :1) untuk kepentingan perpajakan;2) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;3) dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya;4) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank12 Pengecualian Rahasia BankUU No. 10 Tahun (Ps 41-44A)1) untuk kepentingan perpajakan (Ps. 41);2) untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN (Ps. 41A);3) untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana (Ps. 42);4) dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya (Ps. 43 );5) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank (Ps. 44);6) atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan (Ps. 44A ayat (1))7) permintaan ahli waris (Ps. 44A ayat (2))13 Pengecualian UU No. 21/2008 (pasal 42-48)1) untuk penyidikan perpajakan;2)untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana;3)dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya (PN dan PA);4) dalam rangka tukar menukar informasi antar bank;5)atas permintaan, persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan/investor6) permintaan ahli waris yg sah14 Pengecualian Rahasia Bank ( di luar UU Perbankan)UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang PTPT menjadi UU (4 April 2003)Pasal 29 UU No. 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR (dg Izin Gub BI).Pasal 12 ayat (1) huruf C UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPKPasal 28, 45 dam 72 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.Psl 80 ayat (1) huruf (c) UU no. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaPsl 14 UU No. 9 Th ttg Pencegahan dan Pemberantasan Terorisme15 Peraturan Pelaksanaan ketentuan Rahasia Bank :SK DIR BI No. 31/182/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian izin atau Perintah Membuka Rahasia BankPBI No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau izin Tertulis Membuka Rahasia Bank16 Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank :1) Dengan perintah / izin pimpinan BI(untuk kepentingan perpajakan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana)2) Tanpa perintah / izin pimpinan BI(dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan, dan permintaan ahli waris)17 Format Pembukaan Rahasia Bank :Surat Perintah dari Pimpinan BI(untuk kepentingan perpajakan)Surat Izin dari Pimpinan BI(untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN, dan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana)18 Persyaratan pemberian perintah / izin membukaRahasia Bank untuk kepentingan perpajakan) :Surat permohonan membuka rahasia bank diajukan oleh Menteri Keuangan kepada Pimpinan BI;Menyebutkan nama pejabat pajak;Menyebutkan nama nasabah penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya;Nama kantor bank tempat nasabah mempunyai simpanan;Keterangan yang diminta;Alasan diperlukannya keterangan.19 Persyaratan pemberian izin membuka RahasiaBank untuk penyelesaian piutang bank yangsudah diserahkan kepada BUPLN/PUPN :Surat permohonan izin membuka rahasia bank diajukan oleh Kepala BUPLN/Ketua PUPN kepada Pimpinan BI;Menyebutkan nama dan jabatan pejabat BUPLN/PUPN;Menyebutkan nama nasabah debitur;Nama kantor bank tempat nasabah debitur mempunyai simpanan;Keterangan yang diminta;Alasan diperlukannya keterangan.20 Persyaratan pemberian izin membukaRahasia Bank untuk kepentingan peradilandalam perkara pidana :Surat permohonan membuka rahasia bank diajukan oleh Kapolri, Jaksa Agung, atau Ketua MA kepada Pimpinan BI;Menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim;Menyebutkan nama tersangka atau terdakwa;Nama kantor bank tempat tersangka atau terdakwa mempunyai simpanan;Keterangan yang diminta;Alasan diperlukannya keterangan;Hubungan perkara pidana ybs dengan keterangan yang diperlukan21 Jangka waktu proses penerbitan surat perintah atau surat izin membuka rahasia bank oleh BI : Dilakukan selambat-lambatnya 14 hari setelah dokumen permintaan diterima secara lengkap, kecuali untuk kepentingan peradilan dalam perkara tindak pidana korupsi proses dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap22 Tindak lanjut atas surat perintah atau surat izin membuka rahasia bank : Bank wajib memberikan keterangan lisan maupun keterangan tertulis, memperlihatkan bukti-bukti tertulis, surat-surat, dan hasil cetak data elektronis tentang keadaan keuangan nasabah penyimpan yang disebutkan dalam surat perintah atau izin tertulis Pengertian keterangan tertulis : pemberian foto copy bukti tertulis, foto copy surat dan hasil cetak data elektronis yang telah dinyatakan / diberi tanda ‘sesuai dengan aslinya’ (certified) oleh pejabat yang berwenang pada bank.23 PIHAK-PIHAK YANG DIWAJIBKAN ATAS RAHASIA BANK : 1. Bank 2PIHAK-PIHAK YANG DIWAJIBKAN ATAS RAHASIA BANK : 1. Bank 2. Pihak Terafiliasi PIHAK TERAFILIASI : Anggota Dewan Komisaris, Pengawas, Direksi atau Kuasanya, pejabat atau karyawan bank Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank Pihak yang memberikan jasanya kepada bank Pihak yang menurut penilaian BI turut serta mempengaruhi pengelolaan bank a.l. PS dan keluarganya, keluarga pengurus bank24 Sanksi Pidana terkait dengan ketentuan Rahasia BankPasal 47 :(1)Setiap pihak yang memaksa bank dan pihak terafiliasi untuk meminta keterangan mengenai rahasia bank tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari Pimpinan BI, diancam pidana penjara < 2 tahun dan > 4 tahun serta denda < Rp. 10 milyar dan > Rp. 200 milyar(2Komisaris, Direksi, pegawai atau pihak terafiliasi yang sengaja membuka rahasia bank diancam pidana penjara < 2 tahun dan > 4 tahun serta denda < Rp. 4 milyar dan > Rp. 8 milyar25 lanjutan …Pasal 47A :Pengurus dan pegawai bank yang sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam pidana penjara < 2 tahun dan > 7 tahun serta denda < Rp. 4 milyar dan > Rp. 15 milyar26 BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM PRAKTEK :* Permintaan berasal dari pejabat di bawah Kapolri* Nasabah penyimpan bukan sebagai tersangka* Nasabah penyimpan berupa badan hukum* Permintaan tidak menyebutkan nama kantor bank* Permintaan hanya menyebutkan nomor rekening* Bagaimana dengan kewenangan KPK ?
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support