Langkah Hukum Jika Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tidak Disepakati 4.3 (4)Upaya hukum keberatan atas nilai ganti rugi pengadaan tanahPersoalan ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur melalui UU 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Adapun pengaturan mengenai cara dan prosedur mengajukan keberatan atau langkah hukum apabila ganti rugi yang dimaksud tidak disepakati diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (“Perma 3/2016”).PengertianSebelum menguraikan tentang prosedur pengajuan keberatan tersebut maka terlebih dahulu mari kita pahami tentang arti pengadaan tanah itu sendiri. Pasal 1 angka 2 UU No. 2 Tahun 2012 mendefinisikannya sebagai kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.Persiapan PengadaanDalam hal pengadaan tanah tersebut tentu saja ada pihak yang berhak atas tanah dimaksud, yakni pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah. Namun demikian sebagai pemilik tanah, ia berkewajiban melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan untuk kepentingan umum. Pengadaan tanah harus didahului dengan konsultasi publik dengan melibatkan Pihak yang Berhak dan masyarakat yang terkena dampak serta dilaksanakan di tempat rencana pembangunan Kepentingan Umum atau di tempat yang disepakati. Dalam hal pihak yang berhak atas tanah tersebut keberatan atas penetapan lokasi pembangunan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.Ganti RugiPada dasarnya setiap pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah harus disertai dengan ganti rugi layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 2 UU No.2/2012. Nilai yang dianggap layak sebagai ganti rugi atas tanah tersebut ditentukan oleh tim penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan, dimana hasil penilaian tersebut disampaikan dengan berita acara penyerahan kepada ketua pelaksana. Hasil penilaian itu kemudian menjadi dasar musyawarah penetapan ganti kerugian, yakni musyawarah untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti. Musyawah tersebut harus dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak dikeluarkannya hasil penilaian dari lembaga pertanahan dengan mengikutsertakan instansi yang memerlukan tanah.Baca Juga: Ancaman Hukuman Terhadap Penipuan Jual Beli OnlineKeberatan atas Nilai Ganti Rugi Apabila terdapat keberatan dari pihak yang berhak atas tanah terhadap nilai ganti rugi yang ditetapkan melalui hasil musyawarah tersebut maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian, dimana dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak pengajuan keberatan Pengadilan Negeri memberi putusan tentang bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dimaksud.Keberatan atas putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 hari sejak putusan di Pengadilan Negeri. Putusan kasasi akan didapatkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak pengajuannya. Putusan kasasi tersebut menjadi dasar pemberian ganti rugi atas tanah. Kasasi merupakan upaya hukum terakhir atas keberatan atas nilai dan bentuk ganti rugi dan tidak memungkinkan dilakukannya Peninjauan Kembali atau PK sebagaimana ditentukan pada pasal 23 Perma 3/2016.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support