PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Ancaman Hukuman Terhadap Penipuan Jual Beli Online 5 (2)Aktifitas jual beli dengan menggunakan media internet belakangan semakin populer. Setiap harinya ribuan hingga jutaan produk berupa barang dan jasa ditransaksikan secara online. Model bisnisnya pun beragam, mulai dari marketplace, classified, daily deals hingga penjualan secara langsung di media sosial. Seperti halnya bisnis konvensional, bisnis online juga rawan dengan penipuan, bahkan dapat dikatakan lebih beresiko mengingat model transaksinya dimana antara penjual dan pembeli tidak terjadi kontak secara langsung.Pada artikel kali kami akan menguraikan ancaman hukuman atas penipuan jual beli online serta peraturan perundang undangan yang dapat diterapkan untuk menjerat para penjahat di dunia maya tersebut. Kami mencatat setidaknya terdapat empat undang – undang yang dapat diberlakukan, yaitu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) serta Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berserta perubahannya .Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)Penipuan secara online pada prinsipnya memiliki kesamaan dengan penipuan pada umumnya, yakni merugikan pihak lain. Oleh karena itu ketentuan tentang penipuan dalam KUHP juga dapat diterapkan, dimana dapat telusuri pada pasal 378, yaitu sebagai berikut:“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.”Unsur penipuan sebagaimana dimaksud pada pasal di atas jelas juga dapat terpenuhi pada penipuan jual beli online, misalnya penjual dengan sengaja mengiklankan barang yang memiliki tampilan bagus dan menjanjikan kualitas yang baik tetapi setelah barang tersebut sampai kepada konsumen justru sangat tidak sesuai dengan yang diiklankan tadi. Tentu saja pada situasi ini konsumen adalah pihak yang sangat dirugikan. Adapun ancaman hukuman terhadap penipuan tersebut adalah paling lama empat tahun penjara.Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)Transaksi jual beli online memiliki kesamaan dengan jual beli konvensional, yakni didahului dengan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam hukum perdata, kesepakatan adalah hal yang paling utama dalam sebuah perjanjian jual beli. Meskipun belum terjadi transaksi, dalam hal ini penyerahan barang dan pembayaran, apabila para pihak telah mencapai kata sepakat maka perjanjian tersebut telah sah secara hukum. Tentang hal ini diatur pada pasal 1458, yaitu sebagai berikut:“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”Sejak adanya perikatan tersebut maka penjual dan pembeli masing – masing memiliki hak dan kewajiban. Penjual berkewajiban menyerahkan barang dan berhak menerima pembayaran, sedangkan pembeli berhak menerima barang dan berkewajiban melakukan pembayaran. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya maka berdasarkan ketentuan pasal 1243 KUH Perdata pihak tersebut dapat digugat dengan gugatan wanprestasi, yakni gugatan untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan karena wanprestasi tersebut. Penjelasan lengkap tentang wanprestasi dapat disimak pada artikel yang berjudul: “Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Bagaimana Membedakannya?”Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenDi dalam undang – undang konsumen diatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Konsumen dalam hal ini pembeli memiliki total sembilan hak terkait dengan statusnya sebagai konsumen, dimana hal itu terbaca pada pasal 4. Diantara hak – hak tersebut ada dua jenis hak yang menurut kami paling relevan dengan pembeli online, yaitu sebagai berikut:hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; danhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.Baca Juga: Cara Dan Prosedur Pengajuan Isbat Nikah Di Pengadilan AgamaSebaliknya, bagi pelaku usaha terkait dengan hak konsumen tersebut, melalui pasal 7 diwajibkan antara lain;memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.Berdasarkan ketentuan tentang hak dan kewajiban tersebut, kelihatannya bahwa informasi yang tidak benar, tidak jelas dan tidak jujur atas kondisi barang adalah model penipuan yang paling sering ditemukan pada bisnis online. Apabila pembeli online kemudian menderita kerugian karena informasi yang tidak benar tersebut, maka baginya berhak mendapatkan ganti rugi sekaligus kewajiban bagi penjuan untuk memberikan ganti rugi.Kemudian pada pasal 8 diatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang antara lain tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Dalam praktek jual beli online, persoalan ini sering terjadi, misalnya penjual mengiklankan bahwa barang jualannya memiliki kualitas nomor satu namun faktanya barang tersebut adalah barang tiruan yang kualitasnya sangat rendah. Ini juga termasuk bentuk penipuan. Oleh karena itu pelakunya diancam dengan ancaman pidana sebagaimana terbaca pada pasal 62 ayat (1), yaitu sebagai berikut:“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar”Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)UU ITE dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga dikenakan pada pelaku penipuan jual beli online. Meskipun tidak diatur secara khusus mengenai tindak pidana penipuan salah satu pasalnya, yakni pasal 28 ayat (1) UU ITE sangat relevan untuk digunakan. Adapun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”Adapun ancaman hukuman terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ketentuan secara lengkap terbaca pada pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu sebagai berikut:“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”KesimpulanPelaku penipuan jual beli online dapat dijerat dengan beberapa peraturan perundang – undangan, yaitu KUHP, KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE serta perubahannya. Ancaman hukuman pidana terhadap penjahat dunia maya tersebut yakni maksimum enam tahun penjara atau denda hingga 2 miliar rupiah. Pelaku penipuan juga dapat dituntut secara perdata dengan membebankan kewajiban untuk memberikan ganti rugi.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support