Agar Permohonan Pailit Dikabulkan, Perhatikan Syarat ini Istilah kepailitan merupakan serapan dari bahasa Belanda ‘failliet’ yang bermakna suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, karena debitur tersebut tidak mampu membayar utangnya, kemudian aset debitur tersebut dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pengertian kepailitan juga dapat dipahami berdasarkan rumusan pada pasal 1 angka 1 Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), yaitu:“…sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini“Adapun syarat agar seorang debitur dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan diatur melalui pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Kepailitan yang bunyinya sebagai berikut:“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.Dengan demikian berdasarkan bunyi pasal tersebut maka syarat untuk dapat dinyatakan pailit, yaitu sebagai berikut:Ada dua atau lebih kreditor. Yang dimaksud kreditor dalam hal ini adalah orang yang mempunyai piutang berdasarkan perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. Kreditor tersebut meliputi baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.;Ada utang yang telah jatuh tempo dan harus dibayarkan. Maksudnya adalah debitur berkewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena berdasarkan perjanjian, percepatan waktu pembayaran sebagaimana telah diperjanjian, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dankedua persayaratan tersebut harus dapat dibuktikan secara sederhana.Baca Juga: Syarat - Syarat Dalam Permohonan Pendaftaran MerekKemudian permohonan pailit hanya dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dan pernyataan pailit hanya berdasarkan putusan pengadilan.KesimpulanPailit adalah putusan pengadilan dimana debitur dinyatakan tidak dapat melaksanakan kewajibannya kepada kreditur sehingga aset debitur tersebut dapat dibagikan kepada kreditur. Permohonan pailit ditujukan kepada Pengadilan Niaga.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support