PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Bagaimana Cara Mengubah Sertifikat Hak Pakai Jadi Hak Milik Atas Tanah 5 (3)Bagaimana cara meningkatkan status hak pakai atas tanah menjadi hak milik?Sebelum menjelaskan tentang cara mengubah sertifikat hak pakai atas tanah menjadi hak milik maka perlu kami jelaskan bahwa hak pakai dan hak milik adalah dua jenis hak atas tanah disamping hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak sewa. Masing – masing hak atas tanah tersebut memiliki karakteristik yang berbeda – beda. Penjelasan lengkap tentang karakteristik hak atas tanah dapat anda simaka di artikel dengan judul: “Macam-Macam Hak Atas Tanah Yang Harus Diketahui”Pengertian hak pakai berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang – Undang No. 5 Tahun 1965 Tentang Peraturan Dasar Tentang Pokok – Pokok Agraria (UUPA), bahwa Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain. Adapun karakteristik hak pakai atas tanah adalah, yaitu sebagai berikut:Dapat dimiliki baik oleh individu maupun badan hukum;Umumnya untuk jangka waktu tertentu, kecuali hak pakai yang diberikan untuk dipakai oleh kedutaan asing;Peruntukannya tidak untuk tujuan khusus seperti HGU dan HGU tetapi untuk tujuan apa saja sehingga memiliki kemiripan dengan hak milik;Dapat diberikan baik atas tanah milik orang lain ataupun tanah yang dikuasai oleh negara;Meskipun dapat dijadikan jaminan tetapi tidak dengan hak tanggungan tetapi dengan jaminan fidusia saja.Sementara itu hak milik merupakan hak yang paling kuat dibanding hak atas tanah yang lain. Sebagai pemilik tentu saja berkuasa penuh untuk berbuat apa saja terhadap tanahnya, termasuk menjual, menyewakan atau pun mewariskannya. Oleh karena itu mengubah sertifikat hak pakai atas tanah menjadi hak milik sangat penting bagi siapa saja. Perubahan tersebut secara hukum dimungkinkan selama memenuhi persyaratan dan melewati prosedur yang telah diatur oleh peraturan perundang – undangan.Syarat Hak Pakai Menjadi Hak MilikSyarat utama agar hak pakai dapat tingkatkan menjadi hak milik adalah bahwa Hak Pakai tersebut dijadikan rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya 600 m2 atau kurang atas permohonan dari yang bersangkutan (pemegang hak pakai tersebut). Persyaratan ini diatur melalui Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmen No. 6/1998”). Kemudian harus dipastikan bahwa hak pakai tersebut belum beralih ke pihak lain.Prosedur Mengubah Sertifikat Hak Pakai Menjadi Hak MilikApabila hak pakai memenuhi syarat untuk ditingkatkan menjadi hak milik, maka permohonan peningkatan sertifikat diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat. Permohonan tersebut harus melampirkan berkas yang berisi dokumen – dokumen sebagai berikut:Sertifikat tanah yang bersangkutanBukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal, berupa:Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bukti legalitas bahwa tanah dan bangunan tersebut memang digunakan untuk tempat tinggal, atau sebagai tambahan terutama jika IMB belum dikeluarkan, sertakan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal.Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir, untuk tanah seluas 200 m2 atau lebih. Fungsinya untuk mengetahui data pembayaran pajak dan kondisi lahan, seperti luas tanah dan luas bangunan yang terkena pajak.Bukti identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.Pernyataan bahwa dengan status Hak Milik tersebut maka pemohon memiliki Hak Milik properti yang tak lebih dari 5 bidang tanah secara total dengan luas maksimal 5000 m2. Formulir pernyataan bisa didapat dari kantor Pertanahan.Jika properti adalah warisan, maka permohonan wajib dilengkapi surat keterangan waris atau akta warisSurat kuasa. Jika dikuasakan kepada orang lain mesti turut disertakan surat kuasa dan fotokopi kartu identitas penerima kuasa, biasanya notaris.Baca Juga: Agar Permohonan Pailit Dikabulkan, Perhatikan Syarat iniPerlu dicatat bahwa untuk pemberian Hak Milik tersebut, si penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) Kepmen No. 6/1998.Disamping peningkatan status menjadi hak milik hak pakai atas tanah juga dapat diperpanjang dengan catatan bahwa hak pakai tersebut adalah atas tanah yang dikuasasi oleh negara. Jangka waktu hak pakai adalah maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Hak pakai atas tanah milik perorangan tidak dapat diperpanjang, namun dapat diperbaharui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Milik atas tanah tersebut. (Pasal 49 ayat (2) PP No. 40/1996).Demikian penjelasan tentang syarat dan cara mengubah Hak Pakai Menjadi Hak Milik atas tanah, semoga bermanfaat. Terima kasih.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support