PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Keabsahan Surat Panggilan Kepolisian yang Dikirim Lewat Kurir  Apakah surat panggilan yang dikirim melalui pos sah?Persoalan keabsahan surat panggilan oleh kepolisian khususnya yang dikirim melalui jasa kurir semisal pos, JNE dan lain sebagainya telah diatur sangat jelas dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dan Undang-undang No, 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI (UU Kepolisian).Syarat Sahnya Surat Panggilan KepolisianPerihal sah tidaknya sebuah surat panggilan oleh penyidik atau kepolisian harus mengacu pada pasal 112 ayat (1) KUHAP yang berbunyi yaitu sebagai berikut:“Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seseorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.”Terhadap bunyi pasal tersebut, Yahya Harahap kemudian menyimpulkan, bahwa agar sebuah surat panggilan dapat dianggap sah, maka harus memenuhi syarat berikut:Dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. Surat panggilan disertai dengan menyebut alasan pemanggilan, orang yang dipanggil tahu untuk apa dia dipanggil, apakah sebagai tersangka, saksi, atau ahli.Surat panggilan ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. Sedapat mungkin, di samping tanda tangan harus dibubuhi “tanda cap jabatan” penyidik. Memang cap jabatan stempel bukan mutlak, yang mutlak adalah tanda tangan pejabat penyidik sesuai dengan Pasal 112 ayat (1).Keabsahan Surat Panggilan Via Jasa KurirLalu bagaimana dengan surat panggilan yang dikirim via pos atau jasa kurir lainnya, apakah itu memenihi syarat sebagai surat panggilan yang sah. Jawaban atas persoalan ini terbaca pada pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP dimana disebutkan bahwa;(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.Ketentuan tersebut kemudian diperjelas dengan penjalasan Yahya Harahap, yaitu sebagai berikut:Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti JNE dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in person dengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.Baca Juga: Perbedaan Kewenangan Absolut Dan Kewenangan Relatif PengadilanDengan demikian, berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa surat panggilan penyidik yang dikirim melalui jasa kurir berdasarkan ketentuan KUHAP tidak sah dan dapat dijadikan dasar penolakan untuk memenuhi panggilan tersebut.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support