Apa Saja Alas Hak Atas Tanah dan Benda Lainnya? 5 (1)Kronologis & Peristiwa:Ada sebidang tanah yang ditempati mendirikan rumah oleh si “A dan B” yang telah berlangsung kurang lebih 50 tahun. Sebidang tanah tersebut belum bersertifikat dan semacamnya. Sebidang tanah tersebut sebelumnya merupakan milik kakeknya “C” yang dibuktikan dengan adanya saksi-saksi yang mengatakan hal tersebut. Di tanah tersebut terdapat tanaman milik kakeknya “C” yang perlahan-lahan dimatikan oleh “A dan B”. Si “A dan B” mendirikan rumah tanpa perjanjian dengan kakeknya “C”,hanya karena alasan keamanan pada masa itu sehingga aparat menyuruh menghuni lokasi tersebut. Sekedar diketahui bahwa pada tanah tersebut bersamaan dengan ” A dan B”, beberapa orang lainnya pun (sebutlah: E,F,G,H) dipanggil menempati tanah tersebut oleh kakeknya “C”. Seiring dengan kondusifnya keadaan, E,F,G,H memindahkan rumah mereka ke lahan masing2, sedangkan ‘A dan B tidak pindah hingga kini.Pertanyaan:1). Apakah “A dan B” berhak terhadap tanah tersebut? Bagaimana caranya?2). Apakah “C” dapat menuntut haknya agar tanah tersebut dikembalikan kepadanya, bagaimana langkah2 yang harus ditempuh?Ulasan & Jawaban:Terima kasih telah berkonsultasi di platform kami. Sebelum menjawab pertanyaan anda saya ingin sampaikan bahwa hak milik atas benda apa pun termasuk tanah harus berdasarkan alas hak yang dibenarkan secara hukum. Alas hak tersebut dapat berupa jual beli, hibah, wasiat, warisan dan lain sebagainya. Artinya tanpa adanya alas hak yang demikian seseorang tidak bisa mengklaim sesuatu benda sebagai miliknya. Bukti kepemilikan hak dapat berupa surat, sertifikat atau saksi.Sehubungan dengan kronologis perkara yang anda sampaikan bahwa A dan B serta yang lainnya menempati dan membangun rumah di atas tanah milik kakeknya C namun tanpa adanya perjanjian penyerahan hak, apakah itu berupa jual beli, hibah maupun sewa atas tanah tersebut. Dengan demikian tanah dimaksud tetap menjadi hak milik kakeknya C dan ahli warisnya. Kemudian menjawab pertanyaan anda; Apakah “A dan B” berhak terhadap tanah tersebut? Bagaimana caranya? jawaban kami tentu saja A dan B tidak berhak atas tanah tersebut.Selanjutnya Apakah “C” dapat menuntut haknya agar tanah tersebut dikembalikan kepadanya, bagaimana langkah – langkah yang harus ditempuh?. C sebagai ahli waris atas tanah tersebut tentu saja berhak sepenuhnya atas tanah dimaksud. Saran kami agar C mendapatkan kembali haknya dapat menempuh langkah – langkah kekeluargaan dengan membicarakan serta memberikan penjelasan kepada A dan B tentang duduk permasalahannya, atau dengan memberikan somasi hukum bahkan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Terima kasih.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support