PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Status Hukum Pinjaman Dari Penyelenggara Peminjaman Online Ilegal Akibat hukum peminjaman online dari penyelenggara tak berizinPeminjaman merupakan salah satu bentuk perikatan yang diatur secara luas dalam Kitab Undang – Udang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pinjaman didasarkan pada suatu perjanjian yang disepakati oleh para pihak, sehingga tunduk pada ketentuan pasal 1320 KUH Perdata yang menentukan syarat sahnya sebuah perjanjian, yaitu sebagai berikut:Adanya kesepakatan antara mereka yang mengikatkan dirinya;Para pihak dianggap cakap secara hukum untuk membuat suatu perikatan;Adanya suatu pokok persoalan tertentu;Suatu sebab yang halal atau tidak terlarang.Sepanjang memenuhi keempat persyaratan tersebut maka perjanjian yang dibuat, termasuk perjanjian pinjaman online sah secara hukum sehingga para pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban serta menuntut hak yang timbul dari perjanjian tersebut.Perjanjian Pinjaman OnlinePerjanjian pinjaman online atau pinjaman berbasis teknologi adalah perjanjian peminjaman antara para pihak yang terlibat dalam layanan peminjaman online tertentu. Kemudian yang dimaksud layanan peminjaman online berdasarkan pasal 1 angka 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.Pada prinsipnya peminjaman online melibatkan tiga pihak, yakni penyelenggara layanan pinjaman, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Kemudian dalam praktek, pemberi pinjaman memberi kuasa kepada penyelenggara layanan untuk memberikan pinjaman kepada pengguna layanan sehingga perjanjian peminjaman hanya antara pihak penyelenggara layanan dengan pengguna layanan.Adapun yang dimaksud sebagai Penyelenggara layanan adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Pasal 1 angka 8 POJK 77/2016). Sedangkan pengguna layanan atau penerima pinjaman adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Pasal 1 angka 7 POJK 77/2016).Dengan demikian, salah satu syarat penyelenggara peminjaman online adalah harus berstatus badan hukum, yakni dapat berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Kemudian pasal 7 POJK 77/2016 mewajibkan setiap penyelenggara layanan untuk mengajukan pendaftaran ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tanpa adanya izin tersebut maka penyelenggara tidak memiliki status yang sah secara hukum. Pasal 47 ayat (1) POJK 77/2016 menentukan sanksi – sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara yang tidak sah, yaitu; peringatan tertulis, denda untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin.Baca Juga: Makna Dissenting Opinion Pada Putusan HakimPerjanjian Dengan Penyelenggara Peminjaman Online Tidak BerizinPenyelenggara layanan yang tidak berizin pada dasarnya tidak memenuhi syarat kecakapan untuk melakukan sebuah perjanjian sebagaimana disyaratkan pada pasal 1320 KUH Perdata, artinya pihak tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, yang dalam hal ini melakukan perjanjian peminjaman online. Akibat dari ketidakcakapan tersebut maka perjanjian yang dilakukan antara penyelenggara dan penerima pinjaman dapat dibatalkan.Perihal pembatalan perjanjian dengan pihak yang tidak cakap didasarkan pada ketentuan 1451 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut:Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah dipakai bagi kepentingannya. Berdasarkan ketentuan tersebut kemudian dapat disimpulkan bahwa perjanjian peminjaman online dengan pihak penyelenggara yang tidak memiliki izin dapat dibatalkan dengan ketentuan bahwa pinjaman yang telah diterima harus dikembalikan sehingga seolah – olah tidak terjadi perjanjian antara para pihak.Demikian, semoga bermanfaat terima kasih

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support