APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT?Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:Penurunan suku bunga kredit;Perpanjangan jangka waktu kredit;Pengurangan tunggakan bunga kredit;Pengurangan tunggakan pokok kredit;Penambahan fasilitas kredit; dan/atauKonversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support