Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI tanggal 1 Agustus 2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan BermotorTanggal:30-07-2018Sumber Data:Divisi Informasi Hukum, Departemen HukumDepartemen KomunikasKontak:Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIBHits:42564Deskripsi:Lampiran: Peraturan Bank Indonesia No. 20/08/PBI/2018 Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia No. 20/08/PBI/2018 RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI tanggal 1 Agustus 2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.Berlaku:mulai tanggal 1 Agustus 2018. Ringkasan: Latar Belakang Penerbitan “Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor” (PBI LTV/FTV) Tahun 2018:1. Dalam rangka mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia memutuskan untuk menerapkan kebijakan Makroprudensial yang lebih akomodatif di sektor properti melalui: (i) penyesuaian rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti (KP) serta rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti (PP), (ii) penyesuaian jumlah maksimum fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti yang belum tersedia secara utuh (inden), dan (iii) penyesuaian pengaturan tahapan dan besaran pencairan KP/PP untuk pemilikan properti inden.2. Kebijakan yang lebih akomodatif tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:a. kondisi perekonomian nasional yang meliputi pertumbuhan kredit dan pembiayaan properti yang masih berada pada fase akselerasi dan belum mencapai puncak diikuti dengan penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat; kemampuan debitur yang masih cukup baik, serta risiko kredit dan pembiayaan yang relatif terjaga; danb. karakteristik sektor properti yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) cukup besar terhadap perekonomian nasional,dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan aspek perlindungan konsumen.c. Ke depan, Bank Indonesia senantiasa siap untuk melakukan penyesuaian kebijakan dalam hal terdapat indikasi overheating di sektor properti melalui evaluasi kebijakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Substansi Pengaturan:1. Penyempurnaan kebijakan LTV/FTV yang lebih akomodatif di tahun 2018 meliputi:a. penyesuaian rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP;b. penyesuaian jumlah maksimum fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti inden; danc. penyesuaian pengaturan tahapan serta besaran pencairan KP atau PP untuk pemilikan properti inden. 2. Penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di tahun 2018 tersebut, berlaku bagi bank yang memenuhi persyaratan:a. rasio kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah secara neto kurang dari 5%; danb. rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah secara bruto kurang dari 5%. 3. Dalam hal bank memenuhi persyaratan kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah dan persyaratan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka bank berhak untuk menerapkan penyempurnaan kebijakan LTV/FTV di tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan ketentuan sebagai berikut:a. Persentase besaran rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP, paling tinggi sebesar:  Penetapan rasio LTV dan rasio FTV selain yang diatur sebagaimana di atas, diserahkan kepada kebijakan bank dengan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau pembiayaan, contohnya (i) rasio LTV/FTV untuk fasilitas pertama dan (ii) KP rumah tapak dengan luas s.d. 21m2.b. Jumlah fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti inden ditetapkan paling banyak 5 (lima) fasilitas KP atau PP untuk pemilikan properti inden. Dalam hal bank memberikan KP atau PP untuk pemilikan properti inden maka bank wajib memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia.c. Bank yang memberikan KP atau PP untuk pemilikan properti inden sebagaimana dimaksud pada huruf b maka wajib melakukan pencairan KP atau PP secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari plafon setelah tanda tangan perjanjian KP atau PP, tanpa diperlukan penilaian perkembangan pembangunan;2) paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari plafon setelah pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan penyelesaian fondasi, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan;3) paling tinggi 90% (sembilan puluh persen) dari plafon setelah pencairan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan penyelesaian tutup atap, berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan; dan4) sebesar 100% (seratus persen) dari plafon setelah penandatanganan berita acara serah terima yang dilengkapi dengan akta jual beli dan akta pembebanan hak tanggungan atau surat kuasa membebankan hak tanggungan.Pencairan bertahap dan penilaian perkembangan pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka 3) wajib didasarkan atas laporan perkembangan pembangunan yang berasal dari pengembang dengan verifikasi dari penilai intern Bank atau penilai independen.Sehubungan pencairan bertahap tersebut, terdapat penjelasan sebagai berikut:1) Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pencairan setelah penandatanganan perjanjian KP atau PP.2) Bank dapat melakukan lebih dari 1 (satu) kali pencairan dalam kurun waktu sebagai berikut:a) setelah penandatanganan perjanjian KP/PP sampai dengan penyelesaian fondasi; danb) setelah penyelesaian fondasi sampai dengan penyelesaian tutup atap;berdasarkan penilaian perkembangan pembangunan.3) Dalam hal AJB dan APHT atau SKMHT belum tersedia maka dapat digunakan cover note dari notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang antara lain memuat informasi penyelesaian dokumen tersebut dan kesanggupan notaris atau PPAT untuk menyerahkannya. 4. Dalam hal bank tidak memenuhi persyaratan kredit bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah dan persyaratan rasio KP bermasalah atau rasio PP bermasalah sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:a. persentase besaran rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP, paling tinggi sebesar: b. tidak diperkenankan untuk memberikan KP atau PP untuk pemilikan properti inden; danc. mekanisme pencairan bertahap dihapuskan. 5. Selain penyesuaian ketentuan di atas, terdapat kewajiban bagi bank untuk mematuhi prinsip kehati-hatian dalam pemberian KP atau PP dengan pengaturan sebagai berikut:a. bank wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan KP atau PP untuk pemilikan properti inden kepada debitur atau nasabah lain baik pada bank yang sama maupun pada bank lain, untuk jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun;b. bank wajib memperhatikan kemampuan debitur atau nasabah untuk menyelesaikan kewajiban KP atau PP;c. bank wajib memperhatikan kelayakan usaha pengembang terkait penyelesaian properti yang belum tersedia secara utuh; dand. bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam pemberian KP atau PP harus dilakukan melalui rekening debitur atau nasabah kepada rekening pengembang atau penjual yang berada di bank.Prinsip kehati-hatian dimaksud harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk pedoman internal bank. 6. Bank juga harus memiliki sistem informasi untuk pemantauan implementasi pengaturan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP . 7. Bank Indonesia melakukan evaluasi kebijakan LTV/FTV untuk KP/PP dan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB)/pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) paling sedikit 1 kali dalam setiap 1 tahun.Adapun, cakupan evaluasi kebijakan untuk LTV/FTV antara lain meliputi besaran rasio LTV/FTV, pengaturan top up, KP/PP yang diambil alih (take over), dan KP/PP untuk properti inden. Sementara itu, cakupan evaluasi kebijakan uang muka untuk KKB/PKB antara lain uang muka untuk KKB/PKB dan jenis penggunaan KKB/PKB. 8. Terdapat penyesuaian pengaturan lainnya antara lain terkait sanksi atas pelanggaran prinsip kehati-hatian, sanksi atas pelanggaran PBI LTV/FTV sebelumnya, dan penambahan konten surat pernyataan dari calon debitur terkait KP atau PP untuk pemilikan properti inden. 9. Sejumlah pengaturan yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya secara substansi tidak berubah antara lain meliputi pengaturan besaran uang muka untuk KKB/PKB, larangan pemberian kredit atau pembiayaan uang muka, perlakuan untuk top up dan/atau take over terhadap KP atau PP, dan pengecualian program perumahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dari PBI LTV/FTV. 10. Pemberlakuan:PBI LTV/FTV mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2018. Penerbitan PBI LTV/FTV tersebut akan mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support