Ancaman Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media Sosial 4.4 (8)Kronologis & Peristiwa:Selamat Malam Plbh - Pkms Saya seorang pengguna aktif sosial media, dalam hal ini facebook. Setiap harinya saya memposting banyak hal menyangkut aktivitas – aktivitas rutin saya. Suatu hari salah satu postingan saya berupa foto dimana di dalam foto itu juga ada teman saya, sebut saja namanya R. Kemudian si R tidak terima dengan postingan saya tadi dan meminta saya untuk segera menghampusnya. Tapi saya tetap kekeh untuk tidak menghapus foto itu, maklum ini salah satu foto terbaik saya. Si R kemudian marah – marah ke saya khususnya di medsos dengan komen – komen dan postingannya yang menurut saya sudah keterlaluan dan menghina saya secara pribadi.Pertanyaan:Apakah tindakan teman saya tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, dan apakah dapat dijerat dengan Undang – Undang ITE?Jawaban:Terima kasih atas pertanyaan anda. Berdasarkan kronologis dan peristiwa yang anda sampaikan di atas, ada kemungkinan bahwa teman anda telah melakukan tindakan pencemaran nama baik atau penghinaan kepada anda. Tetapi sebelum sampai pada kesimpulan tersebut, saya ingin memaparkan aturan yang menurut kami berhubungan dengan perkara yang sedang anda hadapi.Tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan diatur dalam KUHP, yakni pasal 310 dan 311. Kemudian apabila penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut dilakukan melaui media sosial, semisal facebook, maka diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).Pasal pencemaran nama baik di media sosialPasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”. Sedangkan ketentuan pidana atas pelanggaran pasal 27 ayat (3) tersebut terbaca pada Pasal 45 yang menyatakan bahwa: “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.Selanjutnya, mari kita lihat keterkaitan ketentuan UU ITE tersebut dengan perkara anda. Tindakan anda memposting foto yang kemudian tidak disenangi atau menimbulkan keberatan dari teman anda juga harus dilihat secara objektif, yakni alasan di balik keberatan yang diajukan teman anda. Kalau alasannya bahwa foto tersebut berpotensi mencemarkan nama baik atau menghina teman anda, maka tindakan anda itu sebenarnya juga memenuhi kualifikasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sayang sekali anda tidak menyebutkan secara jelas seperti apa foto yang anda maksud tersebut. Selanjutnya, sikap teman anda yang marah – marah dan memposting status menghina dan mencemarkan nama baik anda juga tidak bisa diterima, dan menurut kami juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.Baca Juga: Cara Pemberian Warisan Untuk Anak AngkatDengan demikian jelas bahwa baik anda dan teman anda R berpotensi untuk dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan hukuman pidana yang sama. Oleh karena itu, tim KlinikHukum.id menyarankan kepada anda untuk menghapus foto dimaksud dan memberitahukannya ke teman anda. Menurut kami ini adalah solusi terbaik untuk menhindarkan anda berdua dari jeratan hukum sekaligus menjaga hubungan pertemanan anda. Demikian, terima kasih.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support