Apakah Anak Tiri Berhak Mendapatkan Warisan? 5 (3)Kronologis & Peristiwa:Selamat malam Plbh-Pkms perkenalkan nama saya ibu Rini, saya menikah dengan almarhum suami saya lima tahun yang lalu dimana di perkawinan sebelumnya saya memiliki dua anak perempuan yang otomatis menjadi anak tiri dari almarhum suami saya. Almarhum suami saya meninggalkan harta warisan, dimana tentu saja saya termasuk salah satu ahli warisnya, namun bagaimana dengan kedua anak perempuan saya.Pertanyaan:Apakah kedua anak perempuan saya tersebut berhak mendapat warisan dari almarhum suami saya?Jawaban:Persoalan waris di Indonesia diatur baik dengan KUHPerdata ataupun dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 atau lebih dikenal dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Sebelum menjawab pertanyaan anda, kami asumsikan bahwa baik pewaris maupun ahli waris semuanya beragama Islam.Terkait dengan kronologis yang disampaikan tersebut, saya ingin sampaikan bahwa syarat pertama seseorang agar memiliki hak mewarisi dari seorang yang meninggal adalah adanya hubungan darah atau qarabah dan hubungan perkawinan atau mushaharah. Lebih lengkap, pasal 171 KHI menguraikannya, bahwa sebab mewarisi terbatas pada tiga sebab, yaitu sebagai berikut:Sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebab nasab (garis keturunan).Sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah, perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai).Sebab memerdekakan budak (wala`).Oleh karena itu, mereka yang tidak memiliki salah satu sebab tersebut tidak berhak mendapatkan warisan dari orang meninggal bersangkutan. Termasuk anak tiri, karena meskipun statusnya sebagai anak tetapi bukan anak yang memiliki hubungan darah dengan mayit.Baca Juga: Ancaman Pidana Terhadap Pencemaran Nama Baik di Media SosialDengan demikian kedua anak perempuan ibu tidak berhak mendapat warisan dari almarhum suami ibu. Lain halnya jika anak – anak tersebut adalah anak biologis dari almarhum, maka masing – masing akan mendapatkan bagian 2/3 sementara ibu akan mendapat 1/8. Hal ini diatur dalam KHI, yaitu sebagai berikut:Pasal 180 KHI: “Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.”Pasal 176 KHI: “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”Demikian jawaban kami, terima kasih, semoga bermanfaat.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support