PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Status Hukum Jual Beli Tanah Tanpa AJB dari PPAT 5 (3)Bagaimana status jual beli tanah tanpa AJB dari PPAT?Pada prinsipnya setiap perbuatan hukum termasuk jual beli atas benda tidak bergerak yang meliputi tanah dan bangunan harus dilakukan berdasarkan akta otentik, yakni Akta Jual Beli atau AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ketentuan ini secara jelas diatur dalam pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), yaitu sebagai berikut:“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”Dengan demikian tanah yang diperoleh dari hasil jual beli namun tidak memiliki AJB yang dibuat oleh PPAT sebagaimana dimaksud pada pasal tersebut tidak dapat diberikan sertifikat tanah. Dengan kata lain jual beli tersebut secara hukum tidak sah. Oleh karena itu jual beli tanah yang hanya dibuat dengan akta bawa tangan atau akta oleh para pihak saja (penjual dan pembeli) tidak sah.Namun demikian keharusan tersebut dapat disimpangi atau dikecualikan berdasarkan ketentuan pada pasal 37 ayat (2) PP 24/1997), yang berbunyi sebagai berikut:“Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan oleh Menteri Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaftar pemindahan hak atas bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan” Berdasarkan ketentuan tersebut maka jual beli tanah tanpa AJB dari PPAT masih mungkin dianggap sah secara hukum sepanjang kadar kebenarannya masih diakui dan dianggap cukup oleh Kepala Kantor Pertanahan sehingga tanah tersebut dapat didaftarkan untuk diberikan sertifikat. Pengecualian ini berlaku khusus di daerah – daerah terpencil yang belum memiliki PPAT atau PPAT sementara.Baca Juga: Langkah Hukum Jika Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tidak DisepakatiSebagai kesimpulan bahwa AJB atas tanah yang diperoleh melalui perbuatan hukum jual beli merupakan dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah. Sertifikat tanah tersebut adalah bukti hukum kepemilikan terhadap tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) PP 24/1997, yaitu sebagai berikut:Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.Demikian, terima kasih semoga bermanfaat.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support