PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Cara Dan Prosedur Pengajuan Isbat Nikah Di Pengadilan Agama 0 ()Isbat Nikah adalah istilah untuk pengesahan perkawinan oleh pengadilan agama. Pengesahan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan status perkawinan serta akibat – akibatnya, misalnya status anak, perwalian, nasab, warisan dan sebagainya.Adapun alasan pengajuan Isbat nikah bisa bermacam – macam. Alasan yang paling umum adalah karena pernikahan dilakukan secara siri, dimana pernikahan siri tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA sehingga keabsahan tidak diakui oleh negara. Alasan lain untuk mengajukan Isbat Nikah adalah apabila buku nikah hilang, adanya keraguan atas keabsahan pernikahan serta pernikahan dilangsungkan sebelum keluarnya Undang – Undang perkawinan, yakni tahun 1974. Secara terbatas alasan pengajuan Isbat Nikah diatur pada pasal 7 ayat (3) KHI, yaitu sebagai berikut:Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian PerceraianHilangnya Akta NikahAdanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinanAdanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan danPerkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU PerkawinanKeharusan untuk melakukan pencatatan pernikahan diatur baik melaui UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan atau Kompilasi Hukum Islam. Terkait dengan hal ini, pasal 2 UU Perkawinan mengatur sebagai berikut: (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.Sedangkan Kompilasi Hukum Islan pada pasal 7 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa: “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”Dengan demikian Aktah Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah merupakan syarat yang harus terpenuhi sehingga sebuah pernikahan dianggap sah secara hukum. Oleh karena itu Kompilasi Hukum Islan (KHI) memberi solusi bagi mereka yang tidak memiliki akta, yakni dengan cara pengajuan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama. Hal ini diatur pada pasal 7 ayat (2) KHI, yaitu sebagai berikut:Baca Juga: Pengertian Tertangkap Tangan Menurut KUHAP“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”Selanjutnya mengenai cara pengajuan Isbat Nikah di Pengadilan Agama. Pengesahab pernikahan hanya diajukan oleh pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan tersebut adalah sebagai berikut:Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;Membayar biaya perkara;Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.Perlu diketahui bahwa tidak semua permohonan Isbat Nikah dikabulkan oleh hakim. Oleh karena itu sangat penting memahami syarat – syarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan isbat nikah tersebut. Tetapi bagaimana pun Isbat nikah adalah cara tepat untuk memperoleh pengesahan perkawinan secara hukum. Demikian, semoga bermanfaat.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support