Berikut ini Beberapa kejahatan terhadap milik (harta benda) orang, Seperti Contoh: Mansalah pencurian (Pasal 362 s/d 367 KUHP), Masalah pemerasan (368 s/d 371), Masalah penipuan (Pasal 378 s/d 397 KUHP), Masalah merusak barang orang lain ( pasa1406 s/d 412 KUHP ) dan lain - lain. Sementara Diantara kejahatan - kejahatan terhadap harta benda yang Sering kali terjadi khususnya di Daerah Majenang adalah pencurian. Sementara Yang dinamakan pencurian Jika di tinjau menurut Pasal 362 KUHP Yakni :"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah".Kalau kita telaah Pasal 362 KUHP, terdapat unsur - unsur sebagai berikut :Perbuatan "mengambil",Yang diambil adalah suatu "barang",Barang itu harus "seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain" danMengambil itu harus dilakukan "dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum"."Mengambil" artinya dengan sengaja menaruh sesuatu kedalam kekuasaannya. Menurut pendapat beberapa sarjana hukum diantaranya prof. Simon, maka penebang pohon belum dapat diartikan "mangambil", tetapi baru merupakan "percobaan", mengambil baru selesai dilakukan apabila pencuri melakukan tindakan yang mengakibatkan barang itu pindah tempat. Sebelum di tebang pohon merupakan barang yang tidak bergerak (onroerend goed), sehabis ditebang barulah menjadi barang yang bergerak (roereng goed). Sebelum diambil barang itu belum berada didalam kekuasaan si pengambil, apabila pada waktu memilikinya barang itu sudah ada ditangannya, maka perbuatannya ini bukan pencurian , akan tetapi masuk dalam penggelapan (Pasal 372 KUHP). Sedangkan menurut Mr. Tresna, bahwa mengambil berarti membawa barang - barang itu dari ternpat - tempat asalnya ke tempat - tempat lainnya, jadi barang - barang itu yang sifatnya harus diangkat atau dipindalikan dari suatu tempat ketempat lain, maka barang yang tetap atau tidak bergerak seperti tanah, rumah, dan sebagainya tidak dapat dicuri.Yang dimaksud barang yaitu segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang (manusia tidak). Bukan barang tidak bergerak (onroerend goed), tetapi barang yang dapat bergerak (roerend goed), karena dalam mencuri barang itu harus dapat dipindahkan. Apabila orang yang menguasai barang - barang kepunyaan orang lain yang tidak bergerak seperti sawah dan lainnya itu, sehingga menjualnya bukan digunakan Pasal pencurian, tetapi Pasal 385 KUHP yang digolongkan dalam kejahatan penipuan (perbuatan curang). Walaupun dalam prakteknya pencurian itu hampir senantiasa mengenai barang - barang yang berharga, tetapi sebenarnya harga ekonomis dari barang itu tidak perlu, misalnya seorang yang mengambil beberapa helai rambut wanita (harga ekonomisnya tidak ada) untuk di pakai melakukan guna - guna dapat pula di persalahkan mencuri. Daya listrik dan gas, walaupun tidak berwujud jika dialirkan pada kawat merupakan barang yang dapat dicuri, barang - barang yang tidak dimiliki seseorang, burung atau binatang liar yang hidup dan sebagainya, walaupun yang punya tidak dikenal belum merupakan barang tanpa pemilik, sehingga yang dimiliki oleh yang menemukan merupakan pencurian.Barang itu "seluruhnya atau sebagainya" harus kepunyaan orang lain. barang yang "untuk sebagainya" kepunyaan orang lain, misalnya : A bersama - sama B membeli sebuah sepeda telah dibayar oleh dua orang bersama - sama, sehingga sepeda itu adalah milik A dan B. Andai kata sepeda itu disimpan di rumah A dan kemudian di ambil dan dimiliki oleh B dengan melawan hak, maka B telah melakukan pencurian terhadap barang yang untuk sebagian kepunyaan A. Pengambilan harus dilakukan dengan maksud hendak memiliki barang itu dengan melawan hukum. "Memiliki artinya bertindak sebagai orang yang punya, sedangkan "melawan hukum" berarti tidak berhak bertentangan dengan hak orang lain tidak minta izin dahulu dari orang yang berhak seseorang yang oleh karena keliru sangka miliknya, mengambil suatu barang yang ternyata kepunyaan orang lain, itu tidak dipermasalahkan mencuri, oleh karena unsur melawan hukum tidak ada.Macam - Macam Tindak Pidana PencurianDalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Indonesia dapat digolongkan menjadi 4 (empat) macam pencurian yaitu :Pencurian biasaPencurian biasa adalah pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh tupiah".Dengan memperhatikan rumusan Pasal 362 KUHP, maka yang dilarang clan diancam dengan hukuman dalam kejahatan ini adalah perbuatan "mengambil' sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dikuasai, maksudnya dengan segala mengambil sesuatu barang yang bukan miliknya untuk dimiliki atau melakukan suatu perbuatan sehingga barang yang bahkan menjadi miliknya tersebut ada dalam kekuasaannya secara melawan hak.Unsur melawan hak disini harus ada, dengan demikian orang baru dapat dikatakan sebagai pencuri apabila ia berbuat dengan tidak izinnya yang punya untuk menguasai suatu barang seutuhnya atau sebagian milik orang lain untuk dia kuasai, sebab jika perbuatan itu dilakukan seizin oleh yang punya atau diketahui oleh yang punya, maka hal demikian bukanlah dinamakan tindak pidana pencurian, karena unsur melawan hak untuk menguasai barang tersebut tidak ada. Sedangkan yang dapat menjadi objek dari kejahatan pencurian lazimnya hanyalah terbatas pada benda - benda yang berwujud dan dapat bergerak. Walaupun demikian tidak menutup suatu kemungkinan bahwa benda - benda yang tidak berwujudpun dapat dijadikan objek dari kejahatan pencurian misalnya, pencurian aliran listrik akhir - akhir ini sering dilakukan oleh perusahaan - perusahaan besar atau kecil di DKI Jakarta maupun di luar Jakarta.Sifat tindak pidana pencurian biasanya adalah merugikan kekayaan dari si korban, maka sudah barang tentu barang yang diambil harus berharga, akan tetapi juga bisa yang berharga atau mempunyai nilai yang tinggi bagi si pemilik, tetapi tidak ada harganya sama sekali bagi si pencuri barang tersebut, misalnya pencuri yang mengambil surat wasiat yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pencuri. Hukuman atau ancaman pidana maksimum yang dijatuhkan untuk tindak pidana pencurian biasanya adalah lima tahun penjara atau denda setinggi - setingginya yang sejak tahun 1960 denda tersebut diubah dari enam puluh rupiah menjadi sembilan ratus rupiah.Pecurian ringanPencurian ringan adalah yang diatur dalarn Pasal 364 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :"Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 ke 4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke 5 apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, jika barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, dikenai karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah".Dengan melihat rumusan Pasal 364 KUHP, maka dinamakan dengan pencurian ringan adalah pencurian biasa yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, akan tetapi banyak yang diambil tidak melebihi harga yang sejak tahun 1960 berubah yang semula dua puluh lima rupiah menjadi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, atau pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih (pasa1363 sub 4) namun harga barang yang dicuri tidak lebih dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah dan dapat pula dikatakan pencurian ringan apabila pencurian itu masuk ke tempat di mana barang itu bisa juga dengan cara memanjat di mana pencurian itu tidak dilakukan di dalam suatu rumah atau pekarangan halaman, pekarangan tertutup yang ada rumahnya ( Pasal 363 sub 5 ) serta barang yang dicuri tidak lebih dari harganya tiga ratus lima puluh rupiah.Kalau lebih diperhatikan lagi dari rumusan Pasal 364 KUHP, maka yang tidak masuk dalam pencurian ringan yaitu :Pencurian ternak (Pasal 363 sub 1 KUHP ).Pencurian pada waktu kebakaran. Gempa bumi clan macam - macam malapetaka yang lainnya ( Pasal 363 subPencurian dengan pemberatanPencurian dengan pemberatan adalah pencurian yang di atur dalam Pasal 363 KUHP, yang menyatakan sebagai berikut :Ayat ( 1 ) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:ke -1 : Pecurian ternak.ke - 2 : Pencurian pada waktu kebakaran, letusan bajir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakan kereta api. Huru-hara, pemberontakan atau banyak perang.ke – 3 : Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ dan diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.ke - 4 : Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.ke - 5 : Pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai kebarang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian palsu.Ayat ( 2 ). Jika pencurian yang diterangkan dalam ke - 3 disertai dengan salah satu tersebut ke - 4 dan 5, maka dikenakan pidana paling lama sembilan tahunDengan melihat rumusan Pasal diatas, maka yang dinamakan pencurian berat atau dengan pemberatan adalah pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) disertai dengan cara - cara tertentu dan keadaan - keadaan tertentu, sehingga mempunyai sifat yang lebih berat oleh karenanya hukuman maksimumnya pun lebih berat dari hukuman maksimum pencurian biasa. Dalam hal ini akan menguraikan satu persatu pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.Yang menjadikan beratnya hukuman dalam pencurian ini, karena yang dicuri adalan hewan ternak seperti yang dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat 1 KUHP, ternak disini ternak berkaki empat dan memamah biak seperti kambing, sapi, kerbau, dan kuda selain dari hewan - hewan itu bukan dinamakan ternak. Mengapa hukumannya menjadi berat, hal ini disebabkan hewan - hewan atau ternak -ternak tersebut mempunyai nilai tersendiri bagi seorang petani. Selain pencurian ternak juga pencurian yang di lakukan pada waktu ada macam - macam malapetaka seperti kebakaran, gempa bumi, banjir dan lain sebagainya. Alasan untuk memberatkan hukuman atas pencurian ini, dikarenakan bahwa peristiwa - peristiwa semacam ini biasanya akan menimbulkan keributan dan kekhawatiran di khalayak ramai yang memudahkan seorang jahat melakukan tindak pidana pencurian, seharusnya orang - orang harus sebaliknya memberikan pertolongan kepada korban bukannya melakukan pencurian.Untuk kejahatan seperti di atas, tidak perlu bahwa yang di curi itu meliputi barang - barang yang kena bencana atau yang di selamatkan dari bencana melainkan juga meliputi barang di sekitarnya yang oleh karena ada bencana, maka tidak di jaga oleh yang punya. Sehingga antara terjadinya malapetaka dan terjadinya dengan pencurian itu harus ada hubungannya, artinya pencuri betul - betul mempergunakan kesempatan itu untuk mencuri, tetapi tidak temasuk di sini misalnya, seorang yang mencuri dalam suatu rumah yang letaknya jauh dari terjadinya malapetaka tersebut, karena di sini pencuri tidak atau tidak tahu memakai kesempatan yang ada karena peristiwa malapetaka tersebut, seperti yang di maksud dalam pasa1363 Ayat 1 sub 2 KUHP.Pencurian yang di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Malam di sini adalah waktu antara matahari terbenam dan terbit, sedangkan yang dimaksud dengan rumah adalah tempat yang di pergunakan untuk berdiam siang dan malam, artinya untuk makan, tidur, mandi dan lain sebagainya, sedangkan gudang atau toko yang tidak didiami siang dan malam tidak termasuk pengertian rumah, sedangkan yang dinamakan pekarangan tertutup yaitu suatu sekelilingnya ada tanda - tanda batas yang kelihatan nyata seperti pagar, sehingga ada kesan bagi orang kalau mau memasuki pekarangan tersebut harus izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.Dengan demikian seorang baru dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana pencurian berat apabila ia betul - betul telah masuk kedalam rumah tersebut atau memasuki pekarangan tertutup dan setelah sampai di dalamnya melakukan tindakan pencurian dan apabila ia hanya berdiri di luar lalu menggait pakaian melalui pagar atau melalui jendela dengan bantuan suatu alat lain atau bisa juga dengan cara mengulurkan tangannya saja untuk mengambil barang yang dia kehendaki, maka hal seperti yang dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 sub 3 KUHP.Pencurian berat atau dengan pemberatan seperti apa yang di atur dalam Pasal 363 Ayat 1 sub 4 -KUHP yaitu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Hal ini menujukan pada dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam melakukan tindak pidana pencurian, seperti mereka melakukan pencurian bersama - sama untuk mengambil barang - barang yang ada dengan kehendak bersama yang mendahului pencurian, akan tetapi tidak cukup apa bila mereka secara kebetulan pada persamaan waktu melakukan pencurian.Dengan dipergunakan kata dilakukan, bukannya kata diadakan, maka yang termasuk dalam rumusan Pasal 363 Ayat 1 sub 4 KUHP, yaitu apa bila ada dua orang atau lebih yang masuk istilah Medeplegen atau turut melakukan dari pasa1 55 Ayat 1 KUHP serta memenuhi syarat bekerja sama. Jadi yang tidak atau bukan termasuk dalam rumusan Pasal 363 Ayat 1 sub 4 KUHP disini apabila hanya ada seorang pelaku dan ada seorang pembantu dari Pasal 55 Ayat 1 sub 2 KUHP.Bekerja sama ini misalnya, apabila mereka merencanakan niatnya untuk bekerja sama dalam melakukan tindak pidana pencurian, tetap hal ini bukan syarat mutlak kerja sama secara sadar. Di anggap ada apabila pada saat mereka melakukan tindak pidana pencurian ada saling pengertian diantara para peserta bahwa mereka bekerja sama untuk melaksanakan kehendak yang sama. Jadi untuk membuktikan tentang terjadinya suatu pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama - sama adalah cukup apabila disitu sudah jelas bahwa pencurian itu telah secara langsung turut ambil bagian di dalam pencurian tersebut.Pencurian berat yang terakhir yang diatur dalam Pasal 363 KUHP adalah pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, seperti diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 sub 5 KUHP. Maksud dari Pasal ini yaitu pencuri yang akan melaksanakan tindak pidana pencurian untuk mencapai pada sasarannya ia harus melakukan pengrusakan yang telah dilakukan barulah ia dapat mencapai barang yang ia inginkan untuk dimiliki secara melawan hukum. Jadi unsur membongkar atau merusak disini harus benar - benar nyata dan terlihat maksudnya lempat dimana barang ilu berada benar - benar menjadi rusak berat, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pencurian berat dengan cara membongkar atau merusak kalau yang dilakukan hanya memutus suatu rantai yang mengikat pintu atau kunci dari suatu peti dirusak. Hal seperti ini belum bisa dikategorikan sebagai yang dimaksud oleh Pasal 363 Ayat 1 sub 5 KUHP. Selain daripada apa yang ada di atas juga diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 sub 5 KUHP yaitu pencurian yang dilakukan dengan cara memakai kunci palsu untuk dapai mengambil barang yang terdapat di dalamnya, misalnya, mengambil barang yang ada di lemari dengan mempergunakan anak kunci palsu tanpa seizin yang punya atau dapat juga mengambil mobil dengan mempergunakan kunci palsu. Hal ini semua termasuk tindak pidana pencurian berat, sedangkan pencurian berat dengan cara mempergunakan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu juga termasuk dalam pencurian ini, hanya saja hal tersebut jarang-dijumpai dalam kenyataan sehari-hari.Dalam Pasa1363 Ayat (2) KUHP menyatakan bahwa jika pencurian yang diterangkan dalam sub 3 disertai dengan salah satu hal yang seperti diatur dalam sub 4 dan sub 5, maka dikenakan pidana paling lama sembilan tahun. Dengan demikian pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah akan menjadi berat hukumannya apabila hal tersebut dilakukan seperti apa yang dirumuskan dalam Pasal 363 Ayat (1) sub 5 yaitu hukumannya menjadi sembilan tahun penjara.Pencurian dengan kekerasanPencurian dengan kekerasan adalah pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, yaitu :Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya.Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :Ke-1 jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.Ke-2 Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.Ke-3 Jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.Ke-4 Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.Bila pembuatan mengakibatkan mati, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh orang atau lebih dengan bersekutu, pula disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam No.l dan 3.Setelah memperhatikan rumusan Pasal 365 KUHP secara keseluruhan, maka dapatlah dikatakan bahwa dalam pencurian yang diatur dalam Pasal 365 KUHP ini ada unsur istimewa yang tidak terdapat pada pencurian biasa Pasal 362 KUHP. Unsur istimewa tersebut adalah mempergunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Maksud menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan disini adalah untuk mempersiapkan pencurian dan untuk mempermudah dilakukannya pencurian.Maksud untuk mempersiapkan pencurian. Artinya perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan itu dilakukan sebelum adanya tindakan pengambilan barang yang ingin dikuasai, misalnya dengan cara memukul, membacok, menembak dan lain sebagainya, setelah itu pencuri mengambil barang yang dia inginkan.Sedangkan maksud untuk mempermudah pencurian, artinya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pencuri tersebut akan dengan mudah melakukan tindakan pencurian. Misalnya dengan cara mengikat si penghuni rumah atau dengan cara menodongkan sebuah golok atau pistol agar mereka tadi (penghuni rumah) diam saja tidak dapat berbuat sesuatu dan si pencuri atau kawannya akan dengan mudah mengambil barang-barang yang ada untuk di kuasainya.Kekerasan atau ancaman kekerasan ini harus dilakukan pada orangnya bukan pada barangnya dan dapat dilakukan. Maksudnya untuk menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan ada kesempatan bagi dirinya atau bagi karyawannya yang ikut serta dalam pencurian itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap berada dalam kuasanya. Sedangkan pengertian tertangkap tangan itu sendiri meliputi beberapa hal, yaitu .Apabila tindak pidana sedang dilakukan, pelakunya diketahui.Apabila segera setelah tindak pidana dilakukan, pelakunya diketahui.Apabila segera setelah tindak pidana itu dilakukan, seseorang dikejar oleh khalayak ramai sebagai pelakunya.Apabila seseorang ditemukan barang-harang, senjata, alat-alat atau surat-surat yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau pembantunya.Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada waktu mencuri dipandang sebagai keadaan yang memberatkan hukuman, hal ini dapatlah dimengerti oleh karenanya ancaman hukumannya adalah sembilan tahun penjara dan hukuman ini dapat diperberat lagi menjadi dua belas tahun penjara apabila memenuhi unsur dari pada Pasal 365 Ayat (2) KUHP yaitu apabila kejahatan pencurian itu disertai lagi dengan hal-hat yang sebagian sama dengan hal-hal yang memberatkan hukuman dari pencurian yang terdapat dalam Pasal 363 Ayat (1) sub 3 sampai dengan sub 5 KUHP. Hal yang tidak terdapat dalam Pasal 363 KUHP yaitu melakukan pencurian di jalan umum atau di dalam kereta api atau kendaraan umum yang sedang berjalan, hal lain yang tidak ada juga yaitu apabila akibat dari perbuatan pencurian itu mengakibatkan orang mendapat luka berat. Disamping itu dapat diperberat lagi hukumannya menjadi hukuman penjara selama lima belas tahun, jika perbuatannya mengakibatkan matinya orang dan diperberat lagi menjadi hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara dua puluh tahun, jika perbuatannya mengakibatkan luka berat atau mati dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama-sama yang disertai oleh salah satu hal yang diterangkan dalam Pasal 365 Ayat 2 dan sub 3 KUHP.Jadi kesimpulannya, bahwa berat ringannya sangsi hukuman tindak pidana pencurian selalu dihubungkan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan.NB : Perhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support