Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
Bentuk-Bentuk Perkawinan Pengertian perkawinan menurut peraturan perundang- undangan menurut pasal 1 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan di dalam ketentuan pasal-pasal KUHPerdata, tidak memberikan pengertian perkawinan itu. Tetapi menyatakan bahwa perkawinan adalah suatu 'perikatan' (verbindtenis). Dalam hal ini marilah kita lihat kemabali dalam pada pasal 26 KUH Perdata. Jadi Kitab Undang-undang Hukum Perdata memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata. Hal ini berarti bahwa undang-undang hanya mengakui perkawinan perdata sebagai perkawinan yang sah, berarti perkawinan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedang syarat-syarat serta peraturan agama tidak diperhatikan atau dikesampingkan.Bentuk-bentuk PerkawinanPada dasarnya, bentuk-bentuk perkawinan dapat dilihat dari dua segi, yaitu:a. Dilihat dari segi jumlah suami atau isteriDitinjau dari segi jumlah suami atau isteri, maka bentuk perkawinan terdiri atas:1) Perkawinan Monogami ialah perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita. Bentuk perkawinan ini paling ideal dan sesuai dengan ajaran agama serta Undang-Undang Perkawinan.2) Perkawinan Poligami ialah perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita ataupun perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria. Dengan demikian, bentuk perkawinan ini dapat dibedakan lagi menjadi dua macam, yaitu:a) Poligini, yaitu perkawinan antara seorang pria dengan lebih dari satu wanita.b) Poliandri, yaitu perkawinan antara seorang wanita dengan lebih dari satu pria. Misalnya pada orang Eskimo, orang Markesas di Oceania, orang Philipina di Pulau Palawan dan sebagainya.b. Dilihat dari segi asal suami-isteriApabila ditinjau dari segi asal suami-isteri, maka bentuk perkawinan terdiri atas:1) Perkawinan Eksogami ialah perkawinan antara pria dan wanita yang berlainan suku dan ras. Misalnya: masyarakat di Tapanuli, Minangkabau dan Sumatera Selatan.2) Perkawinan Endogami ialah perkawinan antara pria dan wanita yang berasal dari suku dan ras yang sama. Misalnya: masyarakat Toraja.3) Perkawinan Homogami ialah perkawinan antara pria dan wanita dari lapisan sosial yang sama. Misalnya: orang kaya cenderung kawin dengan anak orang kaya pula, suku Batak cenderung kawin dengan anak dari keluarga Batak pula, dan sebagainya.4) Perkawinan Heterogami ialah perkawinan antara pria dan wanita dari lapisan sosial yang berlainan. Misalnya: orang keturunan bangsawan menikah dengan orang biasa, orang Batak menikah dengan orang Sunda.Disamping bentuk-bentuk perkawinan di atas, terdapat pula bentuk-bentuk perkawinan lainnya, yaitu:a. Perkawinan Cross CousinIalah perkawinan antara saudara sepupu, yakni anak saudara laki-laki ibu (anak paman) atau anak dari saudara perempuan ayah. Misalnya: di daerah Batak (pariban), dan sebagainya.b. Perkawinan Parallel CousinIalah perkawinan antara anak-anak dari ayah mereka bersaudara atau ibu mereka bersaudara.c. Perkawinan EleutherogamiIalah seseorang bebas untuk memilih jodohnya dalam perkawinan, baik itu dari klen sendiri maupun dari klen lainnya. Misalnya: pada masyarakat di Jawa, Sumatera Timur, Kalimantan, Minahasa, Ternate, Bali dan
Status Hukum Pinjaman Dari Penyelenggara Peminjaman Online Ilegal Akibat hukum peminjaman online dari penyelenggara tak berizinPeminjaman merupakan salah satu bentuk perikatan yang diatur secara luas dalam Kitab Undang – Uda...
Waktu dalam persidangan perceraian tidak ada yang baku atau tetap, semua tergantung pada kondisi dilapangan. Bisa sangat singkat 3 kali sidang saja, kalau sidang itu Verstek (tanpa dihadiri Tergugat), atau materi gugatan dal...
Eksekusi Hak Tanggungan Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 menyebutkan bahwa “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan y...
Dari perbedaan pendapat mengenai penafsiran istilah strafbaarfeit oleh para ahli hukum pidana, maka menurut Sianturi (1986: 209) dikenal adanya 2 (dua) pandangan mengenai unsur-unsur delik.Pandangan Moni...
Salah satu tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dalam melakukan kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Perlindungan konsumen yang diamanahkan kepada OJK di...
Caution! Unverified Website!
The identity of this user has not yet been verified. Please make transactions at your own risk!
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!