Pengertian Tindak pidana pembunuhan Perkataan "nyawa" sering disinonimkan dengan "jiwa". Kata nyawa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat artinya antara lain sebagai berikut:Pernberi hidupJiwa, rohSedang kata "jiwa" dimuat artinya, antara lain:roh manusia (yang ada di tubuh dan yang menyebabkan hidup)seluruh kehidupan batin manusiaPengertian nyawa dimaksudkan adalah yang menyebabkan kehidupan pada manusia, Menghilangkan nyawa berarti menghilangkan kehidupan pada manusia yang secara umum disebut "pembunuhan"(Maipaung, 2002 : 4).Dalam KUHP kejahatan terhadap nyawa diatur dalam pasal 338 KUHP yang bunyinya sebagai berikut: (Soesilo,1988:240)"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum, karena makar mati, dengan hukunian penjara selama-lamanya lima belas tahun."Unsur-unsur dari pasal 338 KUHP, terdiri dari: (Chazawi,2004:5-7)1) Unsur obyektif:Perbuatan : menghilangkan nyawa;Obyeknya: nyawa orang lain;2) Unsur subyektif:dengan sengaja.Dalam ilmu hukum pidana, dikenal 3 (tiga) jenis bentuk sengaja (dolus) yakni: (Marpaung, 2002:22)Sengaja sebagai maksudSengaja dengan keinsyafanSengaja dengan keinsyafan kemungkinan/dolus eventualisMenghilangkan nyawa orang lainDalam perbuatan menghilangkan nyawa (orang lain) terdapat syarat yang harus dipenuhi: (Chazawi, 2004:57)adanya wujud perbuatan;adanya suatu kematian (orang lain);adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian (orang lain).Sebagian pakar mempergunakan Istilah: "merampas jiwa orang lain". Setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain adalah pembunuhan.Perbuatan yang mana dapat merampas/menghilangkan nyawa orang lain, menimbulkan beberapa pendapat yakni: (Marpaung, 2002:22)Teori Aequivalensi dari von Buri yang disebut juga teori condition sine qua non (syarat mutlak yang harus ada) yang menyamaratakan semua faktor yang turut serta menyebabkan suatu akibat.Teori Adequate dari van kries yang juga disebut dengan teori keseimbangan yakni perbuatan yang seimbang dengan akibat.Teori Individualis dan Teori dari Dr.T.Trager yang pada dasarnya mengemukakan bahwa yang paling menentukan terjadinya akibat tersebut itulah yang menyebabka, sedangkan menurut teori generalisasi berusaha memisahkan setiap faktor yang rnenyebabkan akibat tersebut.
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support