PERKUMPULAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN MITRA SEJAHTERA

Pengertian Riba, “Hidup sederhana lebih baik daripada pura-pura kaya dengan cara riba”. Barangkali Anda pernah mendengar kata-kata tersebut.  Riba merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT bagi umat manusia di muka bumi. Riba diharamkan pada kondisi dan bentuk apapun. dan para pelaku riba, kelak di akhirat nanti akan dibangunkan dalam keadaan layaknya orang gila. Berikut informasi pengertian Riba menurut islam, hukum, jenis-jenis riba dan praktiknya di masyarakat modern saat ini. Pengertian Riba Secara Umum Riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa yaitu ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal. Secara umum “Pengertian riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun hutang piutang secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.” Dalil Hukum Tentang Larangan Riba Al-Baqarah : 275 الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q.S Al-Baqarah: 275) Al-Baqarah : 276 يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Q.S Al-Baqarah: 276) Al-Baqarah : 278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.S Al-Baqarah: 278) Al-Imran : 130 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba. (Q.S Al-Imran: 130) Hadits Abu Daud No. 2895 حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Simak], telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Mas’ud], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba, orang yang memberi makan riba, saksinya dan penulisnya. Ancaman Allah dan Rosul Terhadap Pelaku Riba photo credit: kicknews.today Allah dan Rasul akan memerangi para pelaku Riba Al-Baqarah : 279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Q.S Al-Baqarah: 279) Macam Macam Riba Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as-Saghadi, menyebutkan dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu: 1. Riba dalam Hutang Piutang Riba hutang-piutang adalah tindakan mengambil manfaat tambahan dari suatu hutang. Riba hutang-piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Riba Qard, yaitu mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima hutang (muqtaridh). Riba Jahiliyah, yaitu penambahan hutang lebih dari nilai pokok karena penerima hutang tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu. 2. Riba dalam Jual Beli Riba jual-beli terjadi saat transaksi jual beli secara kredit atau pembayaran dengan cara mencicil. Penjual menetapkan penambahan nilai barang karena konsumen membelinya dengan mencicil. Pengertian riba jual-beli dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Riba Fadhl, yaitu praktik pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan tersebut masih termasuk dalam jenis barang ribawi. Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan penyerahan/ penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau penambahan antara barang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian. Firman Allah SWT tersebut menunjukkan bahwa Anda dan seluruh umat manusia untuk meninggalkan riba. Hal ini karena perbuatan riba sangat merugikan. Pada hakikatnya riba merupakan penetapan suku bunga atau melebihkan jumlah pinjaman oleh pihak terpinjam kepada pihak peminjam ketika pihak peminjam melakukan pembayaran pinjaman. Pada intinya pengertan riba disini yang merupakan penambahan pinjaman atas pinjaman pokok yang dilakukan oleh pihak terpinjam kepada pihak peminjam guna mencari keuntungan atas pinjaman tersebut. Di dalam Islam, memperoleh keuntungan atas pinjaman tidak diperkenankan, sehingga riba diharamkan dalam pandangan Islam. Praktik riba sendiri sudah diharamkan sejak zaman dahulu.  Hal ini seperti yang sudah dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 160-161 sebagai berikut. فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا   “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah.” (Q.S An-Nisa:160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا   “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S An-Nisa:161) Orang-orang terdahulu telah memandang riba sebagai perbuatan yang haram. Mereka tidak menyenangi perbuatan riba karena dinilai amat merugikan. Selain itu, perbuatan riba akan mendapatkan ganjaran azab yang pedih. Islam sangat mengharamkan riba namun mendorong adanya sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil dipandang jauh lebih manusiawi ketimbang sistem riba.  Perbedaan Sistem Riba (Bunga) dan Bagi hasil (Nisbah) bunga bank photo credit:islam.nu.or.id Bunga dan Nisbah Di dalam praktik riba, keuntungan yang diambil dari simpan pinjam disebut sebagai suku bunga. Penetapan atau pemastian suku bunga dibuat pada waktu awal akad pinjaman dengan tujuan untuk selalu mencari keuntungan.  Sementara itu, keuntungan dari sistem bagi hasil disebut sebagai nisbah. Penentuan nisbah dilakukan pada waktu awal akad pinjaman dengan asumsi untung rugi yang akan didapat. Besaran Suku Bunga dan Nisbah Besaran suku bunga dilihat berdasarkan jumlah pinjaman. Sementara itu, besaran nisbah dilihat berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh. Pembayaran Suku Bunga dan Nisbah Pembayaran suku bunga tetap seperti yang telah disepakati tanpa pertimbangan tanpa mempedulikan apakah peminjam sedang merugi atau tidak. Sementara itu, besaran pembayaran nisbah tergantung proyek yang sedang dijalankan oleh peminjam. Apabila peminjam merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama. Praktik Riba di Era Modern Belakangan ini praktik riba telah mengalami modifikasi dan modernisasi pada pengaplikasian ke kehidupan sehari-hari. Biang penghancur ekonomi ini sedang merayap masuk ke dalam kehidupan manusia dan mulai menggerogoti perekonomian secara diam-diam. Untuk itu, Anda perlu tahu apa-apa saja riba pada zaman modern ini, antara lain: Penggadaian Salah satu di antara ragam bentuk riba yang telah mengalami modifikasi serta modernisasi adalah penggadaian. Anda perlu tahu bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba, yang mana pihak penggadaian akan memanfaatkan barang gadai dan mengambil keuntungan atas barang gadai tersebut. Imam Syafi’i pernah meriwayatkan perihal pemanfaatan barang gadai sebagai berikut. “Barang gadai tidak dapat hangus. Gadai adalah milik debitur (yang berhutang), miliknyalah keuntungan dan tanggung jawabnya pula kerugian.” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggadaian merupakan salah satu praktik riba yang telah mengalami modifikasi. Kartu Kredit Hampir setiap orang di dunia ini kenal dengan kartu kredit. Kartu kredit merupakan salah satu alat transaksi jual beli. Apabila Anda menggunakan kartu ini, Anda akan mendapatkan pinjaman uang kepada pihak penerbit kartu kredit. Setiap bulannya atau dalam tempo waktu tertentu sesuai kesepakatan, pengguna kartu kredit wajib membayarkan tagihan kartu kredit tersebut. Jika Anda mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran tagihan kartu kredit, maka Anda akan mendapatkan penalty atau denda. Penalty atau denda ini termasuk praktik riba. Selain itu, ketika Anda sudah menyetujui persyaratan penerbitan kartu kredit seperti ini, berarti Anda juga telah berdosa. Sebagai solusi, Anda dapat menggunakan kartu debet. Kartu debet akan menyewa jasa transfer atas tagihan Anda. Apabila Anda menggunakan kartu debet, maka pihak penerbit kartu debet akan memotong jumlah tagihan pada dana yang tersedia di dalam tabungan Anda. Tukar tambah emas Tukar tambah emas merupakan salah satu bentuk riba yang telah mengalami modifikasi. Pada hakikatnya ketika melakukan tukar tambah emas baru dengan emas lama, tidak melihat fisik emas lama serta harga jual yang didapatkan atasnya. Dengan begini, Anda akan merugi. Jika Anda ingin melakukan tukar tambah, sebaiknya dengan jenis emas yang sama misalnya emas baru dengan emas baru. Selain tukar tambah emas, jual beli mas secara online termasuk ke dalam praktik riba. Hal ini karena jual beli emas online tidak direkomendasikan. Eksekusi jual beli mas dianjurkan untuk dilakukan secara tatap muka langsung agar menghindarkan dari segala hal yang merugikan. Sehingga apabila Anda ingin melakukan praktik jual beli emas, sebaiknya Anda melakukannya secara langsung. Seperti itulah ulasan mengenai pengertian riba yang kiranya dapat menambahkan pengetahuan Anda. Jangan jadikan riba sebagai gaya modern, sebab riba merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.

Tags

WhatsApp Google Map

Safety and Abuse Reporting

Thanks for being awesome!

We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!

Have a great day!

Are you sure you want to report abuse against this website?

Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support