Kredit harus lunas saat jatuh tempo, namun dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan. Jika kredit tidak dapat dilunasi saat jatuh tempo dan/atau kredit menjadi bermasalah, bank harus segera melakukan penyelamatan kredit. Penyelamatan kredit adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh bank terhadap debitur kredit bermasalah yang masih mempunyai prospek dan kinerja usaha serta kemampuan membayar, dengan tujuan untuk meminimalkan kemungkinan timbulnya kerugian bagi bank dan menyelematkan kembali kredit yang telah diberikan. Berikut adalah beberapa tindakan penyelamatan kredit yang dapat dilakukan.Restrukturisasi KreditRestrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan oleh bank terhadap debitur yang berpotensi atau mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban. Restrukturisasi dilakukan terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut.Debitur mengalami kesulitan pembayaran kewajiban pokok dan atau bunga kredit.Debitur memiliki iktikad baik dan kooperatif.Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diproyeksikan. Mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi. Kredit yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis berdasarkan prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas. Keputusan restrukturisasi kredit harus dilakukan oleh pihak/pejabat yang lebih tinggi dari pihak/pejabat yang memutuskan pemberian kredit. Analisis dan pelaksanaan restrukturisasi kredit wajib didokumentasikan secara lengkap dan tertulis.Restrukturisasi dapat dilakukan, antara lain melalui:Rescheduling, strategi atau langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan jangka waktu pelunasan, jumlah setoran pelunasan, dan/atau pembayaran bunga.Reconditioning, strategi/langkah penyelamatan kredit dengan melakukan perubahan syarat-syarat kredit/persyaratan baru;Bentuk restrukturisasi lainnya, seperti penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, penambahan kredit, konversi valuta, atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit dengan tujuan hanya untuk menghindari:Penurunan penggolongan kualitas kredit;Peningkatan pembentukan PAP;Penghentian pengakuan pendapatan bunga secara aktual.Tindakan Penyelamatan Kredit LainnyaTindakan penyelamatan lainnya, seperti pengambilalihan aset debitur/agunan yang diambil alih (AYDA). AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan, berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada bank. Proses pengalihan atas agunan dapat dilakukan melalui 2 cara, yaitu:Mekanisme lelang;Mekanisme penjualan di bawah tangan dengan persetujuan dari pemilik agunan.Mekanisme lelang barang agunan milik debitur dapat dilakukan oleh bank tanpa persetujuan debitur. Sebelum dilakukannya pengalihan, baik dengan cara lelang maupun di bawah tangan dengan menggunakan surat kuasa untuk menjual dari pemilik agunan, bank melakukan penilaian terhadap aset untuk mendapatkan nilai wajar terhadap aset yang akan dialihkan tersebut. Penilaian tersebut dapat dilakukan oleh penilai internal bank atau menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
We appreciate you contacting us. Our support will get back in touch with you soon!
Have a great day!
Please note that your query will be processed only if we find it relevant. Rest all requests will be ignored. If you need help with the website, please login to your dashboard and connect to support